3.13.2015

Jika tak Tegas


From: A.Syauqi Yahya


Pakar: Jika tak Tegas Jokowi Berpotensi Dipermaikan Staf Kepresidenan

http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/12/nl3q98-pakar-jika-tak-tegas-jokowi-berpotensi-dipermaikan-staf-kepresidenan

12 Maret 2015 20:46 WIB

Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf khawatir sikap Presiden Joko Widodo yang kurang tegas berpotensi dipermainkan oleh Staf Kepresidenan RI. Apalagi setelah Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 mengenai kewenangan staf kepresidenan.

"Itulah yang mengkhawatirkan, wibawa dia akan dipermainkan oleh teman-temannya di staf kepresidenan," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (12/3).

Asep menilai pemerintahan dibawah Presiden Jokowi tidak cukup tegas seperti zaman Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya. Jadi, besar kemungkinan dipermainkan orang-orang di bawahnya yang sebenarnya tidak loyal sepenuhnya kepada presiden.

"Apalagi staf kepresidenan berperan sebagai kaki tangan pemimpin negara," katanya.

Selama ini, ia menilai Presiden Jokowi tidak cukup tegas mengendalikan pembantu-pembantunya di pemerintahan. Penerbitan perpres ini otomatis membuat wilayah kerja staf kepresidenan jadi semakin luas. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, Jokowi harus bisa memberikan kekuatan kewenangannya agar tidak dibohongi bawahannya.

Asep menilai peluang tersebut cukup besar terjadi jika memang orang-orang di staf kepresidenan lebih memihak kepentingan partai, kelompok, dan pribadinya ketimbang loyalitasnya pada presiden. Untuk mencegah hal itu, presiden harus bisa mengawasi penuh dan menggariskan kebijakan-kebijakannya dengan tegas.

"Dalam arti, lebih cekatan dalam berkuasa tanpa mengindahkan intervensi-intervensi yang tentunya banyak menekannya dari berbagai pihak," jelasnya.

Penerbitan perpres tersebut kemudian menuai polemik. Koalisi Penegak Konstitusi bahkan sudah mengajukan gugatan perpres tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai melanggar undang-undang yang berlaku.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengkhawatirkan kewenangannya akan terbatasi dengan peraturan yang dikeluarkan presiden pada 26 Februari 2015 tersebut.

Red: Bayu Hermawan
Rep: C26

Berita Terkait
Kewenangan Luhut Bikin Komplikasi Manajerial Menteri

Perpres Kepala Staf Kepresidenan tak Batasi Kewenangan Wapres

Mahfud MD: Rancu Kepala Staf Kepresidenan Lebih Tinggi daripada Menteri

Luhut Panjaitan dan Ridwan Kamil Rapat di Bandung

Pakar: Tak Masalah Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Ditambah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar