1.25.2015

Presiden Bisa Terbitkan Perppu Imunitas Pimpinan KPK


From: A.Syauqi Yahya 


Sabtu, 24/01/2015 22:26 WIB

Denny Indrayana: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Imunitas Pimpinan KPK

http://m.detik.com/news/read/2015/01/24/222601/2813002/10/

Hardani Triyoga - detikNews

FOKUS BERITA
Polisi Tangkap BW!

Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan ada beberapa alternatif terkait penyelesaian kasus Bambang Widjojanto. Menurutnya, saat ini bukan hanya BW, namun KPK sedang dikriminalisasikan lewat pimpinan lainnya.

"Bukan hanya BW yang dipersangkakan. Tapi, KPK yang sedang didiskriminalisasi melalui pimpinannya, BW, Adnan Pandu, nanti Pak Zulkarnain. Abraham Samad akan bermasalah. Ini pasti karena dipersangkakannya Budi Gunawan. Jadi ini bukan KPK vs Polri tapi ini KPK vs BG," kata Denny di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Dia pun merincikan ada beberapa alternatif. Namun, Denny menyarankan agar BW jangan non aktif dulu. Pasalnya, kasus ini jelas kriminalisasi.

"Dengan itu SP3 mesti didorong keluar," ujarnya.

Selain itu, dia berharap adanya keberadaan tim independen untuk memverifikasi kasus terkait BW. Hal ini seperti adanya tim delapan yang memverifikasi kasus kriminalisasi KPK sebelumnya kepada pimpinan KPK yaitu Chandra Hamzah - Bibit Samad Rianto.

"Nah, seperti dulu ada tim 8 memverifikasi kasus Chandra-Bibit," tuturnya.

Kemudian, Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Perppu. Faktor utama yang dilihat karena pimpinan KPK saat ini 'dikerjain' satu persatu. Dengan Perppu ini, pengaturan imunitas bagi pimpinan KPK diperoleh selama menjabat.

"Presiden menerbitkan Perppu karena satu-satu pimpinan KPK dikerjain satu-satu. Dia harus menerbitkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat. Jadi ada kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana," katanya.

Lanjutnya, terkait penguatan lembaga-lembaga anti korupsi cara ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain.

"Jadi, 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop. Nah itu diperppu kan oleh Presiden segera," tuturnya.
(hat/vid)

--
--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar