From: A.Syauqi Yahya
Ini Isi Surat Panggilan KPK kepada Budi Gunawan
http://m.news.viva.co.id/news/read/583760-ini-isi-surat-panggilan-kpk-kepada-budi-gunawan
Eko Priliawito, Fikri Halim
Jum'at, 30 Januari 2015, 10:50 WIB
VIVA.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen (Pol) Budi Gunawan. Calon Kapolri pengganti Jenderal Sutarman ini akan diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi.
Surat panggilan terhadap Budi Gunawan dilayangkan KPK pada 23 Januari 2015, dengan nomer Spgl-414/23/01/2015. Pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan Tindak Pidana Korupsi, perlu dilakukan tindak hukum berupa pemanggilan untuk seseorang untuk didengar keterangannya.
Sementara dasar pemanggilan Budi Gunawan oleh KPK adalah:
1. Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang RI No.30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-04/KPK/01/2015, tanggal 12 Januari 2015.
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin DIK-03/01/2015, tanggal 12 Januari 2015.
Isi surat pemanggilan itu: meminta kepada Budi Gunawan untuk menghadap kepada penyidik KPK RI Sdr. Afief Y. Miftach dan tim di kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kav C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2015, pukul 10.00 WIB, untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai TERSANGKA sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji pada saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian Republik Indonesia, sebagai dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Surat panggilan terhadap Komjen (Pol) Budi Gunawan dibuat pada 26 Januari 2015 dan ditandatangani Kepala Satgas Penyidik Budi Nugroho.
Sebelumnya sudah disampaikan kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, bahwa Budi Gunawan tidak akan menghadiri panggilan KPK hari ini. Pasalnya karena surat yang dikirimkan pada tanggal 26 Januari 2015 oleh KPK adalah surat yang tidak ada tanda terimanya dan tidak benar cara penyampaiannya.
"Saya pastikan Pak BG tidak akan hadir ke KPK hari ini. Kemarin tanggal 26, surat pemanggilan yang dikirimkan KPK tidak jelas siapa pengirimnya," ungkap Razman saat jumpa pers di depan kantor Bareskrim, Jumat 30 Januari 2015.
Menurutnya, pengiriman surat tersebut tidak dengan cara yang tepat karena tidak ada keterangan pengirim dan tidak ditandatangani oleh pengirim. lalu penyampaian surat tersebut, kata dia tidak dikirim dengan cara yang tepat.

Budi Gunawan Tidak Akan Penuhi Panggilan KPK
©VIVA.co.id