From: A.Syauqi Yahya
Quote
Padahal di masa kampanye, mulai dari calon legislatif hingga calon presiden berani teriak. Berantas korupsi, perkuat KPK. Ya, tapi itu dahulu, bukan sekarang.
Unquote
Senin, 16/02/2015 19:31 WIB
Menghitung Hari Akhir KPK
http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/193109/2834850/10/1/
Nala Edwin - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka
Jakarta - Mungkin KPK sudah tidak dibutuhkan lagi para 'pemilik' negeri ini. Mungkin juga 'KPK' sudah dianggap terlalu berisik dan mengganggu. KPK perlu dibonsai agar tak macam-macam.
Padahal di masa kampanye, mulai dari calon legislatif hingga calon presiden berani teriak. Berantas korupsi, perkuat KPK. Ya, tapi itu dahulu, bukan sekarang.
Seperti apa yang disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto. KPK mengalami goncangan yang lebih berat dibanding masa cicak buaya dahulu. KPK kini dikepung dari segala penjuru.
"Saya lihat memang situasi sekarang lebih kompleks, lebih berat sehingga apa-apa langkah yang waktu itu kita lakukan apakah masih valid bila dilakukan sekarang," ujar Endriarto usai bertemu dengan pimpinan KPK, Kamis (12/2).
Ketika KPK menetapkan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), semuanya dimulai. Tudingan mulai disasar ke KPK. Dari politisi hingga penegak hukum menyebut KPK main politik. Misalnya saja Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di beberapa kesempatan selalu menyebut, ada motif politik dari Ketua KPK Abraham Samad yang tak jadi Wapres karena diganjal BG.
Isu Hasto bergulir hingga membesar. Mabes Polri pun mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Komisi III DPR mengusut memanggil saksi-saksi dan akhirnya memutuskan membentuk Panja. Babak Samad ini baru dimulai lewat Panja, jadi ceritanya masih panjang.
KPK menetapkan tersangka Komjen BG pada 13 Januari lalu. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto membacakan penetapan tersangka itu. KPK menetapkan tersangka sehari setelah Presiden Jokowi menyebut Komjen BG calon tunggal Kapolri. Status tersangka KPK tak mempengaruhi langkah DPR. Komjen BG mulus melalui uji kelayakan.
Beriring dengan isu BG tersangka, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri. Kasus mengarahkan saksi palsu pada 2007 lalu saat menjadi pengacara ditudingkan pada dia. Bambang memang akhirnya dibebaskan. Pimpinan KPK yang lain kemudian dilaporkan, mulai dari Samad, Zulkarnain, hingga Adnan Pandu Praja.
'Pukulan' telak bagi KPK mungkin datang hari ini, Senin (16/2/2015). Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen BG. Penetapan tersangka KPK dinilai tak sesuai prosedur, BG pada 2003 lalu saat menjadi Karobinkar berpangkat Kombes dinilai bukan penyelenggara negara. Dia juga bukan penegak hukum tetapi di bagian administrasi.
Satu lagi, Hakim Sarpin menilai BG yang dijerat karena menerima gratifikasi dianggapnya tak merugikan negara.
Pengacara Komjen BG, Fredrich Yunadi menegaskan. Soal putusan ini sudah sesuai prosedur hukum. "Ini bukan soal logika, negara kita ini negara hukum, bukan negara logika," jelas Fredrich usai persidangan.
Kini hanya menunggu 'perlawanan' KPK, akankah maju terus dengan proses hukum atau juga mengajukan PK ke MA sebagai upaya hukum luar biasa. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi sendiri menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum.
Melihat kasus ini mungkin bisa ditengok apa yang disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok. KPK dengan kondisi seolah 'sendirian' ini, apakah memang sudah tidak dibutuhkan lagi di negara Indonesia?
"Hari ini senjakala pemberantasan korupsi, yang dirayakan dengan sujud syukur," jelas Jamil.
"Ya dibubarkan saja KPK, mari kuat-kuat menyuap, menyogok, me-mark up proyek-proyek pengadaan dan lain-lain," sindir dia.
Apakah kita masih butuh KPK?
--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar