9.24.2014

Jokowi Enak


From: A.Syauqi Yahya



SELASA, 23 SEPTEMBER 2014 | 05:44 WIB

Gamawan: RUU Pemda Disahkan, Jokowi Enak

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada Selasa, 23 September 2014, memudahkan pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo. Sebabnya, beleid itu menertibkan penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat. (Baca: Gamawan Ingin RUU Pilkada Segera Disahkan)

RUU Pemda memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan, gubernur berwenang memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak tertib. Misalnya antara lain, tidak datang rapat, ke luar daerah tanpa izin. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap. "Sekarang sudah tegas, enak Pak Jokowi nanti. Selama ini kita terkendala di situ," kata Gamawan di kantornya, Senin, 22 September 2014.

Selain tak tertib, dalam RUU Pemda, kepala daerah yang merangkap jabatan ketua partai juga diancam diberhentikan tetap. Menurut Gamawan, jabatan ketua partai yang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai, tetapi secara struktural sebagai ketua pimpinan partai di daerah tempat yang bersangkutan menjabat. "Misalnya ketua dewan pimpinan cabang atau ketua dewan pimpinan daerah,"katanya.

Sanksi pemberhentian tetap tidak secara langsung diberlakukan. Sebelumnya, kepala daerah tersebut akan diberikan teguran tertulis. Jika tidak ada perubahan, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus atau orientasi selama tiga bulan di Kemendagri. Jika masih tidak ada perubahan, sanksi pemberhentian baru dikeluarkan.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan lainnya adalah UU Desa dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. "Dengan UU Pemda ini jadi lebih tertib. Selama ini susah sekali memberikan sanksi kepala daerah," ujar Gamawan.

--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar