From: A.Syauqi Yahya
Minggu, 01/02/2015 12:51 WIB
Melihat Lagi Inkonsistensi Polri Soal Praperadilan Status Tersangka
Ahmad Toriq - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka
Jakarta - Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Padahal, tahun 2009 lalu, saat konflik Cicak vs Buaya, Polri jelas-jelas menyebut penetapan tersangka tak bisa digugat lewat praperadilan. Inkonsistensi?
Tahun 2009 silam, di tengah panasnya konflik KPK vs Polri yang disebut Cicak vs Buaya, Mabes Polri menerima gugatan praperadilan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Polri digugat karena penetapan tersangka atas Bibit dan Chandra dianggap tak sesuai aturan.
Apa jawaban Polri saat itu?
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
Lima tahun dua bulan kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2015, Mabes Polri mengajukan gugatan atas status tersangka Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan praperadilan ini dilayangkan untuk menguji penetapan tersangka Komjen Budi, mirip seperti gugatan yang dilayangkan oleh MAKI.
"Sudah dilayangkan kemarin. Nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015).
Pakar hukum tata negara Profesor Denny Indrayana menyebut Polri tak konsisten dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Budi. "Inkonsistensi!" ujar Prof Denny di akun twitter @dennyindrayana yang dikutip detikcom, Minggu (1/2/2015).
Persidangan praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Persidangan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
Sejumlah pakar hukum meyakini gugatan Mabes Polri ini tak akan diterima Pengadilan Jakarta Selatan. Alasannya seperti jawaban Polri atas gugatan MAKI lima tahun silam, sesuai Pasal 77 KUHAP, praperadilan tak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka.
(trq/try)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar