Dari: "A.Syauqi Yahya"
> Kamis, 13/02/2014 21:36 WIB
>
> Pakar Hukum: Opini Publik Tidak Bisa Disebut Contempt of Court
>
> Prins David Saut - detikNews
>
> Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan penghapusan UU Penyelamatan MK menyebut tekanan berupa opini publik sebagai contempt of court. Namun istilah yang berarti penghinaan terhadap lembaga peradilan ini tidak bisa digunakan untuk menanggapi opini publik.
>
> "Sebenarnya contempt of court itu pengaruh terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Tapi masalahnya sekarang adalah, apakah pendapat publik bisa dianggap contempt of court? Menurut saya, tidak bisa," kata pakar hukum Arifin Tumpa saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/2/2014).
>
> Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) ini menambahkan opini publik muncul karena perhatian masyarakat dari suatu proses peradilan. Kecuali jika ada sekelompok oknum yang ingin mengarahkan putusan lembaga peradilan untuk keuntungan kelompoknya.
>
> "Contempt of court itu terjadi apabila dilakukan sekelompok orang untuk tujuan tertentu. Dalam arti untuk keuntungan salah satu kelompok," ujar pria yang telah bekerja di lembaga peradilan selama 40 tahun lebih itu.
>
> "Kalau ini kan tidak ada yang diuntungkan, artinya tidak ada kepentingan kelompok supaya MK memutus seperti ini atau itu. Jadi pengertian itu contempt of court itu tidak tepat," ujar Arifin menambahkan.
>
> Arifin menyarankan lembaga peradilan dalam memutuskan suatu perkara harus berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Sehingga opini publik yang mencuat di tengah masyarakat tak mempengaruhi pandangan majelis hakim.
>
> "Jadi menurut saya hakimnya harus memutus berdasarkan pertimbangan hukumnya sendiri," tutup Arifin.
>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar