From: A.Syauqi Yahya
Senin, 02/02/2015 17:53 WIB
Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko: Pelanggaran
Nur Khafifah - detikNews
 Djoko Sarwoko
FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka
Jakarta - Langkah praperadilan oleh pihak Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak tepat karena tidak berlandaskan hukum. Jika kasus tersebut dikabulkan oleh hakim, maka hakim juga dinilai melakukan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko usai menggelar diskusi bersama para pakar hukum menyikapi pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Komjen BG. Djoko menilai, sesuai pasal 77 KUHAP, status tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
"Kalau rujukannya pasal 77 KUHAP tetapi dia (hakim) memutus perkara tidak sesuai gimana? Ya pelanggaran," kata Djoko di Hotel Morissey, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015)
Ia menjelaskan, tujuan utama praperadilan adalah untuk mengontrol penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam perjalanannya belakangan ini menurutnya kerap terjadi pergeseran tujuan. Praperadilan kerap dijadikan langkah untuk menghentikan penyidikan atau setidaknya mengulur-ulur proses penyidikan.
"Kecenderungan seperti itu harus diwaspadai juga oleh hakim. Jangan sampai hakim ikut tersesat," katanya.
Djoko juga mengingatkan para hakim agar memberi keputusan yang bijak dan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Jangan sampai apa yang diputuskan oleh hakim ternyata bertentangan dengan hukum.
"Saya bukan menakuti hakim yang tangani kasus BG. Tapi itulah fakta yang ditangani," ujarnya.
(kff/fjp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar