From: A.Syauqi Yahya
Sabtu, 24/01/2015 15:38 WIB
Unsur Pidana dalam Kasus BW Dipertanyakan, Polisi Diminta Keluarkan SP3
http://m.detik.com/news/read/2015/01/24/153846/2812887/10/
Ropesta Sitorus - detikNews

FOKUS BERITA
Polisi Tangkap BW!
Jakarta - Kasus perintah memberikan keterangan saksi yang menjerat Bambang Widjojanto mendapat banyak sorotan. Unsur pidana dalam kasus itu dipertanyakan.
"Saya nggak tahu di sini pidananya apa. Karena sudah berkali-kali dijelaskan BW di berbagai forum, enggak ada problem," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar usai diskusi di Jalan Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakpus, Sabtu (24/1/2019).
Oleh karena itu, pengajar di Fakultas Hukum UGM ini mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini. Jokowi saat ini berada di posisi untuk memilih satu di antara dua opsi: menonaktifkan Bambang atau mendorong kasus ini untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kalau memang ini bukan kasus pidana, kita bicara konsep SP3. Jadi dorong itu, kalau memang ini bukan kasus pidana, presiden harus berani itu," kata Zainal.
"Yang kita khawatirkan dari kepolisan, mereka tidak berani itu. Meng-SP3-kan, karena seakan-akan enggak enak sudah menetapkan tersangka lalu kemudian diperiksa bolak-balik," sambung Zainal.
Kejanggalan dalam unsur pidana kasus Bambang ini sebelumnya diungkap dengan gamblang oleh eks Menkum HAM Amir Syamsuddin. Politisi Partai Demokrat (PD) ini menyampaikan, tidak bisa orang dipidana karena mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. Karena kesaksian palsu atau tidak itu bergantung pada hakim.
"Nah, saya nggak tahu ini di MK. Kalau di perkara pidana, hakim yang pertama kali menanyakan kesaksian palsu. Bila saksi memberikan keterangan palsu, dan hakim bisa menanyakan ke saksi. Bila kesaksian terus dilakukan, hakim bisa meminta polisi memprosesnya," jelas Amir.
Karena itu, Amir heran, mengapa Bambang Widjojanto bisa kena. Karena yang memberikan kesaksian palsu itu yang dipidana itu pun atas perintah hakim. "Jadi kasus Bambang Widjojanto ini aneh. Bagaimana memasukkan pasal kepada Bambang. Saat saksi memberikan kesaksian tidak ada pengacara yang mendampingi," urai dia.
"Saya belum pernah punya pengalaman adanya seseorang diproses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu terlebih lagi karena menurut pengalaman sebelum seorang bersaksi setalah disumpah sudah merupakan protap tetap ketua majelis untuk mengingatkan saksi tersebut akan tanggungjawabnya atas kesaksian yang diberikannya di bawah sumpah di suatu persidangan pengadilan," tutup Amir.
(fjp/nwk)
----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar