8.02.2019

TentangJasaRaharja

#TentangJasaRaharja


Seringnya membaca berita ttg kecelakaan yg berakhir dengan korban meninggal
dunia, maka terbersit di benak...apakah keluarga mereka mengerti cara
pengurusan Santunan Jasa Raharjanya?


SYARAT - SYARAT PENGAJUAN KLAIM SANTUNAN JASA RAHARJA :


* Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:


1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak
berwenang lainnya.


2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika
korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.


3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).


4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.


5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum
menikah.


6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.


7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.


* Untuk Korban meninggal dunia di TKP :


1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak
berwenang lainnya.


2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika
korban tidak dibawa ke rumah sakit.


3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.


4. Fotokopi KK


5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.


6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum
menikah.


Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan
di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.


sumber : indonesiabaik.id

Sent with AquaMail for Android
https://www.mobisystems.com/aqua-mail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar