From: A.Syauqi Yahya
Jare ADR , isih ono Refly Harun, ki Gus....wong e wis menthungul...he x3 /kung
Senin, 16/02/2015 11:56 WIB
Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK
http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/115617/2834110/10/
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
 Hakim Sarpin
FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.
"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.
Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.
(van/nrl)
--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar