SABTU, 15 NOVEMBER 2014 | 23:36 WIB
Kolom Agama
Petugas Hansip melapor ke Ketua RT: barusan ada warga yang meninggal dunia.
Ketua RT: "Mari kita urus jenazahnya. Dimandikan, disalatkan di masjid."
Hansip: "Dia bukan orang Islam, Pak."
Ketua RT: "Oh, kalau gitu kita minta tolong gereja."
Hansip: "Anu... Pak RT, dia bukan Kristen."
Ketua RT: "Ya sudah, biar diurus di pura saja."
Hansip: "Dia juga bukan Hindu, Pak."
Ketua RT: "Begini saja. Kita cari biksu sekarang juga."
Hansip: "Masalahnya dia juga bukan Buddha."
Ketua RT mulai bingung. "Lha, terus agamanya apa?"
Hansip: "Kolom agama di KTP-nya kosong, Pak!"
Ketua RT putus asa. "Kalau begitu, kirim ke Kementerian Dalam Negeri saja."
***
Lelucon yang beredar di media sosial itu mewakili hobi baru politikus kita: bermain plesetan. Yang sudah gamblang digelincirkan sehingga tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang mengutip bunyi undang-undang administrasi kependudukan tentang pengosongan kolom agama pada KTP, mendadak dibuat seperti orang yang paling bersalah.
Kementerian Dalam Negeri, yang mengurus KTP dan sama sekali tak mengurusi jenazah, tiba-tiba diposisikan sebagai lembaga yang tak peka terhadap hal-hal sensitif.
Plesetan tak sampai di situ. Tjahjo bicara pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk bagi penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara. Tapi kritik yang datang bukan soal "pengosongan", melainkan "penghapusan". Padahal tak ada yang berencana menghapus kolom agama itu.
Lalu politikus lain bicara tentang agama sebagai identitas dan, menurut dia, wajib tertulis di KTP. Seolah-olah tak mengisi kolom agama pada KTP itu membuat penduduk kehilangan identitas.
Politikus itu jelas tak membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah diperbarui pada 2013 dan sekarang berlaku. UU itu tegas membolehkan pengosongan kolom agama. Tapi yang diperbolehkan hanya penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara.
Berlakunya undang-undang administrasi kependudukan itu sebenarnya mengurangi perlakuan diskriminatif negara terhadap pengamal kepercayaan "di luar enam" selama ini.
Sejak Indonesia merdeka, mereka boleh tak menuliskan agama pada KTP. Tapi pada 1967, dengan alasan menekan paham komunis, semua pemegang KTP diwajibkan mengisi kolom agama. Akibatnya, pengamal kepercayaan dipaksa mencantumkan salah satu "agama resmi" pada KTP mereka. Tak hanya itu, anak-anak mereka juga harus mengikuti pendidikan "agama resmi" di sekolah.
UU Administrasi Kependudukan Nomor 23/2006 sesungguhnya mengkoreksi keadaan buruk itu. Pengamal kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama pada KTP. Aneh juga bila politikus zaman reformasi seakan hendak membawa masalah ini mundur ke zaman Orde Baru.
Lagipula, Indonesia sudah memberlakukan e-KTP. Jangankan data agama, data pribadi apa pun tentang pemegang KTP bisa dihimpun dalam chip yang ada. Tapi, agar tampilan KTP enak dipandang, tak penuh sesak, cukup data penting saja yang ditampilkan: nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Brunei dan Malaysia melakukan hal itu.
Plesetan itu, selain mengaburkan, membuat prioritas menjadi kacau-balau. Bukankah dugaan korupsi megaproyek e-KTP lebih urgen ketimbang berdebat kolom agama yang sudah terang-benderang diatur undang-undang? Memberesi server chip e-KTP yang ternyata ada di negara lain jelas lebih mendesak.
Harap diingat, KTP itu kartu tanda penduduk, bukan biodata penduduk. KTP cukup dikantongi di saku. Kalau semua data penduduk wajib dicantumkan, jangan-jangan yang dibutuhkan semacam buku mini, yang dikalungkan pada leher setiap warga negara dan wajib dibawa ke mana-mana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar