2.27.2015

Orang yang Menyalahi Aturan Itu Dirjen


From: A.Syauqi Yahya 


Quote

"Sebetulnya orang menyalahi aturan banyak dirjen-dirjen yang terima Rp 200 juta-Rp 300 juta itu melanggar nggak? Kan melanggar," imbuhnya.

Unquote

Kamis, 26/02/2015 18:51 WIB

Balas Surat Menteri Yuddy, Ahok: Orang yang Menyalahi Aturan Itu Dirjen

http://m.detik.com/news/read/2015/02/26/185144/2844297/10/balas-surat-menteri-yuddy-ahok-orang-yang-menyalahi-aturan-itu-dirjen

Ayunda W Savitri - detikNews

FOKUS BERITA
Ahok Diangkat Jadi Gubernur
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terkait kebijakannya yang memberikan tunjangan besar ke PNS DKI. Ahok menyebut itu bukan masalah besar, sebaliknya dirjen kementerian yang kerap menyalahi aturan.

"Dia nggak menolak, makanya kita mau bikin tertulis secara beliau bahwa honor tim penggendali teknis, honor lelang, honor pengawasan segala macam itu lebih besar daripada gaji yang diterima sekarang sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

"Sebetulnya orang menyalahi aturan banyak dirjen-dirjen yang terima Rp 200 juta-Rp 300 juta itu melanggar nggak? Kan melanggar," imbuhnya.

Menurut Ahok, anggaran belanja pegawai DKI mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pada 2014, anggaran belanja DKI mencapai 30 persen.

"Lebih murah masih 24 persen, dibanding dulu lebih gede, 30 persen lebih jadi salah dimana? Cuma kesanya saja. Artinya kan kita transparan, dulu yang nerima honor PNS berapa ratus juta semua diam-diam saja nggak ada yang tahu, ada yang tahu nggak tuh dirjen kementerian terima duitnya lebih gede-gede, nggak ada yang ngumumin kan?" sebut suami Veronica Tan tersebut.

"Pura-pura saja, kalau kita kan kita buka semua, kita buka kok semua," lanjutnya.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial.

"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).

(aws/ndr)

2.24.2015

Logika Pembelaan Budi Waseso terhadap Kepemilikan KTP Palsu Budi Gunawan


From: A.Syauqi Yahya 

Logika Pembelaan Budi Waseso terhadap Kepemilikan KTP Palsu Budi Gunawan

http://m.kompasiana.com/post/read/703321/3/logika-pembelaan-budi-waseso-terhadap-kepemilikan-ktp-palsu-budi-gunawan.html


Daniel H.t.
23 Feb 2015 | 16:52

Sumber: Budi Gunawan dan Budi Waseso (Metrotvnews.com)

Kepemilikan KTP palsu Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Budi Waseso. Dia membenarkan atasannya yang gagal menjadi Kapolri itu punya KTP palsu. Tetapi bukannya melakukan penindakan hukum sebagaimana dilakukan terhadap Abraham Samad, Kabareskrim Polri ini malah membela Budi Gunawan. Padahal jika dilihat dari maksud pembuatan KTP palsu itu, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Budi Gunawan itu jauh lebih berat daripada  apa yang dituduhkan kepada Abraham Samad untuk jenis tindak pidana yang sama (pemalsuan dokumen kependudukan).

Abraham dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan, pada 2007, pernah membantu seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk mendapatkan KTP-nya, dengan cara memasukkan nama Feriyani ke dalam KSK Abraham, seolah-olah dia adalah keponakan Abraham. Jadi, maksudnya hanya untuk membantu perempuan itu mendapat KTP. Setelah mendapat KTP itu, Feriyani tidak menggunakannya untuk melakukan suatu kejahatan yang jauh lebih serius.

Apa yang dituduhkan polisi kepada Abraham itu, sudah dibantahnya. Nanti, kita lihat saja, siapa yang benar; polisi atau Abraham. Tetapi, hal itu bukan subtansi artikel ini.

Sedangkan pada Budi Gunawan, sebagaimana penemuan penyidik KPK, yang diungkapkan Majalah Tempo, edisi 25 Januari 2015, KTP palsu itu diduga kuat digunakan untuk mengkamuflasekan kejahatan yang jauh lebih serius lagi, yaitu penerimaan gratifikasi-gratifikasi, yang jika dijumlahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam membela Budi Gunawan dengan KTP palsunya itu, Budi Waseso berargumen bahwa pemilikan KTP palsu oleh Budi Gunawan itu adalah hal yang wajar, karena polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu.

"Kan itu diduga. Dia bisa saja punya beberapa alamat. Kami maunya terbuka, terus konotasi seolah-olah saya membela ini," ujar Budi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Februari 2015. Budi mengatakan atasannya dulu di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut mempunyai dua KTP dengan identitas dan alamat asli. "Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau." (Tempo.co).

Pengakuan Budi Waseso tentang Budi Gunawan yang punya KTP palsu, tetapi sebagai Kabareskrim Polri, dia tidak melakukan tindakan apapun terhadapnya, sebaliknya justru membelanya dengan argumen-argumen konyol itu, membuat semakin terang-benderang  adanya kebobrokan di tubuh Polri yang dibenarkan. Bagaimana bisa ketika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang perwira polisi, tidak hanya dibiarkan, tetapi malah dibela oleh seorang Kabareskrim Mabes Polri?

Budi Waseso mengatakan, wajar Budi Gunawan itu punya KTP palsu, karena sebagai polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan, maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu, padahal yang terungkap adalah KTP palsu itu bukan digunakan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai polisi, tetapi diduga kuat sebagai alat kamuflase penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budi Waseso mengkategorikan Budi Gunawan sebagai polisi penyelidik dan penyidik, padahal dalam putusan praperadilannya, yang diterima dengan penuh suka cita oleh Budi Gunawan, dan tentu saja Budi Waseso, hakim Sarpin Rizaldi membedakan polisi atas dua kategori, yaitu polisi penegak hukum dan polisi bukan penegak hukum – sesuatu yang belum pernah didengar rakyat Indonesia sebelumnya. Bagi hakim Sarpin Budi Gunawan bukan termasuk polisi penegak hukum, karena tidak menjalankan tugasnya sebagai penyelidik, maupun penyidik polisi, oleh karena itu KPK tak berwenang menyidiknya. Nah, kenapa sekarang, Budi Waseso mengatakan Budi Gunawan termasuk polisi penyelidik, dan penyidik, jadi wajar punya KTP palsu? Semakin kelihatan bahwa hukum itu ditekak-tekuk seenaknya mereka, bukan?

Selanjutnya, Budi Waseso mengatakan juga, atasannya itu punya dua KTP dengan identitas dan alamat asli. "Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau."

Bagaimana bisa, pakai ilmu logika apa, ada satu orang punya dua KTP dalam kurun waktu yang sama, dengan alamat yang berbeda, bisa dikatakan dua-duanya asli? Katanya, KTP palsu itu dipakai sebagai penyamaran dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan, tetapi kok pakai alamat aslinya?

Jika ditambahkan dengan sikap Wakapolri Badrodin Haiti tentang KTP palsu Budi Gunawan itu, semakin kelihatanlah Mabes Polri memang sengaja membiarkan tindak pidana pemalsuan KTP itu terjadi di internal mereka, tetapi sebaliknya sok tegas dalam penegakan hukum jika hal yang sama dituuduh dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Ketika ditanya Tempo mengenai Budi Gunawan dengan KTP palsunya itu, Badrodin Haiti meresponnya dengan cara tidak serius, bahkan terkesan berkelakar, katanya, "Mungkin milik adiknya, kakaknya, atau saudara kembarnya. … Kita kan enggak tahu. Alamat dan namanya beda, tapi mukanya memang mirip."

Dalam kondisi seperti ini, bagaimana bisa Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan, ada kemungkinan kasus Budi Gunawan akan dilimpahkan KPK kepada Kepolisian? ***
Artikel terkait:
Presiden Jokowi Seharusnya Tahu Ini (Standar Ganda Polri)

Dibaca : 490 kali

2.22.2015

kesalahan memberikan waktu kepada lawyer


From: <syauqiyahya@gmail.com>



Saat Refly Harun Kritik Komjen Buwas Soal BW dan AS di Mabes Polri

http://m.detik.com/read/2015/02/22/162803/2839435/10/saat-refly-harun-kritik-komjen-buwas-soal-bw-dan-as-di-mabes-polri

Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Pakar hukum hingga sosiolog yang tergabung dalam Iluni (Ikatan Alumni UI) dan alumni perguruan tinggi lain ramai-ramai mendatangi Polri, Minggu (22/2/2015) pagi tadi. Kedatangan mereka ingin memberikan masukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti terkait hubungan KPK dengan Polri yang melemah.

Sejumlah kritikan tajam hingga sindiran dari para akademisi tersebut tumpah di hadapan Badrodin dan para pejabat utama Polri yang hadir dalam acara tersebut. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun sempat melontarkan kritikan tajam terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang juga hadir di situ.

Refly menyikapi persoalan antara KPK dengan Polri, terutama atas penetapan tersangka Bambang Widjojanto dan Abraham Samad atas dua kasus yang berbeda. Dalam upaya penegakan hukum, ia menilai Polri tidak memperhatikan nurani.

"Kita kan orang hukum pinginnya menegakkan hukum, seolah-olah untuk hukum saja. Kita selalu katakan tegakkan hukum, maka sepertinya kita manusia yang tidak punya hati nurani, tidak lihat kiri dan kanan. Sebenarnya masyarakat kan banyak, enggak apa-apa ya Pak?," ucap Refly sambil bertanya kepada Budi Waseso.

"Koruptor selalu ingin fight back, dan biasanya kuat sekali karena kadang dia punya modal yang besar, punya dukungan yang kuat dan kadang-kadang punya media juga," kata Refly lagi.

Menyoal penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto yang dilakukan Polri atas tindakannya menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, Refly menilai hal itu adalah hal 'biasa'.

"Makanya ketika Bambang Widjojanto ditersangkakan, saya ketawa saja. Karena apa yang dilakukan Bambang Widjojanto itu dilakukan oleh semua lawyer Pilkada, bukan lawyer saja. Bukan meminta saksi untuk bohong, tapi meminta saksi itu bicara yang efektif dan efisien. Yang namanya di MK itu kurang dari 5 menit memberikan kesaksian, karena mahal daftarkan saksi itu dari Papua. Jadi apa yang dilakukan Bambang Widjojanto itu very ordinary di MK itu," paparnya

Kemudian, soal tindakan Polri yang menetapkan tersangka Samad atas pemalsuan dokumen dalam Kartu Keluarga (KK) Feriyani Lim, kata dia, hal itu sebagai dampak sistem administrasi di negara Indonesia yang buruk

"Yang kedua, Pak AS ditersangkakan karena di KK-nya dimasukin nama Feriyani Lim untuk bikin paspor. Perkara benar atau tidak, hampir seluruhnya di negara kita melakukan demikian, karena administrasi di negara kira buruk. Saya yakin semua anggota DPD di daerah itu punya KTP ganda, kenapa, karena pencalonan harus memiliki KTP setempat," jelasnya.

"Kalau hal seperti itu harus diproses, maka banyak sekali di republik ini yang menjadi tersangka," tambahnya lagi.

Terkait penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Refly menilai hal itu adalah wajar.

"Pimpinan KPK ini sudah susah sekali. Pimpinan KPK ini pasti dibenci, pasti tidak disukai penyelenggara negara karena hanya KPK yang bisa tangkap penyelenggara negara (yang korup) saat ini. Karena lembaga yang ada saat ini tidak bisa efektif dan efisien memberantas korupsi," tuturnya.

Ia pun berharap, agar di bawah kepemimpinan Badrodin yang sudah dicalonkan sebagai Kapolri, Polri lebih efektif dan efisien dalam penegakan hukum.

"Mudah-mudahaan kalau Pak Badrodin jadi Kapolri, jadi efektif dan efisien," katanya.

Sosiolog UI Imam Prasodjo yang sebelumnya memberikan waktu kepada Refly untuk berbicara, kemudian menanggapinya. Ia pun merasa 'bersalah' karena Refly ternyata melontarkan kritikan pedas kepada Budi Waseso.

"Saya melakukan kesalahan memberikan waktu kepada lawyer," kata Imam merujuk pada Refly yang disambut gelak tawa para tamu.

Imam pun sempat menyindir Budi Waseso. "Ada ingatan lama, jangan-jangan kita ini calon tersangka," tuturnya yang kembali disambut gelak tawa.

Tonton "Makan malam" di YouTube




Makan malam: http://youtu.be/LSBjQYdOilc


Sebaiknya ......


From: A.Syauqi Yahya


Budi Gunawan Jadi Calon Wakapolri? Ini Saran Tim Sembilan

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/02/21/nk3wz6-budi-gunawan-jadi-calon-wakapolri-ini-saran-tim-sembilan

21 Pebruari 2015 12:37 WIB

Sosiolog UI Imam Prasodjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Sembilan meyarankan agar Presiden Joko Widodo tak memasukkan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan ke dalam bursa pencalonan wakil kepala Polri (Wakapolri). Anggota Tim Sembilan, Imam Prasodjo memberikan petuah agar Presiden sebaiknya memberhentikan kepala Lemdikpol tersebut dari kedinasan.

Imam mengatakan, pemberhentian Budi perlu dilakukan. Setidaknya untuk menjaga etika dan keadilan dalam penegakan hukum. Menurut dia, menjaring kembali nama mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut di bursa pimpinan tinggi Polri sama saja mengawetkan perdebatan Polri dan KPK.

"Kami sih melihat, ya jangan lagi lah memperpanjang polemik," kata Imam saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/2).

Menurut dia, di luar ketentuan hukum, Ketua KPK Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) sudah dinonaktifkan. Langkah tersebut, dinilai Imam, patut ditiru oleh para penegak hukum lainnya.

"Kita tentunya bersyukur kalau langkah penonaktifan BW dan AS ini bisa membuat persoalan menjadi lebih baik," kata sosiolog Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Imam pun memberikan nasihat kepada Budi, agar meniru sikap AS dan BW tersebut. Sebab, diungkapkan Imam, pengakuan Budi dibanyak tempat, sebenarnya tak menghendaki kedudukan dan jabatan tinggi di kedinasannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan membatalkan Budi untuk menjadi kepala Polri pada Rabu (18/2). Pembatalan tersebut buntut dari keributan politik dan hukum menyangkut KPK dan Polri. Namun belakangan, Presiden mengatakan akan memberikan jabatan strategis sebagai kompensasi dari pembatalan tersebut.

Meski presiden tak menjelaskan dengan rinci jabatan strategis yang dimaksud. Tetapi, Mabes Polri mengabarkan memasukkan nama Budi sebagai calon wakil kepala Polri. Memang, jika mengacu persyaratan, kepangkatan Budi di kesatuan, tentunya akan tanpa hambatan menduduki jabatan tersebut.

Namun, Imam melanjutkan, Tim Sembilan tentunya akan memperhatikan kembali pencalonan Budi di bursa Wakapolri tersebut. Dia menyatakan, meski belum akan mengirimkan rekomendasi kepada presiden, akan tetapi, setidaknya perlu untuk berkumpul kembali. "Memang, kita (Tim Sembilan) perlu berkumpul lagi. Tapi, memang sebaiknya jangan dicalonkan lagi (jadi Wakapolri)," ujar Imam.

Red: Erik Purnama Putra
Rep: Bambang Noroyono

Komentar [] | facebook | twitter

Berita Terkait

Imam Prasodjo: Polri Instansi Prioritas untuk Dibenahi

Jokowi Bisa Bernasib Seperti Gus Dur

Pengamat: Presiden Seharusnya Jalankan Konstitusi Lantik BG

Integritas Badroddin Haiti Diragukan

Nasdem Dukung Jokowi Soal Kapolri

--

Ini bukan demo bayaran


From: A.Syauqi Yahya 


Minggu, 22/02/2015 09:38 WIB

Cat Pos Polisi, Imam Prasodjo: Dukungan Biar Polri Bersih

http://m.detik.com/news/read/2015/02/22/093822/2839218/10/cat-pos-polisi-imam-prasodjo-dukungan-biar-polri-bersih

Herianto Batubara - detikNews
 Foto: Herianto Batubara/detikcom
FOKUS BERITA
Krisis KPK vs Oknum Polri

Jakarta - Masyarakat pendukung KPK pagi ini ramai-ramai mengecat tembok pos polisi di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakpus. Sosiolog Universitas Indonesia yang juga anggota Tim 9 Imam Prasodjo menyebut aksi mengecat pos polisi merupakan bentuk dukungan agar Polri menjadi institusi bersih.

"Ini bukan demo bayaran. Ini simbolik bagaimana caranya bersatu padu antara KPK, Polri dan masyarakat. Semangat baru bersatunya kepolisian, masyarakat dan KPK untuk Indonesia yang bersih," kata Imam Prasodjo di sela aksi pada car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).

Imam menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat juga harus mengawasi kinerja para penegak hukum agar tidak bekerja menyimpang dari aturan.

"Institusi KPK dan Polri harus bersinergi. Masyarakat sangat penting mendukung semua ini. Ini simbol bagaimana masyarakat dan polisi saling menjaga kejujuran," sambungnya.

Aksi bersih-bersih dan mengecat pos polisi diikuti alumni ITB, IPB, dan UI termasuk Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto

BW mengenakan kaos warna putih bertuliskan 'Save KPK, bangun polisi bersih'. Ia bersama puluhan orang pun langsung beraksi mengamplas dan mengecat sebuah pos polisi di Bundaran HI yang sudah kusam.

"Bersihkan dari atas dulu. Jangan dari bawah. Kalau atasnya bersih, di bawahnya juga bersih. Kita cinta polisi yang bersih, KPK yang bersih," kata Imam memberi komando.

Rencananya siang ini Ikatan Alumni UI (Iluni) akan bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Imam menyebut pertemuan dilakukan sebagai sarana diskusi mendorong penegak hukum bekerja optimal.

"Di sana akan berdiskusi bagaimana perguruan tinggi mendorong indonesia lebih bersih. KPK dan polisi harus bersih. Perguruan tinggi akan bersinergi, menjadikan gerakan ini di seluruh Indonesia," papar Imam.

(fdn/nwk)

--
--

2.20.2015

Sesuai UU Ini yang Didapat Penumpang karena Delay


From: Suhardono 


Jakarta - UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan mengatur tentang keterlambatan penerbangan yang dilakukan maskapai. Lebih jelas lagi diatur soal keterlambatan ini dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. 

Menurut Permenhub itu, keterlambatan terdiri dari:

a. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);

b. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan

c. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Nah, merujuk ke Permenhub itu, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang karena keterlambatan. Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Berikut isinya:

a. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;

b. Keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;

c. Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Tak hanya itu saja. Pemerintah juga melengkapi ketentuan ganti rugi dalam Permenhub 25/2008 dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011. Berikut aturannya:

a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

b. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;

c. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

-- 

Calon Kuat Wakapolri



From: <syauqiyahya@gmail.com>



Mabes Polri Benarkan Nama Komjen BG Masuk Bursa Wakapolri

http://m.detik.com/news/read/2015/02/20/184845/2838694/10/mabes-polri-benarkan-nama-komjen-bg-masuk-bursa-wakapolri

Yudhistira Amran Saleh - detikNews

Jakarta - Mabes Polri membenarkan bahwa nama Komjen Budi Gunawan masuk di bursa Wakapolri. Bahkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie menyebut bahwa Komjen Budi Gunawan termasuk calon kuat Wakapolri.

"Ya salah satu calon (Komjen Budi Gunawan), karena beliau bintang tiga dan Wakapolri kan biasanya bintang tiga dan cukup senior. Beliau kan begitu," kata Ronny saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015) petang.

Ronny menjelaskan, Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri dan calon tunggal Kapolri sudah memimpin rapat Dewan Pertimbangan Tinggi (Wanjakti) terkait pembahasan nama calon Wakapolri. Nantinya, nama-nama jenderal bintang tiga yang dianggap layak menjadi calon Wakapolri akan disampaikan ke Presiden.

"Bapak Wakapolri sudah memimpin rapat untuk Wanjakti berkaitan dnegan penempatan jabatan di tingkat perwira tinggi, yang jadi komitmen bersama para pejabat eselon 1 di Mabes sepakat berkomitmen bahwa siapapun yang dipilih Bapak Presiden harus siap menjalankan tugas sebagai amanah kemudian bagi yang lain harus memberikan dukungan," jelas Ronny.

"Tempat kosong merupakan bagian juga didiskusikan Wanjakti, siapa yang nanti berkompeten jadi Wakapolri selanjutnya diserahkan presiden, karena ada di tangan Presiden," imbuh jenderal bintang dua itu.


(kha/nrl)

Sekarang tunjukkan !


From: <syauqiyahya@gmail.com>



Delay Parah Sengsarakan Penumpang, YLKI: Katanya Menteri Jonan Pemberani?

http://m.detik.com/news/read/2015/02/20/104614/2837920/10/

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kasus delay parah Lion Air. Padahal, masih segar dalam ingatan saat kasus AirAsia, Menteri Jonan gagah perkasa marah-marah. Tapi kenapa saat Lion Air Menteri Jonan 'menghilang'?

"Katanya Menteri Jonan pemberani, sekarang tunjukkan," ujar pengurus YLKI Tulus Abadi, dalam perbincangan, Kamis (19/2) malam.

Jonan memang banyak menuai kritik soal kasus Lion Air ini. Sosok tegas Jonan seolah tak berkutik pada Lion Air. Kejadin Lion ini selalu berulang dan tak pernah ada sanksi tegas pada Lion.

Di media sosial pun banyak mengaitkan hilangnya gigi pemerintah ke Lion karena posisi Rusdi Kirana yang menjadi penasihat presiden Jokowi.

"Ini menyangkut public service," kritik Tulus lagi.

Sampai kapan 'kehebatan' Lion Air dibiarkan pemerintah?

2.19.2015

Situasi Memanas


From: A.Syauqi Yahya 


Kamis, 19/02/2015 20:20 WIB

Situasi Memanas, Calon Penumpang Lion Air Rebut HT Petugas Boarding

http://m.detik.com/news/read/2015/02/19/202021/2837666/10/

Elza Astari Retaduari - detikNews

Jakarta - Situasi di ruang boarding Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, semakin memanas. Calon penumpang yang sudah kehilangan kesabaran merebut Handy Talky (HT) milik petugas boarding saat pesawat Lion Air JT 554 tujuan Yogyakarta akan memberangkatkan calon penumpang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2015), ketika calon penumpang tujuan Yogyakarta sedang melakukan boarding untuk masuk ke dalam pesawat pukul 17.54 WIB. Begitu ada yang sedang boarding, kondisi ruang tunggu yang memang crowded semakin diperparah ketika seorang calon penumpang merebut HT milik seorang petugas boarding bernama Desi.

Ketika Desi meminta HT nya dikembalikan, sang calon penumpang ini pun menolak. "Ini supaya kita tahu informasinya seperti apa, supaya ada penjelasan. Kita tuh sudah capek menunggu dari pagi!," kata bapak tersebut dengan nada emosi.

Mendengar hal tersebut, Desi pun membalas tak kalah emosi. "Saya juga pak, sudah dari pagi, tapi karena memang kita kekurangan pesawat. Pesawat kita lagi diaudit," balasnya.

Suasana semakin ricuh karena ada beberapa orang penumpang yang berusaha menutup pintu boarding. "Ini memang kalau tidak ada penjelasan (dari pihak Lion Air) tutup aja pintunya," kata seorang pria.

"Ini mau tanggung jawab nih, mau kasih makan semua? kita tuh kelaparan di sini, mau nyari makan susah!," teriak seorang calon penumpang lain.

Hingga saat ini ratusan calon penumpang tersebut masih belum mendapatkan penjelasan mengenai nasib penerbangan mereka dengan maskapai berlogo singa ini. Beberapa yang kelelahan akhirnya memilih duduk selonjoran di pinggir ruang tunggu.

Sebelum insiden tersebut, ada beberapa calon penumpang yang berbicara melalui pengeras suara milik petugas di ruang boarding. Mereka meminta ada kejelasan dari pihak Lion Air agar situasi di dalam ruang tunggu tak semakin ricuh.

"Petugas Lion Air, mohon ke sini. Beri penjelasan untuk kami, jangan sampai terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Mohon kejelasannya," kata seorang pria yang disambut sorak sorai dan tepuk tangan dari ratusan calon penumpang.

(rni/bar)

Baca Juga:
Layaknya Bus, Lion Air Ijinkan Penumpang Naik Pesawat yang Bukan Jadwalnya

Berita Terpopuler:

Masuk Pesawat tapi Tak Kunjung Berangkat, Penumpang: Lion Air Kamuflase!

Lion Air ke Lombok Tak Juga Terbang, Penumpang ini Menyerah dan Ganti Pesawat

--
--

Penghematan


From: A.Syauqi Yahya 


Penghematan itu utk membiayai  berkantornya presiden di istana Bogor

Utk mondar mandir menteri 2 kabinet, pejabat setingkat menteri, staf dll.....wis piro jalll ...

Durung beaya pendemo istana.....he x3??sing nek demo nang nharep ostana.....kqqq /kung

Selasa, 17/02/2015 13:52 WIB

2 Bulan PNS Tak Boleh Rapat di Hotel, Menteri Yuddy Sebut Negara Hemat Rp 5 T

http://m.detik.com/news/read/2015/02/17/112022/2835232/10/1/

Kurnia Yustiana - detikNews

Jakarta - Kebijakan PNS tak boleh melakukan rapat di hotel berimbas positif buat anggaran. Menurut Menpan Yuddy Chrisnandi, anggaran negara yang dihemat mencapai triliunan rupiah, untuk dua bulan saja.

"Dampak kebijakan larangan PNS menggunakan fasilitas hotel dalam waktu 2 bulan, November-Desember 2014, dalam waktu kurang dari 2 bulan, dari 61 kementerian/lembaga biaya Rp 4,628 triliun yang bisa dihemat, total keseluruhannya mencapai Rp 5,122 triliun," jelas Yuddy di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Yuddy penghematan itu bisa digunakan untuk kepentingan lain seperti misalnya pembangunan waduk atau fasilitas untuk rakyat.

"Penghematan anggaran konsinyering dan rapat-rapat ini baru 2 bulan. Ini angka yang fantastis," tambahnya.

"Di Jabar misalnya, masyarakat membutuhkan bendungan, jutaan hektar akan terairi. Bendungan sudah ditunggu bertahun-tahun karena kurang anggaran, pemerintah tidak punya uang," terang dia.

Yuddy kemudian menyampaikan, bila aturan tak dilakukan, dia sangsi pemrintahan di Kabupaten Sumedang, Cirebon dan sekitarnya mau melakukan efisiensi apabila tidak ada aturan yang diberikan.

"Efisien ini dapat digunakan untuk membuat bendungan. Begitu juga infrastruktur lain. Kelihatannya memang sederhana tetapi ketika diakumulasikan efisiensi ini sangat berguna bagi masyarakat," tegasnya.

(ndr/mad)

Seandainya Polri...


From: A.Syauqi Yahya 


Quote

"Mengapa kecepatan, kecekatan dan profesionalitas Polri itu hanya diterapkan kepada perkara yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK saja?" ujar Yuherman kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Tidak heran, lanjut Yuherman, publik menilai bahwa upaya hukum terhadap Bambang, Abraham dan para penyidik KPK tersebut adalah bentuk kriminalisasi. Hal ini terlepas dari kebenaran fakta perkara kasus masing-masing itu sendiri. Apalagi, kecepatan Polri dalam menindak itu terjadi usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Terlihat jelas upaya balas dendam. Terlihat jelas itu kriminalisasi," lanjut dia.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu pun berandai-andai. "Seandainya Polri itu menangani seluruh kasus secepat dan setepat seperti menyelidiki perkara pimpinan KPK itu, aman negara kita," ujar dia.

Unquote

Seandainya Polri...

http://nasional.kompas.com/read/2015/02/18/19582001/Seandainya.Polri.

KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Rabu, 18 Februari 2015 | 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Performa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beberapa waktu belakangan memang "meningkat pesat". Sejumlah kasus ditangani cepat. Tidak ada ruang negosiasi seperti yang selama ini dipersoalkan publik.

Sebut saja kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka BW dilakukan tak lebih dari lima hari.

Tanggal 19 Januari 2015 laporan atas BW masuk ke Bareskrim. Kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona langsung menetapkan BW sebagai tersangka tanggal 23 Januari 2015.

Ada lagi kasus yang menjerat Abraham Samad, yakni pemalsuan dokumen berupa paspor. Laporan masuk ke Bareskrim pada 1 Februari 2015. Penyidik pun melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar lantaran kasus serupa sempat diusut di sana. Tergolong singkat, tanggal 9 Februari 2015, Abraham ditetapkan sebagai tersangka meski status tersebut baru diungkap ke publik tanggal 17 Februari 2015.

Ada pun yang terkini, penyidikan Bareskrim dengan hanya berbekal laporan masyarakat soal kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso dengan tegas mengatakan bahwa akan menjadikan mereka sebagai tersangka secepatnya.

Kecekatan Polisi dalam mengumpulkan bukti, keterangan saksi hingga akhirnya melengkapi berkas perkara itu patut "diapresiasi". Sejenak, Polri menunjukan profesionalitasannya.

Tapi ada yang janggal dalam kecekatan yang tiba-tiba tersebut. Salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid, Yuherman pun bertanya-tanya.

"Mengapa kecepatan, kecekatan dan profesionalitas Polri itu hanya diterapkan kepada perkara yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK saja?" ujar Yuherman kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Tidak heran, lanjut Yuherman, publik menilai bahwa upaya hukum terhadap Bambang, Abraham dan para penyidik KPK tersebut adalah bentuk kriminalisasi. Hal ini terlepas dari kebenaran fakta perkara kasus masing-masing itu sendiri. Apalagi, kecepatan Polri dalam menindak itu terjadi usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Terlihat jelas upaya balas dendam. Terlihat jelas itu kriminalisasi," lanjut dia.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu pun berandai-andai. "Seandainya Polri itu menangani seluruh kasus secepat dan setepat seperti menyelidiki perkara pimpinan KPK itu, aman negara kita," ujar dia.

Rentetan kasus mangkrak

Sebagai lawyer, Yuherman mengaku punya banyak pengalaman bagaimana lambatnya penanganan perkara oleh Polri. Kasus yang saat ini tengah ditangani misalnya, yakni kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik di Polda Metro Jaya. Yuherman mengatakan, padahal Polisi sudah mengantongi dua alat bukti. Polisi tinggal menyertakan keterangan dari seorang saksi kunci. Alhasil, berkas perkara kliennya masih berada di meja penyidik sekitar satu tahun terakhir.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukan keprihatinan serupa. Polri hanya getol mengejar kasus pihak-pihak yang tidak menguntungkan mereka. Sementara, kasus yang lain Polri tidak berubah: Dianggap tetap lamban dan tebang pilih.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Emerson Yuntho menyebut, ada sembilan kasus serupa Bambang Widjojanto yang masih mangkrak di Bareskrim. Bahkan, kasus itu ada yang tak pernah disentuh lagi sejak tahun 2004.

Tahun 2004, Pemimpin RedaksiTempo saat itu, Bambang Harymurti, beserta jajaran redaksi melaporkan bos Grup Artha Graha Tomy Winata ke Bareskrim atas dugaan sumpah palsu yang dilakukan Tomy Winata dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2003.

"Tomy diduga membuat sumpah palsu karena membantah telah diwawancarai wartawan Tempo terkait berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang'," kata Emerson.

Kemudian, pada 14 September 2006, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara melaporkan sesama mantan Komisioner KPU, Hamid Awaluddin. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu dianggap berbohong dalam mengungkapkan kesaksian palsu di bawah sumpah. Emerson mengatakan, saat itu Hamid tidak mengaku telah hadir rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada Pemilu 2004.

"Padahal, para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu," ujar dia.

Pada 24 Juni 2009, giliran penyanyi Ainur Rohima alias Inul Daratista yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Andar Situmorang. Inul dianggap telah membuat bukti-bukti dan laporan palsu.

"Bersama Inul dilaporkan juga kesepuluh pengacaranya dari kantor Hotman Paris dan rekan karena telah memalsukan dokumen," ujar Emerson.

Tiga mantan Menteri Hukum dan HAM, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Marsilam Simanjuntak, dan Hamid Awaludin, pun pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 14 Januari 2010 dengan dugaan berkolusi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Mereka telah memfasilitasi negara yang kemudian dimanfaatkan swasta. Pihak swasta yang turut dilaporkan dalam kasus ini yaitu Hartono Tanoesudibyo dan Harry Tanoesudibyo.

Sementara kasus yang menjeratnya belum diusut, pada 1 Juli 2010, Yusril malah melaporkan Jaksa Agung Hendraman Supanji karena menganggap Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah.

Lalu, pada Februari 2013, mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan dua saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kedua saksi itu, Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Yuherman berkesimpulan bahwa kecepatan yang disajikan Polri penuh kebohongan dan rekayasa. Hal yang paling parah, Polri menjadikan hukum sebagai alasan melemahkan aksi pemberantasan korupsi. Dia berharap atas pencalonan Badrodin Haiti menjadi Kapolri dapat membawa angin perubahan di institusi Polri. Menjadi lebih profesional, bersih dan humanis.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Bayu Galih

--
--

Jokowi Angkat Johan Budi, Ruki, dan Indriyanto Senoadji Sebagai Plt Pimpinan KPK


From: A.Syauqi Yahya 

Rabu, 18/02/2015 14:30 WIB

Jokowi Angkat Johan Budi, Ruki, dan Indriyanto Senoadji Sebagai Plt Pimpinan KPK

http://m.detik.com/news/read/2015/02/18/143038/2836723/10/

Mega Putra Ratya - detikNews
 Jokowi mengumumkan/detikcom
Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres pemberhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena posisi keduanya yang sudah berstatus tersangka.

Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/2/2015), Jokowi yang didampingi Wapres JK mengumumkan tiga nama Plt. Selain BW dan Samad, satu posisi memang kosong.

"Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi," terang Jokowi.

Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan segera bertugas.

"Keppres tiga orang pimpinan diterbitkan," tambahnya.

(mpr/ndr)

2.18.2015

Penjamin Kredit


From: A.Syauqi Yahya 


Penjamin Kredit Anak Budi Gunawan 'Main Proyek' dengan Polri 

http://m.tempo.co/read/news/2015/02/17/063643318/penjamin-kredit-anak-budi-gunawan-main-proyek-dengan-polri

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 21:43 WIB

Meme bergambar Ketum PDIP Megawati, Ketum partai NasDem Surya Paloh, Presiden Jokowi dan Budi Gunawan. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tercatat pernah menerima kredit Rp 57 miliar dari Pacific Blue International Limited. Kucuran pinjaman dari perusahaan asal Selandia Baru itu bergulir mulus kendati tanpa ada jaminan atau agunan aset layaknya proposal kredit kepada bank atau perusahaan investasi. Sosok penting di balik pengucuran kredit itu adalah Robert Priantono Bonosusatya.

Siapakah Robert? Namanya mencuat pertama kali dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Mei hingga Juni 2010, yang mengusut transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Menurut dokumen yang tersebar saat Budi mengikuti uji kelayakan calon Kepala Polri pada 14 Januari 2015 itu, Robert disebut sebagai penjamin kredit yang dikucurkan untuk Herviano pada 6 Juli 2005 itu.

Kepada tim Bareskrim yang memeriksanya pada 26 Mei 2010, Robert mengaku teman lama Budi. Namun, ia tidak menyebutkan bagaimana mereka berjumpa. Saat bertemu dengan Budi dan Herviano pada waktu yang tak disebutkan tanggalnya, Robert ditemani oleh kawannya yang lain, Lo Stefanus. Stefanus belakangan diketahui sebagai pemilik jaringan toko berlian Frank and Co dan PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan tambang timah.

Dalam pertemuan tersebut, demikian dokumen itu menjelaskan, Robert mengaku membicarakan rencana pinjaman dana untuk kepentingan bisnis pertambangan timah dan perhotelan yang digagas oleh Herviano bersama Budi dan Stefanus. Dalam dokumen yang sama, Herviano mengatakan ia memang meminta Robert membantu mencarikan kredit lantaran memiliki keterbatasan modal dalam berbisnis.

Robert mengiyakan permintaan Budi dan Herviano. Ia akan mencarikan pemodal untuk membantu rencana bisnis Herviano. "Saya menyanggupinya karena pertimbangan prospek bisnis yang sudah dijelaskan oleh Budi dan Herviano," ujar Robert, seperti yang tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan Bareskrim. Dia pun segera kasak-kusuk menjajaki sejumlah rekan dan koleganya yang bersedia meminjamkan.

Pencarian Robert berbuah hasil. Adalah David Koh, kuasa direksi Pacific Blue International Limited, yang siap mengucurkan kredit. Lantaran Herviano tidak memberi agunan aset sebagai jaminan kredit, Robert bersedia menjadi penjamin. Kredit Rp 57 miliar akhirnya mengucur pada 6 Juli 2005 dengan jaminan Letter of Guarantee yang diteken oleh Robert sebagai penanggung jawab proses peminjaman dana.

Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir 5 Juli 2008. Ketika akad kredit diteken, Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pengembangan Karier Polri berpangkat brigadir jenderal.

--

Badrodin Haiti Diharap Bisa Tegas dan Benahi Polri


From: A.Syauqi Yahya


Diusulkan Jadi Kapolri, Badrodin Haiti Diharap Bisa Tegas dan Benahi Polri

http://m.detik.com/news/read/2015/02/18/155520/2836880/10/

Ikhwanul Khabibi - detikNews
 Badrodin Haiti (Lamhot/ detikcom)
FOKUS BERITA
Badrodin Calon Baru Kapolri

Jakarta - Presiden Jokowi mengusulkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Anggota tim 9 Imam Prasodjo berharap calon Kapolri yang baru ini bisa tegas dan melakukan pembersihan di tubuh Polri.

"Kita dorong Pak Badrodin bisa lebih tegas dan lakukan pembenahan-pembenahan di Polri," ucap Imam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Imam bersama para alumni UI menggelar aksi dukungan untuk KPK. Mereka berkumpul sejak pukul 15.00 WIB di depan Gedung KPK.

Sosiolog UI itu juga berharap hubungan Polri dan KPK bisa membaik di bawah kepemimpinan Badrodin. "Kita lihat apakah Pak Badrodin Haiti bisa menjalankan tugasnya dengan baik, mengembalikan hubungan antara Polri dengan KPK," ucapnya.

Siang tadi Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Memperhatikan suara rakyat, Jokowi memutuskan mengusulkan nama baru calon Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti.

(slm/nwk)

Dalam perbicangan singkat melalui sambungan telepon, Badrodin lebih menekankan kepada aspek profesionalitas anggota. Dia melihat komplain-komplain dari masyarakat adalah diduga dari personel-personel yang tidak mumpuni dalam menjalankan tugasnya.

"Ada penertiban di internal terhadap pelanggar-pelanggar di internal," ujarnya.

http://m.detik.com/news/read/2015/02/18/155431/2836876/10/

--

BERGERAK .....


From: A.Syauqi Yahya 


Rabu, 18/02/2015 12:29 WIB

Setelah UI, ITB, Alumni Unpad Juga Bergerak ke KPK Beri Dukungan

Fajar Pratama - detikNews

http://m.detik.com/news/read/2015/02/18/122924/2836537/10/

Bila Komjen BG Dilantik, Bung Hatta Anti Corruption yang Didapat Jokowi Akan Ditarik


From: A.Syauqi Yahya 


Rabu, 18/02/2015 14:09 WIB

Bila Komjen BG Dilantik, Bung Hatta Anti Corruption yang Didapat Jokowi Akan Ditarik

http://m.detik.com/news/read/2015/02/18/140906/2836682/10/1/

Taufan Noor Ismailian - detikNews

FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan
Jakarta - Keputusan dilantik atau tidaknya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri berada di tangan Presiden Joko Widodo. Namun, hingga saat ini Presiden Jokowi masih belum memberikan keputusan siapa yang akan menduduki kursi Kapolri.

Ketua Dewan Pengurus Harian Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Natalia Soebagjo mengatakan kecewa dengan Presiden Jokowi yang seakan-akan mendiamkan kisruh KPK vs Polri ini. Apabila akhirnya Komjen BG dilantik sebagai Kapolri, BHACA secara tegas akan mencabut penghargaan anti korupsi yang pernah diberikan kepada Presiden Jokowi pada tahun 2010 saat masih menjadi Walikota Solo.

"Jadi apabila dengan alasan apapun mengangkat Budi Gunawan, kami tentu dengan berat hati dan mau tidak mau menarik kembali penghargaan itu," ujar Natalie usai Diskusi Musikal Anti Korupsi di Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).

Menurutnya, sangat tidak pantas seorang tersangka korupsi menduduki posisi Kapolri. "Bahkan dipertimbangkan sebagai Kapolri saja kami sudah sulit menerima," keluhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif BHACA, M. Berkah Gamulya menjelaskan ancaman pencabutan penghargaan anti korupsi kepada Presiden Jokowi terkait komitmennya sebagai anti korupsi. Sepanjang hidupnya, penerima penghargaan BHACA harus konsisten dan tetap menjadi sosok yang anti korupsi.

"Nah ketika dia (penerima penghargaan BHACA) tidak konsisten kami sebagai sebuah lembaga harus menarik kembali penghargaan itu," jelasnya.

Apabila Komjen BG dilantik, esoknya BHACA akan langsung menggelar konfrensi pers terkait pencabutan penghargaan anti korupsi yang diberikan kepada Presiden Jokowi.

"(Penghargaan) Dicabut melalui bantuan media massa, konfrensi pers, kami akan kirim surat ke beliau (Presiden Jokowi) kalau awardnya akan kami ambil kembali, kami tarik kembali dan silahkan jadikan souvenir," pungkasnya.

Namun, BHACA berharap Mantan Wali kota Solo ini masih memiliki hati dan mendengarkan keinginan rakyat dengan tidak melantik Komjen BG sebagai Kapolri. Jokowi mendapat Bung Hatta award pada 2010 lalu.

"Kan sampai sekarang belum ada keputusan, sampai sekarang kita berharap beliau tidak melantik," ujarnya.

"Dan kami sebagai sebuah lembaga harus menjaga integritas kami," sambungnya.

--

2.16.2015

Tiru Jejak BG, Pengacara SDA Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan


From: A.Syauqi Yahya


Tiru Jejak BG, Pengacara SDA Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/02/16/njuyu2-tiru-jejak-bg-pengacara-sda-pertimbangkan-ajukan-gugatan-praperadilan

16 Pebruari 2015 16:39 WIB

Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan tersebut menginspirasi tersangka lain untuk mengajukan gugatan yang sama.

Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga mengatakan, tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Ia mengaku akan segera bertemu SDA untuk membicarakan kemungkinan tersebut.

"Akan kami bicarakan bersama klien kami, tapi yang pasti akan kita pertimbangkan itu (praperadilan)," katanya saat dihubungi Republika, Senin (16/2).

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama.‬‬‬ ‪‪

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red: Angga Indrawan
Rep: Mas Alamil Huda

--
--

Jimly: Ini Menang Sementara, Momen Tepat Bagi BG Mundur dari Calon Kapolri


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 16/02/2015 13:42 WIB

Jimly: Ini Menang Sementara, Momen Tepat Bagi BG Mundur dari Calon Kapolri

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/134222/2834276/10/

Fajar Pratama - detikNews

FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan

Jakarta - Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie menyebut putusan praperadilan PN Jaksel hanyalah kemenangan sementara bagi Komjen Budi Gunawan. Oleh karena itu, saat ini dianggap sebagai momen sempurna bagi Budi untuk mundur dari posisinya sebagai calon Kapolri.

"Dia jangan merasa menang dulu. Ini bisa dibilang kemenangan sementara saja," ujar Jimly dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).

Kenapa kemenangan sementara? Menurut Jimly, status tersangka Budi Gunawan memang gugur dengan sendirinya. Namun karena praperadilan hanya menyasar pada prosedur penetapan, KPK bisa maju lagi, melakukan perbaikan dan kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Boleh saja KPK maju lagi. Kan hanya prosedurnya yang dianggap tidak sah," ujar wakil ketua Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo untuk menelaah konflik KPK-Polri ini.

Oleh karena itu, menurut Jimly saat ini adalah saat yang sempurna bagi Budi Gunawan untuk mengundurkan diri. Jangan sampai ketika nantinya dia menjadi Kapolri, dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Mulia sekali bagi dia jika mundur dari pencalonan. Tidak merepotkan presiden. Kalau dia tetap menjadi Kapolri, jangan sampaid dia menjadi Kapolri yang hanya berumur beberapa hari, sehingga dia pensiun dalam kondisi yang tidak bisa mengabdi lagi kepada Polri," kata Jimly.

Di sisi lain, Jimly menyarankan KPK agar lebih bijak dalam memandang kasus ini. Yang diperlukan saat ini adalah situasi yang lebih kondusif setelah dalam beberapa pekan terakhir KPK dan Polri dalam situasi yang panas.

"Jadi ini win-win solution. Tapi bukan win-win politik melainkan win-win konstitutional. Sudahlah redakan dulu situasinya. KPK tak perlu maju lagi, sedangkan Budi Gunawan bisa dengan mulia mundur dari pencalonan," kata Jimly.

Pernyataan Jimly itu senada dengan pernyataan resmi Tim Sembilan secara kolektif. Dalam salah satu butir solusi yang diajukan kepada Presiden Jokowi, tim yang dipimpin Buya Syafii Maarif itu menyarankan kepada Budi Gunawan untuk mundur sebelum dilantik.

(fjp/try)

Hakim juga tidak boleh bodoh


From: A.Syauqi Yahya


Senin, 16/02/2015 12:39 WIB

Ahli Pidana: Hakim Sarpin Rusak Sistem Hukum, Bisa Serang Balik Polisi

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/123937/2834185/10/

Andi Saputra - detikNews
 Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan

Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal dinilai sebagai langkah merusak sistem hukum dan bisa menjadi serangan balik ke polisi.

"Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/2/2015).

Logika Sarpin juga dinilai sangat dangkal dengan menafsirkan sesuai pandangannya sendiri. Ia tidak mengindahkan aturan yang ada dalam KUHAP.

"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Untuk menyudahi kekacauan hukum ini, Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan. Apakah lewat penetapan, kasasi, atau peninjauan kembali, semua diserahkan ke MA.

"MA juga harus mereview hakim-hakim yang bermasalah. Hakim juga tidak boleh bodoh," ujar Hibnu.

Seperti diketahui, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini diajukan. Sarpin juga pernah dilaporkan 8 kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.

(asp/try)

--

Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK


From: A.Syauqi Yahya


Jare ADR , isih ono Refly Harun, ki Gus....wong e wis menthungul...he x3 /kung

Senin, 16/02/2015 11:56 WIB

Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/115617/2834110/10/

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
 Hakim Sarpin
FOKUS BERITA

Komjen BG Menang di Praperadilan

Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.

"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.

Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.

(van/nrl)

--
--

Meluruskan apa yang dianggap menyimpang


From: A.Syauqi Yahya


Senin, 16/02/2015 11:53 WIB

Harifin Tumpa: MA Bisa Koreksi Putusan Hakim Sarpin

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/115018/2834105/10/

Ferdinan - detikNews
 Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)

FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan

Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan tersangka perkara korupsi. Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka termasuk penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan putusan hakim Sarpin harus dihormati. Namun dia mempertanyakan 'manuver' hakim Sarpin yang secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai objek materi praperadilan meski sebenarnya Pasal 77 KUHAP secara tegas tidak mengatur hal tersebut.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi objek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan," tutur Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/2/2015).

Dia menyebut putusan praperadilan memang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi masih ada kesempatan untuk mengoreksi putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel tersebut.

"Kalau MA berpendapat putusan merusak sistem hukum, MA boleh menggunakan kewenangan pengawasan untuk koreksi putusan itu. MA punya wewenang pengawasan tertinggi jadi kalau MA berpendapat putusan ini merusak sistem hukum maka dibolehkan meluruskan," tegas Harifin Tumpa.

Pembatalan atas putusan masih dimungkinkan terjadi bila MA memang menilai ada penyimpangan dalam putusan karena merusak tatanan hukum yang berlaku.

"Pimpinan MA masing-masing mempunyai pendapat masing-masing. Tapi kalau dari segi kewenangan pengawasan bisa dilakukan. Pengawasan dalam arti meluruskan apa yang dianggap menyimpang," sebutnya.



(fdn/asp)

Ada juga hak Presiden dan hak publik untuk dapatkan pemimpin yang tidak bermasalah,


From: A.Syauqi Yahya 


Sabtu, 14/02/2015 11:31 WIB

Refly: Tak Ada Presiden yang Bisa Jalani Konstitusi Secara Utuh

http://m.detik.com/news/read/2015/02/14/113100/2833055/10/

Prins David Saut - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka

Jakarta - Presiden Joko Widodo dihantui pelanggaran konstitusi jika pada akhirnya membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan. Namun bagi pakar hukum tata negara Refly Harun, tak ada presiden satu pun yang mampu menjalani konstitusi seluruhnya.

"Jangan gampang menyatakan pelanggaran konstitusi an sich. Kalau dikatakan begitu, maka semua presiden melanggar konstitusi, karena tidak ada presiden yang dapat memenuhi konstitusi keseluruhan," kata Refly dalam diskusi 'Simalakama Jokowi' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).

Refly mencontohkan Pasal 34 UUD 1945 yang selalu tak bisa dipenuhi pemerintah, siapa pun presidennya. Ia juga menanyakan pihak-pihak yang kerap menyebut Jokowi melanggar konstitusi jika tak melantik Komjen BG.

"Dari sisi konstitusi, sering kali disebut orang tapi ketika di balik tanya pasal yang mana, orang mengatakan pasal pengambilan sumpah jabatan. Tapi ada juga pasal yang tidak pernah dilaksanakan sejak orde baru, Pasal 34 itu, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujar Refly.

Sementara terkait hak Komjen BG dilantik, menurut Refly, ada pula hak presiden dan hak publik dalam pelantikan itu. Sehingga tak bisa hanya dilihat hak satu pihak saja.

"Ini ada aspek publik. Kalau kita bicara hak BG, saya katakan tidak bisa. Ada juga hak Presiden dan hak publik untuk dapatkan pemimpin yang tidak bermasalah," tutup Refly.

(vid/mok)

BG: Saya kan Tidak Bersalah



From: A.Syauqi Yahya


Quote

BG mengaku tak ambil pusing dengan desakan untuk mengundurkan diri yang disuarakan publik bahkan orang-orang sekitar Presiden. Menurutnya, yang diperjuangkan selama ini adalah mencari kebenaran dan keadilan.

"Tujuan utama saya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Sangat penting untuk memulihkan kembali harkat, martabat saya dan institusi polri. Masalah jabatan, saya serahkan kepada presiden," katanya.

Umquote

Jika tak Dilantik, BG: Saya kan Tidak Bersalah

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/02/16/njv13t-jika-tak-dilantik-bg-saya-kan-tidak-bersalah

16 Pebruari 2015 17:28 WIB

Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin (16/2). Pertemuan berlangsung sekitar 10 menit.

Dari wawancara sebuah televisi swasta Budi Gunawan mengaku melaporkan secara langsung hasil sidang praperadilan kepada Jokowi. Kepadanya, Jokowi memberikan ucapan selamat.

Mengenai nasibnya sebagai kapolri serta pelantikannya, BG mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada presiden dan wakil presiden. Ia bahkan menegaskan sebagai prajurit siap untuk menerima putusan panglima tertinggi TNI/Polri.

Hanya saja, BG mengingatkan putusan sidang praperadilan terhadapnya telah membuktikan dia tak bersalah di mata hukum.

"Putusan hakim tetap, inkrah, dan mengikat. Itu membuktikan saya tidak bersalah. Bahasa hukumnya, dugaan tipikor tidak ada. Semuanya sudah diputuskan hakim. Itu harus jadi pedoman dan acuan yang harus kita hormati," katanya.

Menurutnya, putusan sidang praperadilan punya kekuatan hukum tetap, inkrah, harus dihormati, dan punya implikasi yang mengikat. Artinya, putusan itu bisa menjadi dasar dan landasan bagi presiden untuk mengambil keputusan melantiknya sebagai kapolri atau tidak.

BG mengaku tak ambil pusing dengan desakan untuk mengundurkan diri yang disuarakan publik bahkan orang-orang sekitar Presiden. Menurutnya, yang diperjuangkan selama ini adalah mencari kebenaran dan keadilan.

"Tujuan utama saya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Sangat penting untuk memulihkan kembali harkat, martabat saya dan institusi polri. Masalah jabatan, saya serahkan kepada presiden," katanya.

Red: Esthi Maharani

--

"Hari ini senjakala pemberantasan korupsi, yang dirayakan dengan sujud syukur,"


From: A.Syauqi Yahya


Quote

Padahal di masa kampanye, mulai dari calon legislatif hingga calon presiden berani teriak. Berantas korupsi, perkuat KPK. Ya, tapi itu dahulu, bukan sekarang.

Unquote

Senin, 16/02/2015 19:31 WIB

Menghitung Hari Akhir KPK

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/193109/2834850/10/1/

Nala Edwin - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka

Jakarta - Mungkin KPK sudah tidak dibutuhkan lagi para 'pemilik' negeri ini. Mungkin juga 'KPK' sudah dianggap terlalu berisik dan mengganggu. KPK perlu dibonsai agar tak macam-macam.

Padahal di masa kampanye, mulai dari calon legislatif hingga calon presiden berani teriak. Berantas korupsi, perkuat KPK. Ya, tapi itu dahulu, bukan sekarang.

Seperti apa yang disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto. KPK mengalami goncangan yang lebih berat dibanding masa cicak buaya dahulu. KPK kini dikepung dari segala penjuru.

"Saya lihat memang situasi sekarang lebih kompleks, lebih berat sehingga apa-apa langkah yang waktu itu kita lakukan apakah masih valid bila dilakukan sekarang," ujar Endriarto usai bertemu dengan pimpinan KPK, Kamis (12/2).

Ketika KPK menetapkan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), semuanya dimulai. Tudingan mulai disasar ke KPK. Dari politisi hingga penegak hukum menyebut KPK main politik. Misalnya saja Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di beberapa kesempatan selalu menyebut, ada motif politik dari Ketua KPK Abraham Samad yang tak jadi Wapres karena diganjal BG.

Isu Hasto bergulir hingga membesar. Mabes Polri pun mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Komisi III DPR mengusut memanggil saksi-saksi dan akhirnya memutuskan membentuk Panja. Babak Samad ini baru dimulai lewat Panja, jadi ceritanya masih panjang.

KPK menetapkan tersangka Komjen BG pada 13 Januari lalu. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto membacakan penetapan tersangka itu. KPK menetapkan tersangka sehari setelah Presiden Jokowi menyebut Komjen BG calon tunggal Kapolri. Status tersangka KPK tak mempengaruhi langkah DPR. Komjen BG mulus melalui uji kelayakan.

Beriring dengan isu BG tersangka, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri. Kasus mengarahkan saksi palsu pada 2007 lalu saat menjadi pengacara ditudingkan pada dia. Bambang memang akhirnya dibebaskan. Pimpinan KPK yang lain kemudian dilaporkan, mulai dari Samad, Zulkarnain, hingga Adnan Pandu Praja.

'Pukulan' telak bagi KPK mungkin datang hari ini, Senin (16/2/2015). Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen BG. Penetapan tersangka KPK dinilai tak sesuai prosedur, BG pada 2003 lalu saat menjadi Karobinkar berpangkat Kombes dinilai bukan penyelenggara negara. Dia juga bukan penegak hukum tetapi di bagian administrasi.

Satu lagi, Hakim Sarpin menilai BG yang dijerat karena menerima gratifikasi dianggapnya tak merugikan negara.

Pengacara Komjen BG, Fredrich Yunadi menegaskan. Soal putusan ini sudah sesuai prosedur hukum. "Ini bukan soal logika, negara kita ini negara hukum, bukan negara logika," jelas Fredrich usai persidangan.

Kini hanya menunggu 'perlawanan' KPK, akankah maju terus dengan proses hukum atau juga mengajukan PK ke MA sebagai upaya hukum luar biasa. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi sendiri menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum.

Melihat kasus ini mungkin bisa ditengok apa yang disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok. KPK dengan kondisi seolah 'sendirian' ini, apakah memang sudah tidak dibutuhkan lagi di negara Indonesia?

"Hari ini senjakala pemberantasan korupsi, yang dirayakan dengan sujud syukur," jelas Jamil.

"Ya dibubarkan saja KPK, mari kuat-kuat menyuap, menyogok, me-mark up proyek-proyek pengadaan dan lain-lain," sindir dia.

Apakah kita masih butuh KPK?

--

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke KY dan MA


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 16/02/2015 20:53 WIB

Pasca Praperadilan BG, Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke KY dan MA

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/205341/2834912/10/

Ikhwanul Khabibi - detikNews

FOKUS BERITA
Calon Kapolri Tersangka

Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan mengejutkan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan walaupun hal itu tak sesuai KUHAP. Atas tindakannya yang menafikkan aturan yang tertera dalam KUHAP itu, hakim Sarpin akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.

"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ‎," kata pegiat anti korupsi dari ICW, Emerson Yuntho di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan ke bidang pengawasan hakim di MA. Nantinya, MA bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.

"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujarnya.

Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu sang hakim langsung didemosi. Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari.

"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," tegas Emerson.

"Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA 2 kali," imbuhnya.

Khusus untuk KPK, Emerson dan koalisi masyarakat sipil berharap agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Hanya PK yang bisa diuapayakan KPK untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin.

"‎Makanya KPK harus PK, ada surat edaran MA, boleh PK pada praperadilan. Kalau nggak PK, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum‎," tuturnya.

(kha/vid)

Hamdan Zoelva Soal Hakim Sarpin: Jika Atas Dasar Kebenaran, Angkat Jempol


From: <syauqiyahya@gmail.com>



Senin, 16/02/2015 22:10 WIB

Hamdan Zoelva Soal Hakim Sarpin: Jika Atas Dasar Kebenaran, Angkat Jempol

http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/221056/2834932/10/hamdan-zoelva-soal-hakim-sarpin-jika-atas-dasar-kebenaran-angkat-jempol

Ayunda W Savitri - detikNews

Jakarta - Putusan hakim tunggal Sarpin Rinaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) mendapat banyak perhatian. Salah satu di antaranya adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Hamdan berkicau perihal putusan tersebut. Menurutnya, jika hakim Sarpin memutus perkara tersebut dengan jujur dan di atas kebenaran maka patutlah untuknya diacungkan jempol.

"Jika hakim Sarpin memutus perkara BG dengan jujur dan atas dasar kebenaran, kita angkat jempol karena berani. Bila tidak, ia merusak hukum," tulis @hamdanzoelva seperti dikutip detikcom, Senin (16/2/2015).

Pakar hukum ini mencuit sekitar pukul 21.27 WIB. Tak butuh waktu lama, kicauan tersebut mendapat respon followers-nya. Banyak di antara mereka yang dibuatnya bertanya-tanya seputar kejujuran seorang hakim dalam memutus sebuah perkara.

"@hamdanzoelva bagaimana cara mengetahui hakim tersebut jujur atas keputusannya?" tanya pemilik akun @Ikhwan_Iyan.

"Kalo menurut pak @hamdanzoelva apakah hakim Sarpin sdh memutus perkara dg jujur & atas dasar kebenaran atau tidak pak ?" timpal pemilik akun @cahyono_ariefmr.

Belum ada kicauan lebih lanjut yang dilontarkan oleh Hamdan. Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Sarpin menafsirkan penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan.

Oleh karenanya Sarpin merasa mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan Komjen Gunawan dan mengabulkannya. Padahal objek sengketa itu di luar ketentuan pasal 77 KUHAP.


(aws/vid)

2.15.2015

Mengapa Jokowi tak Semenarik Dahulu?


From: A.Syauqi Yahya



Mengapa Jokowi tak Semenarik Dahulu?

http://m.republika.co.id/berita/kolom/fokus/15/02/14/njr8rs1-mengapa-jokowi-tak-semenarik-dahulu

14 Pebruari 2015 21:12 WIB

Arif Supriyono
Oleh: Arif Supriyono
Wartawan Senior Republika
Email: arifspyn@gmail.com

Begitu Joko Widodo dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014, sebagian besar masyarakat menyambut dengan harapan tinggi. Optimisme terhadap masa depan bangsa dan negara ini pun mencuat seketika.

Harapan itu bahkan tak hanya diusung oleh masyarakat kita. Dunia internasional pun seolah mengamini munculnya harapan baru bagi bangsa Indonesia.

Penampilan Jokowi yang sederhana dan jauh dari formalitas, serta kepeduliannya terhadap masyarakat kecil, menjadi salah satu jaminan optimisme itu. Jokowi dianggap sebagai orang yang telah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga tenaga, waktu, dan pikirannya seolah hanya dipersembahkan untuk orang lain.

Jokowi pun dianggap sebagai orang yang tak kenal isitilah 'aji mumpung' atau memanfaatkan situasi untuk kepentingan dirinya. Saat menjadi wali kota Solo, ia menolak didaulat untuk menduduki posisi sebagai pimpinan PDIP setempat.

Sikap memperkaya diri atau korup juga sama sekali tak terlihat dalam diri Jokowi. Ia bisa disebut sebagai orang yang antikorupsi lantaran kekayaannya yang tak seberapa meski telah menjadi kepala daerah. Dalam berbagai kesempatan, ia juga menyatakan kesiapannya untuk memerangi korupsi

Kebijakan-kebijakannya yang prorakyat kecil bisa dibuktikan selama menjadi wali kota Solo. Saat menjadi gubernur Jakarta --walau tak sampai dua tahun-- ia juga tegas serta berani menertibkan kawasan Tanahabang yang kabarnya banyak dibekingi 'orang kuat'. Hal yang tak pernah bisa dilakukan oleh gubernur sebelumnya, sekalipun mereka berlatar belakang militer. 

Harapan yang begitu tinggi itu rupanya belum bisa terwujud. Malah ada kecenderungan rasa optimisme masyarakat itu kian berkurang hari demi hari.

Belum seminggu sejak dilantik jadi presiden, ketidakpuasan masyarakat sudah mulai muncul. Susunan kabinet Jokowi dianggap jauh dari ideal dan bahkan sangat kental dengan aroma bagi-bagi kursi semata.


Advertisement
Dalam pelbagi kesempatan sebelumnya, Jokowi selalu menyebut bahwa koalisi yang dibangunnya bersifat nontransaksional. Faktanya, beda jauh antara ucapan dan apa yang terjadi.

Beberapa personel kabinet juga dianggap menduduki posisi yang tidak tepat dengan latar belakang maupun kiprahnya selama ini. Namun, masalah ini masih bisa diperdebatkan.

Pertanyaan besar masyarakat ketika itu adalah tetap diangkatnya anggota kabinet yang mendapat catatan merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Jokowi sendirilah yang meminta KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk melihat rapor calon anggota kabinet dari kemungkinan terlibat kasus korupsi.

Kekecewaan sebagian masyarakat bertambah lagi ketika proses pemilihan jaksa agung. Keengganan Jokowi melibatkan KPK dan PPATK menjadi tanda tanya besar. Jokowi pun menetapkan jaksa agung baru (HM Prasetyo) yang juga politisi Partai Nasdem tanpa catatan dari dua lembaga tersebut.

Masyarakat bertambah kaget tatkala presiden menempatkan lebih banyak orang berlatar belakang partai politik di posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Semula, melalui pernyataan para stafnya, Jokowi akan membebaskan Wantimpres dari unsur politik. Rupanya itu tak bisa dijalankan.

Anehnya lagi Jokowi juga mengangkat Jan Darmadi, pengusaha yang menjadi politisi Nasdem dan sarat pengalaman dalam mengelola judi. Ia pernah menjadi tokoh judi hwa hwe (era akhir 1960-1970), lotto (1980-an), dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) di era 1990-an. Kritik masyarakat tak menggoyahkan Jokowi untuk mengganti posisi Jan Darmadi.

Masyarakat kian gemas tatkala Jokowi mengusulkan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri, walau nama ini juga mendapat catatan merah KPK saat masuk nominasi sebagai calon menteri. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tak jua menyurutkan langkah Jokowi untuk menarik pencalonannya.

Rakyat 'yang tak jelas' (meminjam istilah Meko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno) kian kecewa setelah KPK dikriminalisasi. Para komisioner KPK dijadikan tersangka oleh kepolisian, mulai dari Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan sangat boleh jadi yang lainnya juga akan mengalami hal yang sama (Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja).

Kasus yang menjerat para komisioner KPK pun merupakan perkara lama yang sudah diputuskan pengadilan. Selain itu, reputasi pihak yang melaporkan ke polisi justru sarat dengan masa lalu yang kelam.

Yusuf Sugianto Sabran (yang melaporkan BW) pernah terjerat illegal logging dan kasus pembunuhan. Fahtur Rosjid (yang mengadukan Zulkarnaen) pun pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi saat Zulkarnaen menjadi kepala Pengadilan Tinggi Jatim.

Adapun Abraham Samad dilaporkan karena pertemuannya dengan petinggi PDIP dalam rangka penjaringan sebagai cawapres. Ini lebih terkait dengan soal etik ketimbang masalah pidana. Anehnya, saat akan menjaring Samad sebelum pilpres, PDIP tak merasa hal itu sebagai sesuatu yang melanggar etika. Sebelum itu, foto Samad yang diduga kuat hasil rekayasa muncul dua kali di internet seolah sedang beradegan mesum dengan seorang wanita.

Melihat upaya penghancuran KPK yang begitu sistematis, Jokowi belum juga mengambil sikap. Presiden lalu membentuk Tim 9 yang dipimpin Buya Syafii Maarif dan Jimly Asshidiqqie. Masukan dari Tim 9 pun hingga kini tak membuat Jokowi merasa perlu untuk segera bertindak.

Masyarakat jadi bertanya-tanya. Dukungan kalangan agamawan (Muhammadiyah dan NU) tak juga menggerakkan Jokowi untuk segera mengambil tindakan.

Belum habis kegemasan masyarakat pada Jokowi, mendadak presiden kita itu muncul dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Proton Holdings Berhads dengan PT Adiperkasa Citra Lestari (ACL) milik AM Hendropriyono. Sebagaimana tertulis di papan, kerja sama ini untuk mengembangkan mobil nasional Indonesia.

Sebagian masyarakat pun geram dan menganggap Jokowi telah ingkar janji karena justru tak mengangkat industri otomotif dalam negeri yang sudah ada. Sedangkan ACL sama sekali tak dikenal di industri otomotif.

Mobil Esemka, yang pernah mengangkat nama Jokowi begitu menjulang, ditinggalkan begitu saja. Janji Jokowi untuk mencarikan investor tak juga terwujud. Bantahan Jokowi, bahwa itu bukan proyek mobnas, juga mendapat bantahan balik dari Proton Sdn Bhd. Perusahaan Malaysia itu berpendapat, kerja sama ini merupakan cikal bakal bagi lahirnya mobnas Indonesia.

Apa pun, kehadiran Jokowi di acara penandatanganan itu menambah kecewa dan luka di hati masyarakat. Kian hari, ada saja hal yang membuat kekecewaan masyarakat terhadap sikap Jokowi.

Kekecewaan itu lalu menimbulkan pertanyaan: mengapa Jokowi tak lagi semenarik dahulu? Sebagian masyarakat, termasuk saya, masih berharap Jokowi bisa kembali lagi seperti dulu.

Red: Didi Purwadi

--

2.14.2015

Kader kader PDIP


From: A.Syauqi Yahya


Sebelum Jokowi, Ibu Risma Juga Pernah Diganggu Kader PDIP

http://m.kompasiana.com/post/read/706672/2/sebelum-jokowi-ibu-risma-juga-pernah-diganggu-kader-pdip.html


Thomson Cyrus
13 Feb 2015 | 21:15

Sifat dan karakter itu memang susah dirubah. Perlu waktu yang panjang untuk merubah dari satu karakter ke karakter yang lainnya. Itu sebabnya sering kita lihat seorang aktor dan aktris yang hebat, jika ingin sukses memerankan tokoh tertentu, si aktor dan si aktris perlu memahami dan mendalami karakter yang dimiliki oleh tokoh yang diperankan. Karena sudah pasti tokoh yang akan diperankan akan berbeda dengan karakter asli si aktor dan si aktris.

Sumber: Surat Perintah Megawati sebagai ketum PDIP menunjuk Jokowi menjadi Capres PDIP (sumber gambar :tribunnews.com)

Jika kita melihat perilaku kader-kader PDIP satu bulan belakangan ini, kita tidak perlu heran dengan sikap, sifat atau karakter mereka yang tidak hilang jiwa opisisinya meskipun PDIP bersama koalisi KIH berada dalam posisi memerintah (eksekutif). Masyarakat dibuat bingung dengan perilaku kader PDIP seperti Effendi Simbolon, Masinton Pasaribu, yang terus-terusan "mengkritik" langkah dan kebijakan Jokowi beserta Kabinetnya. Kita juga tak boleh lupa, perilaku Plt Sekjen PDIP Hasto K, yang membuka aib pertemuan pihak PDIP dengan Abraham Samad yang diduga melanggar etika AS sebagai komisioner KPK.

Kader-kader PDIP mempertontonkan jiwa-jiwa oposisi yang tidak bisa lekang, kader PDIP tidak sadar bahwa mereka sekarang sedang memerintah. Jika benar mereka ingin memberikan masukan yang membangun kepada Jokowi, kan ada tempatnya, baik lewat partai atau lewat menteri-menteri mereka yang ada di kabinet. Jikapun ada alasan mereka sulit berkomunikasi langsung dengan Jokowi.

Di satu sisi kita angkat tangan kepada Megawati yang memberikan jalan kepada Jokowi untuk maju menjadi Capres di waktu yang lalu. Tetapi jika kita melihat 3 bulan pertama pemerintahan Jokowi JK, kita seakan dibawa kepada suatu kesimpulan bahwa jalan yang diberikan oleh Megawati kepada Jokowi tidak sungguh-sungguh ikhlas. Megawati hanya memikirkan partai dan golongannya saja kalau begitu, kita bisa saja lupa dengan senandungnya yang berkata, "Indonesia harus Raya."

Membiarkan kader-kader PDIP berteriak sesuka hati di ruang-ruang publik akan menggerogoti kepercayaan publik kepada Jokowi, yang akhirnya Jokowi tidak dapat bekerja dengan fokus untuk mencapai Indonesia Raya. Adalah sangat aneh, jika PDIP dan Megawati mengorbankan Jokowi hanya untuk BG seorang.

Bukan Jokowi yang pertama kali mengalami hal semacam ini dalam tubuh PDIP. Ada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang terlebih dahulu mengalami tekanan yang sangat besar dari kader-kader PDIP ketika Ibu Risma menaikkan pajak Reklame menjadi 25%. Bahkan saat itu, Ibu Risma sudah diinterpelasi yang mengarah kepada pemakzulannya sebagai walikota.

Untungnya karakter hebat seorang Ibu Risma dan dukungan masyarakat yang begitu besar akhirnya mengalahkan ego dari kader PDIP saat itu. Hingga kini, Tri Rismaharini masih tetap kokoh dan berprestasi sebagai walikota Surabaya.

Jokowi dan Risma adalah profesional yang direkrut oleh PDIP menjadi kader yang secara organisasi tidak menempati posisi apa pun dalam kepengurusan partai. Maka ada begitu banyak godaan dalam diri kader banteng bahwa tanpa partai mereka Jokowi dan Risma tidak akan dapat menempati posisi mereka saat ini. Dan itulah yang dijadikan oleh para kader untuk memberikan tekanan kepada mereka berdua.

Persamaan mereka berdua, sama-sama berprestasi dalam memerintah, sehingga dukungan masyarakat begitu riil kepada keduanya. Jokowi dan Risma seringkali mengalami hal yang dilematis akibat kepentingan partai tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat banyak. Itu sebabnya kedua pemimpin ini seringkali berbenturan dengan partai pengusungnya.

Melihat karakter mereka berdua, kita yakin, Jokowi dan Risma tidak akan gampang tunduk pada kepentingan partai. Kita masih melihat sejauh ini, Jokowi dan Risma lebih berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Kita paham, PDIP adalah partai yang sangat lama di luar pemerintah, mulai dari jaman orde baru, hingga jaman reformasi. kita berharap mereka secepatnya berevolusi dan sadar bahwa mereka saat ini adalah eksekutif.

Pemimpin seperti Jokowi dan Risma adalah pemimpin yang kita butuhkan saat ini, di masa yang akan datang, mungkin tipe pemimpin yang berbeda yang kita butuhkan. Jika Jokowi dan Risma kebetulan berasal atau direkrut oleh PDIP, itu kita hargai, sebagai sebuah proses. Tetapi PDIP harus sadar bahwa Jokowi dan Risma adalah milik bangsa Indonesia bukan lagi milik PDIP.

Salam kompasiana.

Grand Wisata, 13 Feb 2015
Dibaca : 229 kali

--

2.13.2015

Indonesia Tergilincir dalam Spiral Kebodohan


From: A.Syauqi Yahya


Tafik Abdullah: Indonesia Tergilincir dalam Spiral Kebodohan

http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/02/05/njac43-tafik-abdullah-indonesia-tergilincir-dalam-spiral-kebodohan

05 February 2015 13:16 WIB

Sejarawan Taufik Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sejarawan senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Taufik Abdullah, menilai, pasca-Reformasi 1998 Indonesia masuk ke dalam spiral kebodohan.

Yakni suatu keadaan ketika suatu tindakan atau ucapan bodoh dibalas dengan tindakan atau ucapan bodoh lainnya. Menurut Taufik, hal ini tampak mulai dari tingkat masyarakat berpendidikan rendah hingga kalangan elite negara.

"Kita mudah sekali tergelincir ke spiral kebodohan. Yakni, suatu tindakan bodoh, ditanggapi dengan tindakan bodoh lain. Sehingga muncul silang sengkarut, bahkan sebelum kita tahu, apa substansi masalah sebenarnya," ujar Taufik Abdullah saat ditemui di Kantor LIPI, Jakarta, Rabu (4/2).

Taufik mencontohkan kasus perselisihan KPK-Polri. Menurut Taufik, spiral kebodohan bermula ketika sudah jelas-jelas ada nama yang diberi "tanda merah" oleh lembaga antikorupsi. Namun, itu tidak menghentikan ditunjuknya nama itu sebagai calon Kapolri. Lantas nama itu disetujui pula di parlemen.

"Kan itu bodoh. Masak kepala kepolisian dicurigai melakukan korupsi. Mestinya kan dicegah, tapi malah disetujui," kata Taufik Abdullah, Rabu (4/2).

Taufik melanjutkan, spiral kebodohan ini merupakan ekses dari adanya krisis saling percaya. Hal ini lantas memunculkan apa yang disebut Taufik crisis of crisis management. Yakni, ketidakmampuan mengatasi konflik dan justru lebih giat menambah jumlah konflik. Akhirnya, Indonesia terjebak ke dalam situasi saling menyalahkan dan membela diri.

"Dalam konteks bernegara, kejernihan berpikir menjadi repot sekarang," kata Taufik Abdullah, Rabu (4/2).

Terakhir, Taufik berharap agar semua pihak bersedia merenungi kembali makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yakni, tujuan bernegara, mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut Taufik, tujuan bernegara itu jelas mencerminkan kearifan. Hal mana yang sangat jarang ditemui sekarang, ketika tiap orang bersikeras menuntut keadilan sesuai tafsirannya sendiri-sendiri.

"Para elite kita sekarang, lupa dengan tujuan bernegara itu. Sibuk dengan kebenaran sendiri-sendiri. (Sebagai contoh) bagi saya yang adil begini, bagi Anda begitu. Lantas berantamlah kita," pungkas Taufik Abdullah, Rabu (4/2).

Red: Taufik Rachman
Rep: c14

--
--

3 Pernyataan Tedjo


From: <syauqiyahya@gmail.com>



Sabtu, 07/02/2015 09:19 WIB

3 Pernyataan Tedjo Soal KPK dan Pendukung: 'Nggak Jelas' Sampai 'Kayak Buruh'

http://m.detik.com/news/read/2015/02/07/091939/2826392/10/3-pernyataan-tedjo-soal-kpk-dan-pendukung-nggak-jelas-sampai-kayak-buruh

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Menkopolhukam Tedjo Edhy pernah mendapatkan sorotan tajam lantaran kata-kata yang dia lontarkan mengenai KPK dan para tokoh yang mendukung lembaga antikorupsi itu. Setidaknya ada tiga kalimat statement Tedjo tentang KPK yang telah atau dapat mengundang pro kontra.

Sebagai Menteri Koordinator yang membidangi hukum, Tedjo beberapa kali memberikan pernyataan mengenai konflik KPK dengan Polri. Seperti diketahui, KPK mendapatkan sejumlah serangan setelah menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri, sebagai tersangka rekening gendut pada 13 Januari silam.

Tedjo memang juga sering mengomentari mengenai keberadaan Polri. Namun komentar-komentarnya mengenai KPK lah yang membuat dia ramai diperbincangkan, termasuk di media sosial.

Berikut 3 pernyataan Tedjo mengenai KPK dan pendukungnya:

Sabtu, 07/02/2015 09:19 WIB

3 Pernyataan Tedjo Soal KPK dan Pendukung: 'Nggak Jelas' Sampai 'Kayak Buruh'

Tedjo: KPK Jangan Bakar Massa, Kekanak-kanakan

Fajar Pratama - detikNews
Statemen yang ini berawal dari komisioner KPK yang mengajak rakyat untuk terus menjaga lembaga itu dari upaya krimininalisasi. Menko Tedjo Edhy pun menyindir ajakan KPK sebagai bentuk kekanak-kanakan.

"Jangan membakar massa, mengajak rakyat, membakar rakyat. Ayo kita ini, tidak boleh seperti itu, itu suatu sikap pernyataan yang kekanak kanakan. Berdiri sendiri, kuat dia. Konstitusi yang akan dukung, bukan dukungan rakyat yang nggak jelas itu," sindir Tedjo keras di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015).

Pernyataan Tedjo yang ini dilontarkan berbarengan dengan statement 'bakar rakyat'. Dia menyebut para tokoh pendukung KPK sebagai rakyat yang tidak jelas.

"Berdiri sendiri, kuat dia. Konstitusi yang akan dukung, bukan dukungan rakyat yang nggak jelas itu," sindir Tedjo keras di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015).

Tedjo mengaku kecewa dengan sikap para pimpinan KPK. Dia menilai para pimpinan KPK tidak berusaha untuk menenangkan situasi.

"Harus menjernihkan suasana, tetapi kelihatannya tidak ditaati sehinga semalam masih ada pergerakan-pergerakan dari KPK, sebenarnya tidak boleh ada pergerakan massa," lanjut Tedjo.

Setelah pernyataan ini ramai dibicarakan, Tedjo kembali angkat bicara untuk memberikan penjelasan mengenai statement-nya itu

Lantas pada Jumat (6/2) kemarin, Menko Tedjo kembali melontarkan pernyataan mengenai KPK, kali ini terkait pegawainya. Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai adanya wacana sebagian pegawai KPK yang akan mengembalikan mandat jika lembaga antikorupsi itu benar-benar lumpuh karena seluruh pemimpinnya menjadi tersangka.

"Mogok? Ndak-lah kayak buruh saja. Nggak, nggak, nggak," ujar Tedjo di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Saat ini memang baru Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saja yang ditersangkakan oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi sudah ada dua sprindik lagi yang ditujukan ke Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Praktis hampir seluruh pimpinan KPK nantinya akan menjadi tersangka. Tetapi Johan Budi berkata bahwa KPK akan berupaya maksimal agar tak jadi korban kriminalisasi sebelum benar-benar mogok. "Ndak-lah. Itu terserah mereka lah apa maksudnya mereka saja. Tapi nggak sampai sejauh itu (mogok) lah," kata Tedjo.

(fjp/fjp

Makan Siang, Transpot 50 Ribu Rph....Tdk Tahu Siapa BG....Waduuh ..


From: A.Syauqi Yahya 

Jumat, 13/02/2015 14:32 WIB

Waduh, Ibu Pendemo di Sidang Praperadilan ini Tak Tahu Siapa Komjen BG

http://m.detik.com/news/read/2015/02/13/143215/2832414/10/1/

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Massa pendemo pendukung Komjen Budi Gunawan memang selalu setia menyuarakan orasinya setiap hari selama masa sidang praperadilan. Dukungan yang patut diancungi jempol.

Namun sayang, diantara orasi yang berapi-api tersebut, ada juga diantara mereka yang tak tahu menahu, untuk siapa mereka berdemo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Seorang ibu paruh baya bernama Heni (45) merupakan salah satu massa pendemo sidang praperadilan BG. Dia pun ikut berpartisipasi saat menyanyikan beberapa lagu saat orasi.‎ Dia pun kebingungan saat ditanyai siapa Komjen BG.

"Nggak tahu," ujarnya sambil nyengir.

Warga Jakarta Barat inipun menga‎ku datang untuk berdemo karena diajak oleh seorang kawannya.

"Ya ikut-ikut aja," kata dia sambil buru-buru menyingkir.

Yang ini lain lagi. Segerombolan anak muda terlihat baru saja menghabiskan makan siang sambil beristirahat di halaman PN Jaksel. Salah satu pemuda mengaku makan siang untuk pendemo juga disediakan oleh panitia.Next »
Halaman 1 2 »

"Ada, disediain," kata ABG yang enggan disebut namanya tersebut.

Dia juga menyebut ada 'uang transport' sebesar Rp 50 ribu per orang yang dibagikan usai demo.

"Ada uang transport, Rp 50 ribu," kata dia.

Pendemo yang hanya berjumlah 50-an orang ini menyuarakan orasinya di halaman pengadilan. Walaupun didominasi pemuda ABG, terlihat pula beberapa orang ibu-ibu yang ikut memegang spanduk yang bertuliskan dukungannya terhadap Polri
(rni/ndr)

--
--