ATURAN ETIS DALAM PERANG
Bendera putih
Bendera putih dikenal sebagai suatu cara untuk menunjukan perdamaian atau tidak keikut sertaan seseorang pada suatu peperangan. Sehingga menurut peraturan perang orang-orang yang mengibarkan bendera putih dilarang untuk dibunuh.
Secara spesifik, tawanan perang hanya diperbolehkan memberikan nama, jabatan, dan nomor identitas mereka kepada para penangkapnya. Pihak mana pun tidak boleh memakai metode penyiksaan untuk menggali informasi dari tawanan perang.
melindungi tentara yang terluka dan memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan atau agama, kekayaan, dan lain-lain.
melarang penyiksaan, pelecehan martabat individu, dan eksekusi tanpa pengadilan. Konvensi ini juga memberikan hak perawatan dan perlindungan bagi mereka yang terluka.
Tawanan Perang yang harus diperlakukan secara manusiawi
tertuang dalam empat Konvensi Jenewa 1949. Hukum perang ini bersifat universal.
Dalam perang, aturan ini berlaku:
1. Merawat korban luka, sakit, karam, baik mereka kawan maupun lawan
2. Perlakuan manusiawi terhadap tawanan
3. Perlindungan terhadap properti dan individu
4. Menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan
5. Hanya boleh menyerang target militer
6. Membatasi penggunaan kekerasan
7. Tidak boleh ada penyiksaan fisik dan moral terhadap individu, khususnya ketika ingin menggali informasi dari mereka atau pihak ketiga
ini saya ambil dari isi konvensi Jenewa, mungkin kurang terealisasi di lapangan saat perang namun dalam pertempuran ada aturan dan etis
--
Sent from myMail for Android
Tidak ada komentar:
Posting Komentar