From: Ananto pratikno.ananto
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Dalam kasus ini, Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat itu.
Ketua MPR Zulkifli Hasan Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
Senin, 10 November 2014 11:49 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR, Zukifli Hasan, hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/11/2014). (baca juga: KPK Interogasi Orang Dekat Annas Maamun)
Selain memeriksa Zulkifli, KPK juga menjadwalkan memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto untuk kasus yang sama.
Sekedar informasi, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Sumber:
KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Kasus Hutan Riau
Senin, 10 November 2014 | 11:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Dalam kasus ini, Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat itu.
"Diperiksa sebagai saksi bagi AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (10/11/2014).
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya ketika ditanya awak media. (baca: Kasus Hutan Bogor, KPK Periksa Menhut Zulkifli Hasan)
Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Penulis | : Ambaranie Nadia Kemala Movanita | ||
Editor | : Sandro Gatra | ||
Sumber:
--
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
--
Soni
dian_wiryatmo@yahoo.Co.Id
http://ceremende.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar