From: A.Syauqi Yahya
Quote
Jokowi sempat cenderung menyalahkan anak buahnya perihal lolosnya peraturan yang mengubah fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Unquote
SENIN, 06 APRIL 2015 | 18:08 WIB
Uang Muka Mobil: Jokowi Batal, SBY Malah Dinaikkan
http://www.tempo.co/read/news/2015/04/06/078655720/Uang-Muka-Mobil-Jokowi-Batal-SBY-Malah-Dinaikkan

Lukisan mantan presiden SBY dan presiden Jokowi karya terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran, selama di Lapas Kerobokan. Sabnyak 21 lukisan Myuran akan dipamerkan di Belanda. News.com.au

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai dikritik akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. "Karena konteks perekonomian masyarakat yang harus dipertimbangkan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 April 2015.
Kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo berbeda dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi sempat cenderung menyalahkan anak buahnya perihal lolosnya peraturan yang mengubah fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanpa hingar bingar menaikkan tunjangan pembelian mobil para pejabat itu. Pada peraturan sebelum era SBY, yaitu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang fasilitas kredit bagi pejabat negara pembelian mobil pribadi, pemerintah memberi Rp 70 juta.
Era pemerintahan Presiden SBY Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006. Namun, pemerintah tidak mengganti klausul pemberian fasilitas kredit kendaraan dan jumlah uang Rp 70 juta per orang.
Jumlah itu baru bertambah ketika SBY meneken peraturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Kali ini peraturan itu bukan lagi pemberian fasilitas kredit tapi berganti menjadi pemberian fasilitas uang muka.
Rupiah yang diterima para pejabat negara pun naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 116 juta per orang. Pasal lima Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 itu pun menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 dianggap tidak berlaku.
EVAN KOESUMAAH | PDAT | SUMBER DIOLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar