From: A.Syauqi Yahya
Jumat, 30/01/2015 14:41 WIB
Putusan Praperadilan Komjen BG Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lanjutan
Andi Saputra - detikNews
 ilustrasi (ari saputra/detikcom)
FOKUS BERITA
Krisis KPK vs Oknum Polri
Jakarta - Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disandangnya. Meski secara aturan hal itu tidak dimungkinkan, tapi BG tetap melayangkan gugatan itu.
Praperadilan ini diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan hanya berwenang mengadili:
-sah atau tidaknya penangkapan
-penahanan
-penghentian penyidikan
-penghentian penuntutan
-ganti kerugian dan atau rehabilitasi
"Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding," demikian bunyi Pasal 83 sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (30/1/2015).
Awalnya, penyidik dan penuntut bisa mengajukan banding apabila kalah dalam praperadilan. Tapi hak itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Mei 2012.
"Pasal 83 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945," putus MK.
Menurut MK, filosofi diadakannya lembaga praperadilan sebagai peradilan yang cepat untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum. Dengan meniadakan hak banding kepada kedua pihak dimaksud maka pengujian konstitusionalitas Pasal 83 ayat 2 KUHAP beralasan menurut hukum.
"Pengawasan oleh pengadilan negeri sebagai badan peradilan tingkat pertama dimaksudkan untuk mengontrol, menilai, menguji dan mempertimbangkan secara yuridis, apakah dalam tindakan upaya paksa terhadap tersangka/terdakwa oleh penyelidik/penyidik atau penuntut umum telah sesuai dengan KUHAP," ujar MK dalam putusan bernomor 65/PUU-IX/2011 itu
Lantas bisakah putusan praperadilan diajukan kasasi? Ternyata hal itu juga tidak bisa dilakukan. Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyebutkan:
1. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
2. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Nah, apakah putusan praperadilan juga bisa diajukan Peninjauan Kembali? Lagi-lagi peluang itu juga sudah dikunci rapat-rapat. Pasal 263 KUHAP ayat 1 menyebutkan hak PK hanya dimiliki oleh terpidana atau ahli waris terpidana sehingga orang yang belum menjadi terpidana tidak bisa mengajukan PK.
Pasal 263 ayat 1 berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar