From: A.Syauqi Yahya
Denny: Dulu SBY Menyelesaikan Masalah, Sekarang Jokowi yang Jadi Pemicu Masalah
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membandingkan Presiden Joko Widodo dengan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono dalam menghadapi situasi saling sandera antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dulu, SBY hadir menyelesaikan masalah, meski belakangan. Kalau sekarang, Jokowi justru yang menjadi pemicu masalah," ujar Denny usai diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (1/2/2015) sore.
Pemicu masalah yang dimaksud Denny adalah pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Momen tersebut, menurut Deny, merupakan awal kisruh antara lembaga superbodi KPK dengan institusi Bhayangkara berseragam cokelat tersebut.
Perbedaan lain, saat KPK versus Polri dalam kasus penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka rekening gendut Polri, SBY secara tegas mengatakan bahwa kasus tersebut haruslah ditangani oleh KPK. Sementara, dalam kasus Budi Gunawan, Jokowi sama sekali tidak menegaskan bahwa KPK harus meneruskan pengusutan kasus Budi.
Denny menyarankan Presiden secara tegas membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Langkah menunda pelantikan, sebut Denny, sama saja seperti menggantungkan inti persoalan.
"Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah kewenangan presiden. Itu bermakna, pengusulan atau pembatalan usulan juga kewenangan presiden," ujar Denny.
"Publik harus mendorong Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi. Karena bagaimanapun, beliau yang memulai, ya lalu jangan digantung, selesaikanlah, batalkan saja," lanjut Denny.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Peristiwa itu diiringi dengan aksi melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim. Pertama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (2010) lalu.
Kedua, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim. Dia disangka dengan tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga, Ketua Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.
Rentetan laporan ini ditangkap publik sebagai aksi saling sandera antara KPK dengan Polri. Jokowi memilih untuk menunda pelantikan Budi sambil menunggu proses hukum yang berjalan di KPK. Sementara, pihak Budi juga mengajukan gugatan praperadilan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Fidel Ali Permana
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Prahara KPK-Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar