3.31.2015

Jokowi Presiden Prematur ?


From: A.Syauqi Yahya 

Selasa, 31/03/2015 14:26 WIB

Protes Kenaikan BBM, Elite PDIP Ini Sebut Jokowi Presiden Prematur

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon kembali menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diberlakukan pemerintah pada 28 Maret akhir pekan lalu. Effendi bahkan mengusulkan hak angket untuk menelisik kebijakan pemerintah dalam tata kelola energi.

"Saya pikir ada baiknya dibawa di panitia angket agar dibuka semua. Agenda pertama saya saya memerintahkan BPK melakukan audit investigatifi 5 tahun ke belakang dan bukan hanya BPK tapi auditor independen. Biar kita tahu persis kebijakannya seperti apa," kata Effendi dalam diskusi bertajuk "Ekonomi Penjajahan era Jokowi-JK" di Pressroom Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/3/2015).

Panitia Angket menjadi penting sebab Effendi menilai ada pola kebijakan yang salah yang diterapkan pemerintah. Effendi yang dikenal vokal bersuara mengkritik pemerintah, menduga Jokowi tidak memahami utuh persoalan energi dan tata kelolanya.

"Masih positif thinking saya kepada Pak Jokowi, apa karena ketidaktahuan beliau. Kita maklumi 10 tahun PDIP di luar, beliau masih Wali Kota, bahwa beliau sekarang menjadi presiden itu sudah suratan. Ini kelahiran presiden prematur yang belum cukup menguasai permasalahan nasional apalagi politik internasional," tuturnya.

Dugaan lainnya, Jokowi menurut Effendi digerakkan oleh orang-orang tertentu sehingga kebijakan yang diambil disebut menganut paham liberal.

"Yang dijual nawacita, Trisakti lah terus apa kita ingin mempermainkan jargon-jargon. Saya melihat masih ada celah saya tidak langsung ke Pak Jokowi terpengaruh lingkungannya. (Dengan) jam terbang nol diisi feeder yang menerapkan pola aliran liberal. Kalau tesis itu tdk benar, tesis kedua apakah jokowinya sendiri yang melakukan. Kalau ini terjadi maka jadi permasalahan sangat serius," sambungnya.

Effendi juga meluapkan kekecewaannya saat Jokowi mendelegasikan pemberian penjelasan ke Menteri ESDM. Jokowi lanjut dia harusnya berbicara langsung mengenai latar belakang keputusan menaikkan harga BBM. "Giliran menyangkut urusan orang banyak kok tidak Anda sendiri menjelaskan. Mana mampu menteri menjelaskan," sebut Effendi.

Namun dia menegaskan tidak bisa melakukan penilaian utuh terhadap kebijakan pemerintah, karenanya dibutuhkan panitia angket. "Saya tidak ingin menyimpulkan saat ini, saya ingin bawa angket secara konstitusi agar kita masuk bagaimana menyelesaikan masalah energi," kata Effendi.

(fdn/van)

Politikus PDIP Kompak Dukung Menteri Rangkap Jabatan Parpol


From: A.Syauqi Yahya

Selasa, 31/03/2015 16:41 WIB

Jelang Kongres, Politikus PDIP Kompak Dukung Menteri Rangkap Jabatan Parpol

http://m.detik.com/news/read/2015/03/31/164148/2874990/10/jelang-kongres-politikus-pdip-kompak-dukung-menteri-rangkap-jabatan-parpol

Indah Mutiara Kami - detikNews

Jakarta - Menjelang pelaksanaan Kongres PDIP 8-12 April di Bali, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang menteri rangkap jabatan parpol kembali dibahas. Politikus PDIP menganggap tidak masalah menteri menyambi jadi pengurus parpol.

"Menurut saya, tidak ada masalah. Orang jadi pengurus partai jadi menteri bisa dilaksanakan, dari dulu tradisi politik kita seperti itu. Yang mengatakan bahwa menjadi pengurus partai tidak bisa urus eksekutif, legislatif, itu orang yang tidak memahami dengan baik tentang partai politik," kata politikus PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Padahal, yang menerapkan aturan itu adalah Presiden Joko Widodo. Arif menegaskan bahwa itu adalah pandangan pribadinya sebagai anggota DPR.

"Itu kan kata Pak Jokowi. Kita jadi dewan, urus partai mampu. Jadi bupati urus partai, mampu. Tidak ada relevansinya. Jadi pengurus partai sambil urus eksekutif, itu bisa jadi efektif pada aspek legitimasi dan dukungan politik sehingga tidak mudah diganggu," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Isu Menko PMK Puan Maharani akan mendapat posisi Waketum memang santer diperbincangkan. Meski begitu, Arif mengungkapkan bahwa posisi waketum belum dimasukkan ke rancangan AD/ART partai.

"Di rancangan AD/ART-nya tidak ada. Jadi terkait struktural dan organisasi akan dibahas lebih lanjut di kongres," ujar Arif.

Selain Arif, Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon membela Puan dan kemudian mengkritik aturan Presiden Joko Widodo yang melarang menteri terlibat aktif menjadi pengurus partai. Menurutnya, wajar saja bila Puan mendapat posisi Waketum karena kompetensinya.

"Saya sih melihat sebenarnya, aturan yang lisan yang dipakai Pak Jokowi itu sih sebenarnya tidak mendasar. Kalau kembali, Pak Jokowi kan dari partai. Kok menjadi seperti alergi sekali sama partai?" kata Effendi dalam kesempatan berbeda.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan menilai Puan harus mendapat jabatan di partai. Puan nantinya bisa tetap menjadi Menko PMK dengan nonaktif dari partai.

"Sebagai kader partai, Mbak Puan juga harus dapat tempat," ucap Trimedya kepada wartawan.
(imk/trq)

Media Islam Minta Pemerintah Tunjukkan Berita yang Disebut Radikal


From: A.Syauqi Yahya 


Media Islam Minta Pemerintah Tunjukkan Berita yang Disebut Radikal

http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/03/31/nm2rw0-media-islam-minta-pemerintah-tunjukkan-berita-yang-disebut-radikal

31 March 2015 18:57 WIB

Perwakilan pengelola situs Islam mendengarkan juru bicara Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Terorisme (BNPT), Irfan Idris (kiri), Staff Ahli bid komunikasi media Hendry Subiakto berbicara saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kominfo, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media Islam yang diblokir pemerintah, aqlislamiccenter.com, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan di bagian mana isi berita mereka yang disebut radikal.

Pimpinan Redaksi aqlislamiccenter.com, Agus Soelarto, mengaku kaget ketika dituding sebagai media radikal. Padahal, medianya sepaham dengan tekad pemerintah yang ingin menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

''Kalaupun kami dituduh radikal, tunjukkan kepada kami, dimana letak radikal itu. Kami terbuka kok, jangan ada tafsir tunggal,'' katanya saat rapat dengar dengan Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (31/3) sore.

Ia juga menyayangkan BNPT dan Kemenkominfo yang mengumumkan daftar berita yang dianggap radikal telah membuat masyarakat mengira bahwa media mereka bergabung dengan paham ekstrem seperti kelompok Negara Islam Irak Suriah (ISIS).

Padahal, ia mengaku justru tidak paham bagaimana ISIS itu. Agus menegaskan bahwa medianya adalah media pengajian, bukan menghasut radikalisme.

''Tetapi, sikap pemerintah terhadap rakyatnya ibaratnya dia memukul dulu baru meminta maaf. Apakah sistem pengayoman BNPT seperti ini? kalau ada pembinaan, kan ada cara lebih santun,'' ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak supaya pemerintah memberikan salinan surat hardcopy dari BNPT bahwa pihaknya adalah kelompok ekstrem. Sebab, selama ini mereka tidak pernah mendapat surat pernyataan resmi dari BNPT dan hanya mengetahui kabar ini dari media.

''Nah, dengan ini kami ingin tahu salah kami dimana supaya kami berbenah. Saya ingin supaya pemblokiran itu segera dicabut,'' katanya.

Red: Didi Purwadi
Rep: Rr Laeny Sulistyawati

Ada Apa dengan Pemerintahan Sekarang Ini?


From: A.Syauqi Yahya


Aa Gym: Ada Apa dengan Pemerintahan Sekarang Ini?

http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/03/31/nm1wti-aa-gym-ada-apa-dengan-pemerintahan-sekarang-ini

31 March 2015 07:46 WIB

KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) mengisi ceramah di Nagoya, Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 19 situs Islam radikal. Adapun, Kemenkominfo mengaku sudah memblokir tiga situs Islam radikal. Alhasil, ada 22 situs yang masuk daftar blokir dengan alasan pemberitaannya mendukung berdirinya ISIS.

Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar turut mengomentari permasalahan itu. Dia mengunggah foto halaman muka Harian Republika edisi 31 Maret 2015, yang memberitakan pemblokiran 22 situs Islam.

"Wah.. ada apa dengan pemerintah sekarang ini ? Harus ada penjelasan yg adil, agar tidak dianggap anti islam," katanya melalui akun Twitter, @aagym.

Sementara itu, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M. Ismail Yusanto ‏menilai pemerintahan yang melakukan blokir situs Islam, jelas bertindak sewenang-wenang.

"Pemblokiran situs Islam adlh tindakan dzalim yg mengabaikan prinsip2 keadilan dlm penanganan suatu masalah," katanya melalui akun @ismailyusanto.

Red: Erik Purnama Putra

JK Tegur Kominfo Terkait Blokir 22 Situs Islam


From: A.Syauqi Yahya


Selasa, 31/03/2015 17:12

JK Tegur Kominfo Terkait Blokir 22 Situs Islam

http://m.cnnindonesia.com/teknologi/20150331165810-185-43299/jk-tegur-kominfo-terkait-blokir-22-situs-islam/

Reporter: Noor Aspasia, CNN Indonesia

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (Reuters/Beawiharta)

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memerintahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang 22 situs web media Islam karena kontennya diduga menyebarkan gerakan radikal.

JK mengaku telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memeriksa kembali konten di situs web tersebut. "Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3).

Pilihan Redaksi
SETARA NILAI SITUS RADIKAL BISA DIBUKTIKAN LEWAT PENGADILAN
MASIH ADA SITUS ISLAM YANG LOLOS DARI PEMBLOKIRAN
DASAR PEMBLOKIRAN SITUS ISLAM TAK SEJELAS SITUS PORNO
KOMINFO AKUI TAK LAKUKAN INVESTIGASI SOAL BLOKIR SITUS ISLAM
ONNO KRITIK AKSI KOMINFO BLOKIR SITUS ISLAM RADIKAL
JK meminta Kemenkominfo menetapkan kriteria khusus untuk menyimpulkan konten yang mengandung radikalisme. Hal ini menurutnya dilakukan untuk mencegah pemblokiran yang dilakukan tanpa analisis tepat.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)."Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.

Baca juga: Ada Situs Islam Indonesia yang Dukung ISIS

Ismail melanjutkan, sebuah situs web yang diblokir dapat dipulihkan jika ada permintaan dari masyarakat atau dari pengelola situs web jika dapat membuktikan bahwa situsnya tak lagi menyediakan konten negatif.

Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal ke dalam sistem blokir Kominfo.

Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain; Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai jihad secara terbatas.

Baca juga: Polri: Situs Tampilkan Hal Provokatif dan Menyesatkan

Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka kementerian pun memblokir 22 situs yang diajukan. Merujuk pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

"Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail.

Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Pemimpin Redaksi Hidayatullah, Mahladi, mengatakan tidak pernah mendapat konfirmasi mengenai rencana pemblokiran situs miliknya.

Pakar sekaligus dosen telekomunikasi, Onno W. Purbo, merupakan seorang yang mengkritik keras aksi pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap situs web. Pegiat peranti lunak open source ini menilai, akses ke informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Deklarasi Human Right.

"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," katanya dalam publikasi di akun Facebook.

--

3.30.2015

Puan


From: A.Syauqi Yahya 


SENIN, 30 MARET 2015 | 06:53 WIB

Bukti Puan Maharani Melawan Jokowi


Capres PDIP Jokowi Widodo berbisik dengan Puan Maharani (kiri), saat deklarasi Kerjasama PDIP, Partai Nasdem dan PKB, di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (14/5). TEMPO/Imam Sukamto


TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie meminta Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, segera melepas jabatan fungsional di partai politik. "Semua menteri harus taat pada komitmen yang sudah disampaikan pada Presiden," ujar Syarif saat dihubungi, Minggu 29 Maret 2015.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayang Hanura Nusa Tenggara Timur ini, sejak awal dilantik Presiden Joko Widodo sudah menagih komitmen para menteri untuk tak rangkap jabatan di partai. Kenyataannya, hingga kini Menteri Puan masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Politik dan Hubungan Antarlembaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Syarif menyebutkan komitmen tak rangkap jabatan memang tak diatur dalam undang-undang atau peraturan resmi lainnya. Namun, menurut Syarief aturan itu menjadi komitmen moral yang harus dipatuhi semua menteri. "Jadi apapun konsekusensi itu harus diikuti karena sudah jadi komitmen moral."

Aturan tidak rangkap jabatan ini disampaikan Jokowi ketika masih dalam proses penyusunan kabinet. Saat itu Jokowi sempat menolak memasukkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam jajaran kabinet lantaran Muhaimin memilih tetap menjadi ketua umum.

Meski Puan masih menjabat salah satu ketua di PDIP, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memilih non-aktif sebagai sekretaris jenderal PDIP. "Begitu dilantik (jadi menteri), saya langsung non-aktif," kata Tjahjo pada Selasa, 28 Oktober 2014. Tak cuma itu, Tjahjo juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019.

Langkah serupa juga dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Keduanya resmi non-aktif dari Partai Hanura.

"Dengan ini saya sampaikan permohonan untuk berhenti dari tugas dan jabatan sebagai pengurus DPP Partai Hanura, terhitung sejak ditandatanganinya surat pengunduran diri ini," kata Yuddy di Jakarta, 29 Oktober 2014.

IRA GUSLINA SUFA

3.28.2015

secara lebih sopan, lebih beradab


From: <syauqiyahya@gmail.com>



http://internasional.kompas.com/read/2015/03/27/16415631/Australia.Diminta.Bersikap.Lebih.Sopan.Terkait.Duo.Bali.Nine.

Australia Diminta Bersikap Lebih Sopan Terkait Duo "Bali Nine"



TRIBUNNEWS / DANY PERMANA

Koalisi Pro Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Australia, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Mereka menyerahkan koin untuk PM Australia Tony Abbott karena menyinggung bantuan tsunami Aceh yang dikaitkan dengan hukuman mati untuk duo tersangka kasus narkoba Bali Nine.

Jumat, 27 Maret 2015 | 16:41 WIB

KOMPAS.com — Ketua Australia Indonesia Business Council (AIBC) Debnath Guharoy meminta Australia, terutama para politisinya, untuk lebih sopan dalam menyampaikan reaksinya terkait kemungkinan eksekusi terpidana mati "Bali Nine".

Kepada ABC, Debnath Guharoy mengaku telah bertemu dengan pejabat pemerintah dan politisi di Canberra guna menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan di lapangan terkait isu ini.

Menurut Guharoy, Australia memang berhak untuk mengupayakan pembatalan eksekusi duo "Bali Nine". Namun, katanya, ada cara yang harus dilakukan untuk tidak menyinggung perasaan orang Indonesia.

"Kita harus melakukannya secara lebih sopan, lebih beradab. Jika kita melanggar batas ini, tentu ada risikonya," kata Guharoy.

Ia menolak menyebutkan kata-kata atau kalimat yang dianggapnya tidak sopan dan tidak beradab, tetapi menunjukkan dua contoh yang menggambarkan kemarahan orang Indonesia.

Pertama, adanya gerakan berupa #CoinsforAbbott yang memberi wadah bagi warga biasa untuk menjawab apa yang mereka anggap penghinaan. Kedua, pelibatan pesawat tempur Sukhoi mengawal pemindahan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ke Nusakambangan.

"Saya setuju dengan tujuan yang ingin dicapai Australia," kata Guharoy. "Namun, saya tidak setuju caranya. Jika Anda berteriak ke mereka, tunggu saja pada saatnya mereka akan membalas dengan caranya sendiri. Makanya, kita harus hati-hati dengan kata-kata kita sendiri."

Sementara itu, Profesor Andrew McIntyre dari RMIT University menyatakan, berbagai inisiatif untuk hubungan kedua negara dalam atmosfer saat ini yang memerlukan persetujuan pemerintah menjadi lebih sulit.

Profesor McIntyre mengatakan, memburuknya hubungan mengkhawatirkan mereka yang baru memasuki dunia bisnis yang terkait dengan kedua negara.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menolak permohonan PK yang diajukan seorang terpidana mati kasus narkoba, yang menurut rencana termasuk dalam daftar eksekusi gelombang kedua di bawah pemerintahan saat ini. Permohonan PK Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, ini diajukan atas dasar pengakuannya bahwa ia tidak didampingi penerjemah yang baik saat persidangan sebelumnya sehingga tidak memahami jalannya sidang secara baik.

Gugatan atas keputusan Presiden yang menolak grasi duo "Bali Nine" di PTUN Jakarta sendiri akan dilanjutkan Senin (30/3/2015).

Editor: Egidius Patnistik

Sumber: Australia Plus ABC

3.27.2015

Mudah 2 an Tdk Terjadi


From: A.Syauqi Yahya 


"Rupiah Terus Turun, Pemerintah Bakal Alami Krisis Kepemimpinan"

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/1859027/.Rupiah.Terus.Turun.Pemerintah.Bakal.Alami.Krisis.Kepemimpinan.

KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Politisi Partai Golkar Akbar Tandjung saat ditemui di Kantor Pusat PP Muhamadiyah, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Kamis, 26 Maret 2015 | 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, jika terus-menerus tidak mampu mengangkat perekonomian, maka pemerintah ke depannya diprediksi bakal mengalami krisis kepemimpinan. Hal itu dikatakan Akbar dalam Silaturahmi Tokoh Bangsa yang digelar PP Muhamadiyah di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Akbar, hingga saat ini kebijakan reformatif yang diambil pemerintah belum mampu menaikkan nilai mata uang rupiah terhadap dollar AS. Akibatnya, inflasi yang sedemikian tinggi dapat mengganggu perekonomian masyarakat.

"Kalau terus dibiarkan, dollar bisa Rp 17.000-Rp 18.000. Akibatnya, bukan lagi krisis kepercayaan, masyarakat akhirnya ragu akan kemampuan pemimpin," ujar Akbar.

Akbar mengatakan, meski sistem presidensial mencakup aturan bahwa kebijakan pemerintah tidak dapat menjadi alasan untuk menjatuhkan presiden, reaksi eskalatif dan ancaman serius dikhawatirkan akan timbul. Ini bisa berdampak dalam bidang sosial dan politik, kekuasaan, kepemimpinan, serta legitimasi.

Mantan Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo, yang juga hadir dalam silaturahim tersebut mengatakan, semakin lama krisis terjadi, maka krisis kepercayaan akan merembet pada situasi politik. Bambang mengatakan, dalam masa-masa krisis, orang-orang yang tidak merasa puas dikhawatirkan akan melakukan suatu pergolakan.

Untuk itu, menurut dia, langkah kebijakan strategis pemerintah diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari penurunan tingkat ekonomi.

Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Bayu Galih

--
--

Waaaaaahhhh....bener pora kiyy.....


From: A.Syauqi Yahya 


Lhhaa...njur Pak Jokowi sbg Presiden RI perane ng endi yaaa ......../kung

SELASA, 24 MARET 2015 | 15:27 WIB

Ada Peran Dominan JK dan Surya Paloh di Konflik Golkar

http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/078652551/Ada-Peran-Dominan-JK-dan-Surya-Paloh-di-Konflik-Golkar


Wakil Presiden Jusuf Kalla. REUTERS/Beawiharta


TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh disebut berperan besar dalam pengakuan pemerintah terhadap kepengurusan Agung Laksono di Partai Golkar. Hal ini diakui Surya. "Saya juga berperan tapi sebagai sahabat," katanya, Kamis malam, 19 Maret 2015.

Setelah pemilihan presiden yang tak dimenangi calon dukungannya tahun lalu, Golkar terbelah menjadi dua kubu. Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Bali pimpinan Aburizal Bakrie berseberangan dengan kubu Musyawarah Nasional Jakarta pimpinan Agung Laksono. Mahkamah Partai, yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik, oleh pemerintah dianggap memenangkan kubu Agung.

Berdasar keputusan Mahkamah Partai itu pula, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan surat klarifikasi. Isinya, memerintahkan Agung membentuk kepengurusan. Pada Senin, 23 Maret 2015, Menteri Yasonna mengesahkan kepengurusan Agung.

Surya menjelaskan, sebelum Menteri Yasonna menerbitkan surat pengakuan atas kubu Agung, para petinggi partai koalisi pemerintah bertemu di rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, awal Maret lalu. "Setelah pertemuan itu, kami segera mengadakan pertemuan lagi," ujarnya.

Sejumlah sumber menyatakan Surya meminta Megawati agar memerintahkan Yasonna mendukung kepengurusan Agung. Namun, pada malam itu, Megawati disebut belum bisa diyakinkan meski Surya menjelaskan bahwa Golkar penting dipegang untuk mendukung pemerintahan.

Karena itu, Surya meminta bantuan Kalla untuk mendekati Megawati. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menemui Megawati di Jalan Teuku Umar pada Senin malam, 9 Maret 2015.

Politikus lain menyebutkan Kalla membawa kartu truf yang bisa memantik amarah Megawati: Luhut Panjaitan. Kepala Kantor Staf Presiden ini disebutnya telah mengikat kesepakatan dengan kubu Aburizal. Megawati disebut tak menyukai Luhut.

Kalla juga disebut datang dengan membawa konsep surat persetujuan terhadap kepengurusan Golkar versi Agung. Konsep surat inilah yang harus diteken Menteri Yasonna.

Lobi Kalla manjur. Malam itu juga Megawati memanggil Yasonna ke Teuku Umar. Lalu Megawati meminta Yasonna mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Besoknya, Yasonna mengumumkan terbitnya surat penjelasan tentang kepengurusan ganda di Golkar dan menyatakan pemerintah mengakui Golkar kubu Agung Laksono.

SUNUDYANTORO | RUSMAN PARAQBUEQ | JOBPIE SUGIHARTO | REZA ADITYA | TIKA PRIMANDARI | IRA GUSLINA

--

3.22.2015

Sejarah akan mencatatnya...


From: A.Syauqi Yahya

Yusril: Hukum atau Kekuasaankah yang Menang?

http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/21/nlj04r-yusril-hukum-atau-kekuasaankah-yang-menang

21 Maret 2015 07:42 WIB

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra mendengar kabar tentang telah ditandatanganinya SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Isu yang beredar barusan menyebutkan bahwa Menkumham sudah tandatangani SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono. Kami sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kemenhumkam atas ditandatanganinya SK tersebut," ujar Yusril lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd Jumat (20/3).

Kalau kabar itu benar, ia pun meminta berkas tersebut karena akan segera digunakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono merupakan produk hukum.

"Alangkah baiknya jika kami mendapatkan copy atau salinan SK tersebut agar kami segera mengambil langkah hukum"

"Langkah hukumlah yg akan diambil karena SK Menkumham adalah sebuah keputusan hukum"

Ia pun menegaskan langkah hukum pasti akan diambilnya untuk menegakkan konstitusi. Hal itu juga ditempuh untuk membuktikan manakah yang lebih kuat dalam kisruh partai golkar; hukum atau kekuasaan.

"Demi menegakkan hukum dan konsitusi kita akan lihat yang manakah yang lebih kuat di negara ini: hukum atau kekuasaan"

"Mari kita sama2 menyaksikannya dalam suatu wacana hukum yg fair, adil dan tidak memihak. Sejarah akan mencatatnya...."

Red: Esthi Maharani
Rep: c08

3.19.2015

Pagi Tempe Sore Kedele


From: A.Syauqi Yahya


Rabu, 18/03/2015 11:19 WIB

Bambang Soesatyo Sindir Muladi Plin-plan: Pagi Tempe Sore Kedele

http://m.detik.com/news/read/2015/03/18/111955/2862097/10/bambang-soesatyo-sindir-muladi-plin-plan-pagi-tempe-sore-kedele

Hardani Triyoga - detikNews

FOKUS BERITA
Konflik Beringin Berlarut

Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mulai mempertanyakan sikap inkonsisten eks Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melontarkan sindiran pedas ke mantan Menteri Kehakiman itu.

"Bagaimana kita bisa pegang omongan seorang hakim yang bicara dan menilai keputusannya sendiri. Pagi tempe sore sudah berubah jadi kedelai," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Rabu (18/3/2015).

Muladi memang pernah mengeluarkan pernyataan yang nadanya membela Kubu Ical, bahwa Mahkamah Partai tak memenangkan Kubu Agung. Namun belakangan dia melontarkan pernyataan yang meminta kubu Ical legowo menerima keputusan Menkum HAM mengakui kubu Agung.

Namun Bambang tak akan berlama-lama mengurus inkonsistensi Muladi. Saat ini, dia menambahkan, kubu Ical sedang fokus pada upaya hukum dalam bentuk gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya kita fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham. Kalau surat itu keluar, tentu kita juga langsung akan PTUN," kata anggota Komisi III DPR ini.

(hat/trq)

3.18.2015

Razman Nasution Tak Kooperatif Saat Dieksekusi ke LP


From: A.Syauqi Yahya


Rabu, 18/03/2015 16:49 WIB

Jaksa: Razman Nasution Tak Kooperatif Saat Dieksekusi ke LP

http://m.detik.com/news/read/2015/03/18/164911/2862648/10/jaksa-razman-nasution-tak-kooperatif-saat-dieksekusi-ke-lp-cipinang

Dhani Irawan - detikNews

FOKUS BERITA
Komjen BG Menang di Praperadilan

Jakarta - Pengacara Razman Arief Nasution akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Penyabungan dan tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung). Razman yang membela Komjen BG ini sempat berkelit ketika akan ditangkap oleh jaksa.

"Sudah ditunggu di depan MA, tapi akhirnya ditangkap di depan rumah makan di Jl Djuanda, Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Saat dieksekusi, Razman tak kooperatif dan melawan tapi akhirnya jaksa berhasil mengeksekusi pengacara yang tengah moncer itu. Razman akhirnya dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa akhirnya menangkap Razman sekitar pukul 15.30 WIB. Razman sendiri berkali-kali berkilah dirinya tidak bisa dieksekusi karena berprofesi sebagai pengacara.

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

(dha/ndr)
Share: Twitter | Facebook | Email

3.17.2015

Kenapa Belum Ada Pembatasan Truk di Tol JORR?


From: A.Syauqi Yahya 


Selasa, 17/03/2015 12:32 WIB

Masalah dan Solusi

Baru Tilang dan Imbauan, Kenapa Belum Ada Pembatasan Truk di Tol JORR?

http://m.detik.com/news/read/2015/03/17/123246/2860947/10/1/baru-tilang-dan-imbauan-kenapa-belum-ada-pembatasan-truk-di-tol-jorr

Salmah Muslimah - detikNews

FOKUS BERITA
Mencari Solusi Kemacetan Tol JORR

Jakarta - Para pengguna tol JORR mengusulkan pembatasan truk sebagai solusi mengatasi kemacetan. Namun sepertinya, untuk merealisasikan usulan tersebut, masih butuh waktu lama. Upaya yang baru dilakukan saat ini adalah penindakan hukum dan imbauan.

"Ada spanduk di sepanjang jalan tol tulisannya truk wajib di lajur kiri. Seminggu ini kita bagi-bagi flyer ke pengemudi truk di gardu tol," ucap kata Dirut PT. Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) Aan Sanaf saat berbincang dengan detikcom akhir pekan lalu.

PT JLJ adalah operator Tol JORR. Anak perusahaan PT Jasa Marga tersebut mengklaim selama ini sudah berupaya untuk mengatasi kemacetan yang ditimbulkan karena truk-truk besar.

Data dari PT. JLJ, Juli 2014 hingga Februari 2015 ada 199 truk yang ditertibkan. Sebagian besarnya berjenis tronton dan trailer. Penindakan paling banyak pada bulan September sebanyak 76 kendaraan yang kelebihan muatan, sedangkan awal tahun ini sebanyak 28 truk ditilang kerena tidak melewati jalur khusus di lajur 1.

"Kami melakukan operasi dengan Dinas Perhubungan Darat dan pihak berwajib kalau ada truk yang muatan berlebih dan tak lewat lajur 1 ditilang," ucap Aan.

Aan mengatakan, penindakan tidak bisa dilakukan oleh semua truk yang lewat karena bisa menyebabkan kemacetan panjang. Sehingga petugas melakukannya secara randem. Sehingga para pengendara masih akan melihat truk yang kelebihan muatan dan tak melaju di jalur khusus.

Cuma melakukan tindakan di tol itu selekstif sifatnya tidak bisa semua karena bisa menimbulkan kemacetan, jadinya random saja," jelasnya.

Aksi di atas rupanya belum cukup mengatasi kemacetan. Buktinya, masih terjadi kepadatan hingga pagi tadi. Bagaimana dengan usulan pembatasan truk di jam-jam tertentu? Aan mengatakan, keputusan itu ada di kewenangan Badan Pengelola Jalan Tol dan Kementerian Perhubungan.

detikcom kemudian mewawancarai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Gazali. BPJT adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur jalan tol.

"Mungkin nanti upaya itu (contra flow dan pembatasan truk) kita usulkan supaya mengurangi kemacetan. Namun perlu dikoordinasikan dulu, karena kewenangan di Kemenhub," kata Gazali.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Kemenhub menanggapi kemungkinan usulan tersebut mengatakan bisa saja dilakukan, namun hal itu perlu pertimbangan berbagai hal dan harus dibicarakan dengan pihak terkait.

"Bisa saja ada pembatasan jam truk. Namun harus ada pembicaraan dari Jasa Marga dan Kemenhub soal pengaturan dan mempertimbangkan aspek kemacetan juga aspek ekonomi," kata Kapuskom Kemenhub JA Barata saat dikonfirmasi detikcom.

Masalah solusi adalah program baru detikcom yang bertujuan untuk membantu mencarikan solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. detikcom akan mengumpulkan laporan masalah dari publik, kemudian menganalisis solusinya dengan pakar, hingga akhirnya mencoba merealisasikan solusi itu dengan pihak terkait.

--

"Nggak ada sejarah republik ini gubernur balikin uang operasional, cuma gua,"


From: Suhardono 


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) melempar wacana akan memotong gaji dan tunjangan fasilitas untuk DPRD DKI. Mendengar itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan biaya operasional Ahok selama ini justru lebih besar dari dirinya.

"Saya diatur oleh PP dan saya nggak pernah ngantongin duit saya, saya pakai semua untuk operasional," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).

"Makanya nggak pernah ada gubernur dulu taruh di dalam rekening bank, saya taruh di rekening bank jadi semua uang bisa ditransfer. Itu memang hak saya tapi kalaupun saya nggak habis pakai, saya balikin," lanjutnya.

Meski tidak menyebut besaran secara detail berapa, namun mantan Bupati Belitung Timur itu sempat menyebut dirinya menerima uang operasional Gubernur belum lama ini sebesar Rp 200 juta. Sementara akibat drama panjang APBD 2015 yang sampai sekarang belum disahkan, baik Ahok maupun Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum menerima gaji pokok sama sekali.

"(Uang operasional) Besar. Jadi operasional kita diatur undang-undang kalau PAD di atas Rp 500 miliar, kamu boleh ambil 1 persen. Makanya waktu saya jadi bupati, 1 persen. Tapi karena di DKI sudah Rp 40 triliun, kita hanya boleh pakai 0,15 persen," jelasnya.

"Itu saja kami bingung pakainya. Jadi kami hanya pakai 0,1 persen, itu pun masih lebih," sambung Ahok.

Akan tetapi, tahun ini mantan anggota Komisi II DPR tersebut memutuskan untuk mengambil 0,12 persen dari uang operasional yang ada. Disebutnya, sebagian dari uang operasional yang diperuntukkan bagi Ahok diberi kepada Sekda dan Walikota untuk operasional mereka.

"Sekarang kita ambil 0,12 persen kasih uang operasional itu kepada walikota dan sekda supaya dia ke kawinan, undangan, kematian ada uang. Semua bisa saya pertanggungjawabkan. Nggak pakai saya balikin. Saya nggak pakai 0,15 persen loh, 0,12 persen," kata Ahok.

"Itu saja kita sudah bingung makainya. Itu hak saya jadi saya bisa bantu orang, itu yang saya senang. Makanya saya bilang orang kalau punya masalah ijazah nyangkut, butuh kursi roda dan sebagainya kasih tahu saya. Gua bantu semua," imbuhnya.

Dia menegaskan dirinya dengan senang hati untuk mengembalikan sisa uang operasional yang tidak digunakan.

"Nggak ada sejarah republik ini gubernur balikin uang operasional, cuma gua," tutup Ahok sembari tertawa.

kisah



Kisah Pak Sanim " Tukang Becak yang Sukses jadi pengusaha"

Siapa bilang tukang becak tidak bisa kaya? Pak Sanim, seorang warga asal Cirebon telah membuktikannya. Anda tahu bagaimana latar pendidikannya? Beliau bukan seorang lulusan dari universitas ternama juga bukan seorang sarjana bisnis. Latar belakang pendidikan beliau hanya sampai SD, itu pun hanya sampai kelas 4. Berkat kegigihannya kini ia telah menjadi pengusaha sukses kaya raya yang memiliki 10 mobil, 3 rumah, dan 2 pabrik.
Sebelum Pak Sanim menjadi seorang pengusaha, ia pernah bekerja menjadi tukang becak di sekitar prapatan Cirebon. Lama menjalani profesi ini ia menjumpai sebuah pabrik garam di sekitar tempat pangkalannya. Dari situ ia mencoba untuk beralih bekerja menjadi seorang karyawan di pabrik tersebut.
Seiring berjalannya waktu, ia mulai berpikir untuk membuka pabrik sendiri. Menurutnya garam memiliki potensi besar pada waktu itu mengingat banyaknya permintaan dari daerah sekitar Cirebon dan sekitar Jawa Tengah.
"Setelah dua bulan bekerja, saya pun berpikir, daerah kita kan punya potensi garam, loh kenapa saya tidak bisa membuat garam sendiri," ungkapnya.
Akhirnya, Sanim berhenti kerja dari pabrik garam tersebut. Di situlah ia mulai berpikir, usaha garam ternyata mampu mengeruk keuntungan yang lebih besar dari buruh pabrik, apalagi tukang becak.
Baginya, garam bukan hanya sebagai bumbu penyedap makanan, melainkan juga dibutuhkan untuk keperluan industri, pertanian, dan perikanan. Ternyata, tidak sia-sia pernah bekerja di pabrik garam. "Jadi bisa dikatakan cuma menimba ilmu di pabrik tersebut," tuturnya.
Pada awalnya ia mencoba untuk membuka pabrik sendiri di belakang rumah bersama isterinya. Masih sangat sederhana dan di olah secara tradisional. Setelah di produksi ternyata dagangannya laku terjual. "Lambat laun ternyata keuntungan kita tambah besar dan banyak peminatnya. Akhirnya kita menambah karyawan dari tetangga-tetangga kita lalu kita bisa membeli tanah untuk tempat produksi yang lebih luas lagi dan sekarang ada pabrik, yakni pabrik garam," tambahnya.
Sanin mengaku, dalam setahun ia bisa menghasilkan garam minimal mencapai 2.000 ton. Sanin mengaku kewalahan memenuhi permintaan garam olahan yang datang dari Cirebon dan luar kota.
Usahanya yang ditekuni Sanin sejak 30 tahun silam bukannya tanpa tantangan. Ketika usahanya tumbuh dan membutuhkan tambahan modal, ia pernah ditolak saat mengajukan pinjaman ke sebuah bank karena dianggap usahanya tidak menjanjikan. Berkat kegigihannya, akhirnya Sanin pun bisa memperoleh pinjaman.
"Kita pernah mengajukan utang pinjaman ke bank, tapi waktu itu ditolak. Katanya setelah ditolak, bangunnya masih bilik. Setelah itu akhirnya kita ke bank lain. setelah diproses dan melihat prospek perkembangan usaha kita, akhirnya kita dapat dana dan akhirnya usaha kita berkembang sampai sekarang. Sekarang punya tanah, punya kantor, punya pabrik," sebutnya
Pria yang tidak tamat pendidikan sekolah dasar (SD) ini menjelaskan hasil usahanya bisa membuat ia naik haji beberapa kali dan menyekolahkan anaknya hingga ke jenjang sarjana. Usaha yang ditekuni Sanin saat ini, juga telah merambah ke pabrik pembuatan pupuk.
"Anak saya pun kini sarjana semua. Sementara saya pendidikan kelas 4 SR (setara SD) dulu. Makanya kita punya anak tidak mau mengalami masa muda seperti kita, makanya kita sekolahkan semua itu. Kita haji pun sudah dua kali, malah akan datang tahun depan mau umroh dulu," tutup Sanin. http://goo.gl/wk4S6s

3.16.2015

Begini Persyaratannya


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 16/03/2015 09:42 WIB

Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur dalam UU Tipikor, Begini Persyaratannya

http://m.detik.com/news/read/2015/03/16/094250/2859432/10/

Fajar Pratama - detikNews

FOKUS BERITA
Krisis KPK vs Oknum Polri

Jakarta - Wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kembali muncul, kali ini dari eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sebetulnya, hukuman pencabutan nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang, namun hanya berlaku untuk korupsi yang 'luar biasa'.

Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Apa maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut. Apa saja?

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.

Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim. Hukuman maksimal untuk pelaku korupsi sampai saat ini baru hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu.

(fjr/ndr)

Polri Dinilai Lupa Diri


From: A.Syauqi Yahya 


Senin, 16/03/2015 13:36 WIB

Kriminalisasi BW, Polri Dinilai Lupa Diri

http://m.detik.com/news/read/2015/03/16/133652/2859807/10/

Nur Khafifah - detikNews

FOKUS BERITA
Krisis KPK vs Oknum Polri
Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti menyayangkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang dilakukan Polri. Bagi dia, Polri bagaikan kacang lupa pada kulitnya.

Ia mengatakan snstitusi Polri saat ini dinilai semakin mirip dengan ABRI pada zaman Orde Baru. Polri dianggap melakukan kriminalisasi namun dengan cara yang lebih halus.

Menurut Ray, BW merupakan‎ salah satu aktivis yang gigih memperjuangkan pemisahan polisi dengan militer pada awal reformasi. Namun kini, kata dia, BW justru dikriminalisasi oleh Polri.

"Perpisahan polisi dengan militer itu diperjuangkan, salah satunya oleh Bambang Widjojanto. Bukan polisi yang berjuang," kata Ray dalam diskusi bertajuk ‎ 'Reformasi Kepolisian Satu Keharusan: Antara Kasus Begal dan Kriminalisasi Aktivis' di cafe Dres Kopitiam, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

‎Ray mengatakan, BW getol memperjuangkan kemandirian Polri. Sebab polisi merupakan aparatur sipil negara, bukan aparatur militer. Karena itu, Ray menyayangkan sikap Polri saat ini.

"Itu yang kita sayangkan, bagaimana seoarang aktivis yang begitu berjasa bagi polisi‎, sekarang dikriminalisasi," ucap Ray.

‎Ia juga menyindir Polri yang telah melupakan jasa para aktivis pada awal reformasi, yang salah satunya adalah BW. "Jadi istilahnya kacang lupa kulitnya atau air madu dibalas air tuba," tutupnya.

(kff/aan)

Uenak Tenan


From: A.Syauqi Yahya


Uenak Tenan - Bayar Pajak, Air dan Listrik di Inggris

http://m.kompasiana.com/post/read/706732/3/uenak-tenan-bayar-pajak-air-dan-listrik-di-inggris.html

Ardi Dan Bunda Susy
14 Mar 2015 | 19:16

Sumber: Tidak semua Rumah Di Inggris Punya Halaman Dan Garasi Sendiri - Mobil Cukup Diparkir Di Pinggir Jalan
Memang Uenak Tenan jadi warga negara Indonesia dan hidup di negeri sendiri. Sudah lebih dari 30an negara pernah saya kunjungi, tapi hanya di Indonesia saja kita bisa hidup serba enak. Saya sendiri sempat terheran heran. Kenapa sampai saat ini banyak sekali orang orang  ditanah air yang bermimpi bisa tinggal dan menetap di Eropa. Gimana tidak enak dan nyaman tinggal di Indonesia ?, bayar air dan listrik luar biasa murah. Bisa buang air sesukanya tanpa harus bayar biaya pengolahan limbah. Kena Tilang bisa bayar ke polisi langsung dengan cara tawar menawar. Mau sedekah ngasih tips juga terserah nggak diatur sama sekali oleh negara.

Mobil  Ditempel Stiker Ini Bukan Berarti Gratis
Tetap Bayar Tapi Bulanan Dan Lebih Murah

Karena saya orang Indonesia Asli dan sudah 8 tahun tinggal diluar, kelakuan saya tidak berubah sama sekali dan cenderung sama persis dengan umumnya orang Indonesia di tanah air. Kalau ada tagihan air, listrik, kenaikan BBM atau apapun yang terasa mahal, maka langsung menjerit dan update status FB. Karena hanya itulah yang bisa saya lakukan di Inggris. Jauh lebih enak di tanah air, kalau ada tarif air, listrik, bensin, pajak restaurant naik langsung bisa spontan menggalang demo turun kejalan dan menghujat pemerintah. Di Inggris, saya nggak bisa bersuara apa apa, apalagi demo menghujat pemerintah. Apa yang tertulis di surat tagihan mau nggak mau harus segera saya bayar. Paling banter hanya bisa telpon customer helpdesk untuk laporan complain saja

Per Hari Harus Bayar GBP 12 Kalau Nggak
Punya Stiker Resident Berlangganan
Bandingkan tagihan tagihan dibawah ini dengan pengeluaran rutin bulanan anda di tanah air. mana lebih nikmat hidup di Indonesia atau di Eropa.
City Council Tax (Misal : Kebersihan Dan Prasarana Kota) : GBP 781.02 (Rp 15.240.630)
Fire And Rescue : GBP 40.92 (Rp 798.502)
Police & CC (Misal : Keamanan dan Lalu Lintas) : GBP 102.84 (Rp 2.006.794)
Total GBP 924.78 (Rp 18 Jutaan) untuk 3 bulan saja atau Rp 6 Jutaan per bulan. Di Indonesia mana ada pajak untuk bayari pemadam kebakaran dan polisi. Pemadam kebakaran telat datang cukup nulis di surat pembaca. Polisi minta uang di jalanan langsung koar koar di Facebook dan tweeter. Uenak tenan jadi orang Indonesia. Nggak bayar pajak ngaku ngaku mbayari pemadam kebakaran dan polisi dari uang rakyat.

Harus Bayar Pajak Kebersihan Kota, Pajak
Pemadam Kebakaran Dan Pajak Untuk Polisi
Ada lagi reaksi saudara saudara saya yang cukup unik di tanah air tentang rencana kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian tarif air dan listrik. Bandingkan dengan tagihan bulanan saya dibawah ini :
Tagihan Air : GBP 46.18 (Rp 901.000)
Tagihan Pengolahan Limbah : GBP 68.94 (Rp 1.350.000)
Tagihan Listrik : GBP 219.4 (Rp 4.300.000)
Total GBP 334.52 (Rp 6.527.740) per bulan untuk rumah setara dengan Type 36/45 (Type Studio, 1 Kamar, 1 Hall dan 1 Bathroom). Kalau di jumlahkan semua berarti sekitar Rp 12 Juta pengeluaran per bulan.

Bayar Ait GBP 46.18 Per Bulan dan Bisa Lebih Besar Lagi
Kalau Rumah Lebih Besar. Cara menghitung Berdasarkan
Luas Rumah, Jumlah Kamar Dan Jumlah Penghuni
Kalau rumah lebih besar lagi tentu akan lebih mahal lagi. Silahkan memperkirakan sendiri karena rumah saya di Portsmouth setara dengan rumah Type 36/45. Pemakaian air tidak menggunakan meteran tetapi berdasarkan table luas bangunan, jumlah kamar dan jumlah penghuni. Demikian juga dengan biaya pengolahan limbah. Hanya listrik saja yang pakai meteran. Kalau musim dingin berarti heater pemanas ruang akan menyala penuh dan bayar listrik akan semakin mahal.

Bayar Juga Biaya Limbah GBP 68.94
Di Indonesia belum ada tagihan untuk pengolahan limbah. Air tinggal buang ke selokan, lalu seterusnya buang ke laut. Uenak tenan memang hidup di Indonesia. Kalau sampai air sungai tercemar detergent, tinggal teriak teriak dan memaki maki lurah, camat, bupati, walikota, gubernur dan presiden. Huh, nggak becus ngatur kota/negara, polusi dimana mana. Minta duit mulu bayar pajak. Kemana saja tuh duit pajak paling dikorupsi dan berbagai macam sumpah serapah lainnya. Uenak tenan jadi orang Indonesia, nggak pernah bayar Pajak Limbah tapi bisa nuduh korupsi pemerintah.

Petunjuk Kalau Mau Complain
Boleh Ngeyel Kalau Merasa Tiba Tiba Naik
Belum lagi kalau kita punya mobil. Rumah rumah kecil seperti rumah saya umumnya tidak punya halaman dan garasi. Biasanya mobil diparkir dipinggir jalan dan jarak dari rumah bisa 100 m sampai  200 m. Rasanya nyesel sekali punya mobil tapi harus jalan kaki 100-200 meter setiap hari untuk menuju ke parkiran mobil. Karena saya asli orang Indonesia, maka kelakuan saya juga masih sangat Indonesia sekali. Mobil saya parkir didepan rumah dengan tehnik Burung Onta. Bagian kepala berhasil masuk ke halaman rumah tapi bagian ekor masih tetap di luar halaman rumah. Alhasil, bagian ekor mobil  diatas trotoar dan kayaknya ada pejalan  kaki Inggris brengsek melaporkan ke polisi.

Bayar Listrik GBP 219.40 -Mahal Amat ?,
Ngeyel Kemahalan Boleh, Tapi Jawabnya Sak Enake Dewe
Musim Dingin Melonjak Karena Heater Menyala Terus
Pagi hari, kaca depan mobil sudah ditempeli surat cinta berwarna kuning. Dan saya terpaksa harus bayar GBP 40. Kalau tidak segera saya bayar saat itu juga maka denda naik menjadi GBP 70. Memang enak sekali hidup di negeri sendiri. Nggak ada orang brengsek lapor ke polisi kalau jalannya terganggu mobil parkir. Kalaupun ada yang lapor polisi paling nggak ditanggapi polisi juga. Nggak bayar Pajak Polisi kok minta dilayani. Di Indonesia, trotoar didepan rumah sudah seperti milik sendiri. Mobil bisa bebas parkir didepan rumah dengan roda nangkring diatas trotoar. Uenak sekali memang hidup dinegeri sendiri.

Kena Tilang - Tahu Tahu Kaca Mobil Ditempeli
Surat Cinta Hanya Karena Parkir Didepan Rumah Sendiri
Mobil Bagian Depan Masuk Halaman -  Ekor Di Trotoar
Masih banyak yang bisa saya ceritakan tentang Inggris dan Eropa, seperti harga BBM yang muahal sekali, parkir di pusat kota yang juga muahal, pajak restaurant yang dibebankan ke konsumen, Bayar tips/gratuity saat makan di restaurant dan lain lain. Indonesia sedang berubah, warung Padang dan warung gudeg kena pajak seperti di Inggris dan negara negara lain.

Denda GBP 70 Karena Ekor Mobil
Nutupin Trotoar Untuk Pejalan Kaki

Ekor Mobil Nyentuh Garis Kuning - Trotoar Terhalang
Huh, Jalan Muter Dikit Aja Kenapa Sih Nggak Mau
Malah Lapor Polisi

Makan Di Restaurant
Udah Bayar Pajak Bayar Gratuity Juga
Baca Juga :
Autobahn Apanya Yang Menarik
Ke Belanda Apa Sih Yang Bisa Dilihat
Anjing Jadi Jadian Covent Garden London
Kemana Lapak PKL Covent Garden ?
Soho London - Pasar Gini Di Kampung Ane Juga Ada
Church Street - Tanah Abangnya Kota London
Dibaca : 104 kali

--

Sesat Pikir !


From: A.Syauqi Yahya 


Anotasi Logika untuk Somasi Sarpin Rizaldi bagi "Khalayak Ramai"

http://m.kompasiana.com/post/read/706850/3/anotasi-logika-untuk-somasi-sarpin-rizaldi-bagi-khalayak-ramai.html

Nararya
15 Mar 2015 | 16:31

Pada tanggal 13 Maret 2015, Hotma Sitompul (kuasa hukum Sarpin Rizaldi) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengumumkan somasi bagi "khalayak ramai". Dalam tulisan ini, saya akan mengemukakan sejumlah pokok argumentasi logis mengenai somasi tersebut.

Sasaran

Siapa yang dimaksud khalayak ramai di sini? Menurut sejumlah sumber online, rujukan dari istilah ini adalah:
Mereka yang menggunakan media untuk menyerang pribadi Sarpin dengan komentar-komentar celaan, mis. "goblok, bego," (sumber). Dalam logika, komentar-komentar seperti ini disebut abusive ad hominem.
Para pejabat, mantan pejabat, pakar hukum yang mengomentari secara negatif putusan praperadilan BG yang dipimpin oleh Sarpin Rizaldi (sumber).

Saya setuju bahwa somasi itu ditujukan untuk mereka yang melakukan abusive ad hominem (poin 1). Tetapi, menujukan somasi kepada mereka pada poin 2 di atas, merupakan sesuatu yang tidak logis. Meski begitu, saya perlu menempatkan argumen saya mengenai ketidaklogisan sasaran pada poin 2 di atas dalam konteks yang lebih besar, maka mari kita lanjutkan terlebih dahulu ulasan mengenai poin berikutnya.

Tujuan dan Seruan

Hotma Sitompul menyatakan, "Tujuan kami agar masyarakat menghormati putusan pengadilan" (sumber). Tujuan ini disasarkan kepada mereka pada poin 2 di atas disertai seruan:
"Agar tidak melakukan penilaian, pendapat, atau komentar yang menyudutkan klien kami dalam menjalankan profesinya" (sumber).
Terkait putusan praperadilan yang dipimpin Sarpin Rizaldi pada kasus BG vs KPK beberapa waktu lalu, "Bila masyarakat tidak setuju dengan putusan Sarpin, Hotma mengimbau supaya keberatan itu disampaikan lewat jalur hukum" (sumber).

Menurut Hotma Sitompul, Sarpin Rizaldi berkompeten dalam menjalankan tugasnya. Ia memperlihatkan kompetensi Sarpin Rizaldi dengan menyatakan,
Sarpin adalah hakim yang telah bertugas selama 20 tahun di berbagai pengadilan di Indonesia. Menurutnya, Sarpin memiliki rekam jejak yang baik dan tidak tercela. Sarpin juga tidak pernah dijatuhi hukuman atau sanksi dalam menjalankan profesinya (sumber).
Catatan logika

Di atas saya sudah mengemukakan klaim bahwa menujukan somasi kepada sasaran poin 2 di atas (para pejabat, mantan pejabat, dan pakar hukum) merupakan sesuatu yang tidak logis dalam kaitan dengan keseluruhan konteks isi somasi di atas.
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UU. Secara filsafati, kebebasan berpendapat ini tercakup di dalamnya soal pendapat positif (setuju) dan/atau pendapat negatif (tidak setuju) yang disertai argumen-argumen. Seruan Hotma Sitompul pada poin 1 di atas bisa jadi merupakan cerminan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat! Opini-opini itu bukan menyudutkan Sarpin secara pribadi, melainkan bedahan argumentatif terhadap putusannya yang kontroversial itu.
Asumsi Hotma Sitompul pada seruan poin 2 di atas adalah bahwa jalur hukum merupakan satu-satunya jalur yang sah untuk orang mengemukakan pendapat negatif terhadap sebuah putusan hukum. Asumsi ini merupakan sebuah sesat pikir (logical fallacy) bernama: damning the alternatives. Orang tidak harus mengemukan opini ketidaksetujuannya terhadap sebuah putusan hukum hanya melalui jalur hukum. Tidak ada hukum mana pun yang mengharuskan hal ini. Saya justru menduga, bahwa karena Sarpin dan Hotma Sitompul berkecimpung dalam bidang hukum, maka segala sesuatu harus melalui jalur hukum. Tidak ada yang salah dengan seruan itu jika dilihat sebagai subjektivitas. Tetapi mengemukakannya sebagai sebuah keharusan berati melakukan sesat pikir yang lain, yaitu: confusing  preference claims with normative claims. Seruan pada poin 2 di atas bukan berintonasi himbaun lagi, melainkan keharusan karena alternatifnya, yaitu penggunaan media sebagai sarana mengemukakan pendapat negatif telah dieliminasi secara tidak sah oleh Hotma Sitompul!
Mengenai kompetensi Sarpin yang dikemukakan Hotma Sitompul, pada dasarnya sangat diapresiasi. Tetapi diapresiasi tidak sama dengan mengasumsikan bahwa karena ia memiliki kompetensi tersebut maka putusannya tidak boleh dikritik melalui media kecuali melalui jalur hukum. Mungkin Hotma Sitompul hanya perlu diingatkan bahwa teori mengenai bumi ini datar juga dikemukakan oleh saintis terkenal serta sangat berkompeten (mungkin lebih berkompeten dari Sarpin!). Ironisnya itu dipercaya ribuan tahun, hingga akhirnya sekarang teori itu hanya menjadi sebuah bahan olokan saja. Kompetensi tidak selalu menjamin kebenaran klaim serta argumen seseorang. Dan justru itulah, perlu adanya ruang kebebasan berpendapat.
Mengenai tujuan somasi tersebut dalam kaitan dengan sasaran pada poin 2 dan seruan poin 1-2, Hotma Sitompul melakukan sesat pikir yang lain yaitu mengacaukan antara penghormatan (respect) dan penerimaan (acceptance) atau persetujuan (agreement). Penghormatan tidak selalu harus diikuti dengan penerimaan dan/atau persetujuan. Saya menghormati Hotma Sitompul yang pakar hukum tetapi itu tidak harus berarti bahwa saya harus setuju dan menerima klaim-klaim Hotma Sitompul. Clear like a crystal!
Ada inkonsistensi dari konteks yang lain namun relevan untuk disertakan di sini. Sarpin sendiri menolak panggilan Komisi Yudisial dan menyatakan bahwa ia hanya mau mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Tuhan saja. Well, good for him! Maka, mari kita meneladani Sarpin untuk tidak menaati panggilan terkait masalah hukum, karena kita hanya perlu mempertanggungjawabkan semua opini kita kepada Tuhan Sang Hakim Tertinggi dan Termulia! Saya menduga Hotma Sitompul dan Sarpin akan melakukan special pleading di sini jika meneruskan somasi tersebut. Semoga tidak, jika mereka segera mencabut somasi tersebut demi konsistensi!

Jadi, di samping saya juga ikut menyerukan agar abusive ad hominem dihentikan terhadap Sarpin Rizaldi, namun saya juga percaya bahwa menyerukan kepada para pakar hukum dan yang lainnya untuk tidak mengemukakan opini berseberangan dengan putusan Sarpin Rizaldi melalui media merupakan sebuah seruan yang fallacious!

Akhirnya saya ingin menyertakan sebuah lampiran berupa capture tanya jawab saya dengan Kompasianer Hendra Budiman di tulisannya yang berjudul: Tafsir Atas Kriminalisasi (saya sudah mendapatkan ijin untuk capture ini).

~Salam Kompasiana~
Catatan bawah:Tolong berhenti menggunakan klaim "ini negara hukum bukan negara opini" dalam arti semua putusan hukum tidak boleh dikritik. For sure, klaim itu sendiri ("ini negara hukum bukan negara opini") pun merupakan sebuah opini..heheheheehehe!
Dibaca : 3 kali

3.14.2015

Pernyataan 2 KONYOL


From: A.Syauqi Yahya 


Soal Pelemahan Rupiah, Pejabat Diminta Jangan Asal Bicara

http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/03/14/nl6mk1-soal-pelemahan-rupiah-pejabat-diminta-jangan-asal-bicara

14 March 2015 10:19 WIB

Rizal Ramli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memang kurang beruntung. Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa quatro defisit (defisit perdagangan, defisit neraca berjalan, defisit pembayaran, dan defisit anggaran) masih akan terus menekan rupiah.

Kurs rupiah sebesar 13.250, kata Rizal, masih akan tertekan karena dolar Amerika mengingat kewajiban utang yang semakin besar. Apalagi, pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas dan agresif untuk membuat surplus perdagangan dan neraca berjalan.

"Yang ada malah pernyataan asal bunyi (asbun) dari para pejabat. Bayangkan, ada pejabat yang berkata bahwa tiap pelemahan 100 rupiah atas dolar AS, negara akan untung Rp 2,3 triliun. Apa dia lupa, bahwa menguatnya dolar atas rupiah juga mengakibatkan beban pembayaran utang akan semakin besar?" Rizal mempertanyakan dalam penjelasan persnya, Sabtu (14/3).

Tim panel ahli Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang kini berada di Inggris untuk memberikan ceramah ini juga menyayangkan pernyataan Menko Perekonomian, Sofjan Djalil, tentang melemahnya rupiah. Orang dekat Jusuf Kalla itu menyatakan kecilnya kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) membuat rupiah rapuh.

Rizal menegaskan berbagai pernyataan konyol para pejabat tadi sekali lagi menunjukkan kelas mereka yang memang jauh di bawah banderol. Menurut mantan menko perekonomian itu, Indonesia membutuhkan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas memadai agar bisa keluar dari bermacam persoalan yang membelit bangsa.

Red: Didi Purwadi
Rep: Elba Damhuri

Menjadi 'Wake Up Call' Jokowi


From: A.Syauqi Yahya 


Pelemahan Rupiah Menjadi 'Wake Up Call' Jokowi

http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/03/14/nl6m64-pelemahan-rupiah-menjadi-emwake-up-callem-jokowi

14 Maret 2015 10:10 WIB

Rizal Ramli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anjloknya rupiah dinilai sebagai sebuah 'wake up call' bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Mantan menko perekonomian, Rizal Ramli, mengatakan pemerintah tidak bisa dan tidak boleh hanya terus-menerus bicara soal-soal mikro, seperti infrastruktur, proyek, dan lainnya.

Pemerintah, menurut dia, harus canggih dalam merumuskan kebijakan dan berbicara tentang ekonomi makro. "Kata anak-anak muda, jangan asal njeplak. Kalau hal itu dilakukan, akan merusak kredibilitas kita di dalam dan luar negeri," kata Rizal dalam penjelasan persnya, Sabtu (14/3).

Ia mengingatkan agar pemerintah menyadari bahwa defisit transaksi berjalan sebagian besar dibiayai oleh aliran hot money. Itulah yang menyebabkan mengapa  Bank Indonesia (BI) sangat hati-hati.

Penurunan bunga beberapa waktu lalu oleh BI sebesar 0,25 persen, jelas Rizal, menunjukkan bahwa BI tidak super monetarist. BI sepertinya sadar, penurunan tingkat bunga yang besar akan membuat rupiah anjlok mendekati Rp 14 ribu per dolar AS.

Rizal menyayangkan hanya BI yang fokus dalam stabilisasi kurs rupiah, sedangkan pemerintah nyaris tidak ada kontribusinya, kecuali hanya komentar-komentar tidak bermutu dan konyol. Mengelola makro ekonomi bagaikan pilot dengan banyak knop di panel kontrol.

"Salah pencet, bisa membuat pesawat  besar RI goyang, bahkan crash seperti 1998," kata ekonom senior ini.

Rizal meminta agar Presiden Jokowi menyadari bahwa semua ini adalah lampu kuning dan 'wake up call' yang berbunyi nyaring.  Presiden diharapkan merapikan Tim Ekonominya. Siapkan kebijakan makro yang jelas.

Red: Didi Purwadi
Rep: Elba Damhuri

3.13.2015

Jika tak Tegas


From: A.Syauqi Yahya


Pakar: Jika tak Tegas Jokowi Berpotensi Dipermaikan Staf Kepresidenan

http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/12/nl3q98-pakar-jika-tak-tegas-jokowi-berpotensi-dipermaikan-staf-kepresidenan

12 Maret 2015 20:46 WIB

Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf khawatir sikap Presiden Joko Widodo yang kurang tegas berpotensi dipermainkan oleh Staf Kepresidenan RI. Apalagi setelah Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 mengenai kewenangan staf kepresidenan.

"Itulah yang mengkhawatirkan, wibawa dia akan dipermainkan oleh teman-temannya di staf kepresidenan," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (12/3).

Asep menilai pemerintahan dibawah Presiden Jokowi tidak cukup tegas seperti zaman Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya. Jadi, besar kemungkinan dipermainkan orang-orang di bawahnya yang sebenarnya tidak loyal sepenuhnya kepada presiden.

"Apalagi staf kepresidenan berperan sebagai kaki tangan pemimpin negara," katanya.

Selama ini, ia menilai Presiden Jokowi tidak cukup tegas mengendalikan pembantu-pembantunya di pemerintahan. Penerbitan perpres ini otomatis membuat wilayah kerja staf kepresidenan jadi semakin luas. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, Jokowi harus bisa memberikan kekuatan kewenangannya agar tidak dibohongi bawahannya.

Asep menilai peluang tersebut cukup besar terjadi jika memang orang-orang di staf kepresidenan lebih memihak kepentingan partai, kelompok, dan pribadinya ketimbang loyalitasnya pada presiden. Untuk mencegah hal itu, presiden harus bisa mengawasi penuh dan menggariskan kebijakan-kebijakannya dengan tegas.

"Dalam arti, lebih cekatan dalam berkuasa tanpa mengindahkan intervensi-intervensi yang tentunya banyak menekannya dari berbagai pihak," jelasnya.

Penerbitan perpres tersebut kemudian menuai polemik. Koalisi Penegak Konstitusi bahkan sudah mengajukan gugatan perpres tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai melanggar undang-undang yang berlaku.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengkhawatirkan kewenangannya akan terbatasi dengan peraturan yang dikeluarkan presiden pada 26 Februari 2015 tersebut.

Red: Bayu Hermawan
Rep: C26

Berita Terkait
Kewenangan Luhut Bikin Komplikasi Manajerial Menteri

Perpres Kepala Staf Kepresidenan tak Batasi Kewenangan Wapres

Mahfud MD: Rancu Kepala Staf Kepresidenan Lebih Tinggi daripada Menteri

Luhut Panjaitan dan Ridwan Kamil Rapat di Bandung

Pakar: Tak Masalah Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Ditambah

Menteri Retno Kecewa


From: A.Syauqi Yahya 


Pancen Osi ki nganyelke kok Jeng......./kung

Menteri Retno Kecewa dengan Pernyataan-pernyataan Menlu Australia Julie Bishop

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/12/22235451/Menteri.Retno.Kecewa.dengan.Pernyataan-pernyataan.Menlu.Australia.Julie.Bishop

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi
Kamis, 12 Maret 2015 | 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mempertanyakan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop soal komunikasi yang dilakukan Pemerintah Australia terkait eksekusi mati terhadap dua warga negaranya. Retno menilai, seharusnya Bishop mengerti tata cara memperlakukan komunikasi antarpemerintah tersebut.

"Sebagai pemerintah, kita seharusnya paham bagaimana kita men-treat pembicaraan, men-treat komunikasi tersebut," ujar Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Retno menjelaskan, dalam pembicaraan melalui telepon dan surat dengan Bishop, semuanya sudah sangat jelas. Ia menekankan, posisi Indonesia hingga kini tidak pernah berubah terkait eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba.

"Jadi, saya kira, saya sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas, sejelas-jelasnya, mengenai posisi kita," kata Retno.

Ketika ditanya soal isi permintaan Australia dalam komunikasi dengan Bishop, Retno terdiam. Sesaat kemudian, ia mengatakan dengan tegas bahwa pemerintah meminta agar Australia menghormati kedaulatan hukum Indonesia.

"Sekarang pertanyaan saya balik, apakah tawaran tersebut layak disampaikan kepada kita? Karena kita sudah sampaikan, hormati kedaulatan hukum kita. Jadi, the position of the government of Indonesia remains," kata mantan Duta Besar RI untuk Belanda tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Australia masih melakukan sejumlah upaya menyelamatkan duo "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dari eksekusi hukuman mati. Informasi terakhir, Menlu Australia Julie Bishop kembali memberikan tawaran baru kepada pemerintah Indonesia lewat suratnya kepada Menlu Retno Marsudi.

Dalam surat yang diawali dengan kata-kata "My dear Retno" itu, Bishop menawarkan Pemerintah Australia akan menanggung biaya hidup Sukumaran dan Chan jika hukuman keduanya diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Pemerintah Australia siap untuk membayar semua biaya Sukumaran dan Chan saat harus menjalani hukuman seumur hidup, jika pertukaran tahanan tak dimungkinkan," demikian isi surat Julie Bishop.

"Sebagian besar rakyat Australia sangat mendukung upaya pemerintah mengusahakan pengampunan bagi Chan dan Sukumaran," lanjut Bishop masih dalam surat tersebut.

Penulis: Sabrina Asril
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Larang PNS Rapat di Hotel


From: A.Syauqi Yahya


Pemerintah Kaji Ulang Aturan Larang PNS Rapat di Hotel

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/12/22464031/Pemerintah.Kaji.Ulang.Aturan.Larang.PNS.Rapat.di.Hotel

Kamis, 12 Maret 2015 | 22:46 WIB

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi aturan aparat pemerintah menggelar rapat di hotel karena pengusaha perhotelan mengeluhkan kebijakan itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait masalah itu. Mudah-mudahan diperoleh jalan keluarnya," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/3/2015).

Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan pengusaha perhotelan dan restoran sudah ditampung Kementerian Pariwisata. Aspirasi itu akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini harus dicari solusi yang tepat," katanya. (Baca: Mulai Desember, Tak Ada Lagi Rapat di Hotel!)

Sebelumnya pengusaha perhotelan di Tanjung Pinang terpaksa mengurangi tenaga kerja karena pendapatan berkurang setelah ada larangan rapat di hotel bagi aparat pemerintah, kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Tanjung Pinang Alexander Ang.          

"Pendapatan hotel berkurang, karena itu pihak perhotelan terpaksa tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan," kata dia di Tanjung Pinang, Rabu.

Menurut dia, wisatawan domestik dan mancanegara yang menginap di hotel sangat sedikit. Artinya, pendapatan yang bersumber dari turis tidak dapat diandalkan.

"Mereka menginap di kamar hotel hanya sebentar. Jumlah mereka juga sedikit pada hari libur," ujarnya.

Alexander mengemukakan, sejak beberapa tahun lalu hotel bisa bertahan dan mendapat keuntungan dari pemerintah. Rapat-rapat di ruang rapat yang disiapkan di hotel selalu terisi sebelum pemerintah melarang rapat di hotel. (Baca: Mendagri Larang Pejabat Pemerintah Pusat dan Kepala Daerah Rapat di Hotel)

Selain itu, lanjutnya, kamar-kamar hotel juga selalu terisi oleh tamu-tamu dari pemerintah sehingga hotel mendapat keuntungan. Sampai sekarang masih ada tamu-tamu dari pemerintahan yang menginap di hotel, tetapi jumlahnya tidak banyak.

"Mereka menginap di hotel, tapi rapat tetap dilaksanakan di ruang rapat kantor pemerintahan. Ini yang membuat pengusaha perhotelan terpukul," katanya.

Menurut dia, ketergantungan usaha perhotelan dengan pemerintah selama ini cukup tinggi, bahkan 80-90 persen pendapatan beberapa hotel bersumber dari anggaran yang dikelola pemerintah. Kondisi ini dapat membuat usaha perhotelan gulung tikar.

Namun, ada hotel yang hanya 35-50 persen mengandalkan pendapatan yang bersumber dari anggaran pemerintahan. (Baca: JK: Tak Ada Alasan Rapat di Hotel, Buat Apa Ada Skype?)

Tanjung Pinang, kata dia, memiliki 50 hotel yang sebagian besar pendapatannya bersumber dari pemerintahan. Beberapa wisma dan hotel yang berukuran kecil memang tidak terpengaruh dengan kebijakan pemerintah tersebut.

"Selama ini memang pemerintah memilih hotel-hotel tertentu untuk rapat dan menginap," ujarnya.

Editor: Fidel Ali Permana

Sumber: Antara

Saya ingatkan pesan Spiderman


From: A.Syauqi Yahya


Jumat, 13/03/2015 17:12 WIB

Bambang Soesatyo Sampaikan Pesan 'Spiderman' untuk Menkum Yasonna

http://m.detik.com/news/read/2015/03/13/171205/2858310/10/bambang-soesatyo-sampaikan-pesan-spiderman-untuk-menkum-yasonna

M Iqbal - detikNews

FOKUS BERITA
Konflik Beringin Berlarut

Jakarta - ‎Selain menyuarakan istlah 'begal' untuk Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo juga menyeret tokoh komik super hero Spiderman dalam kisruh Golkar. Bukan untuk dilibatkan, tapi mengingatkan pesan sang manusia laba-laba itu. Apa itu?

"Saya ingatkan pesan Spiderman. Kalau anda melihat sesorang dizalimi atau, begal zalim anda biarkan, maka tumbuh begal itu akan zalimi Anda," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

"Jadi saya ingatkan parpol lain kalau dibiarkan, sekarang PPP dan Golkar, nanti akan terjadi pada partai lain karena saya melihat aroma bau busuk dari putusan Menkum HAM," imbuhnya.

Putusan dimaksud adalah buru-buru mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy, dan begitu kalah di PTUN, Menkum HAM malah banding. Begitu juga dengan Golkar, yang mengesahkan kubu Agung Laksono padahal masih ada gugatan di PN Jakarta Barat.

"Apa yang dicapai pemerintah sebagai regulator hanya sahkan (kepengurusan), di mana pengesahan paling legal kalau ada konflik adalah pengadilan," ujarnya.

"Di UU Parpol, manakala tidak puas dengan Mahkamah Partai bisa gugat di pengadilan. Harusnya menkum HAM tak buru-buru sahkan salah satu kubu yang berkonflik kalau belum ada keputusan tetap," imbuh anggota komisi hukum DPR itu.

Karenanya Fraksi Golkar kubu Aburizal menggalang kekuatan di KMP untuk menggulirkan hak angket jika Yasonna tak mencabut keputusannya dan menunggu putusan pengadilan sampai inkrah. "Yang ingin kita capai, Laoly harus tunggu pengadilan. Barulah dia sebagai regulator mengesahkan yang legal," tegas anggota DPR yang juga pengusaha itu.

(iqb/trq)
Share: Twitter | Facebook | Email
(0) Komentar | Kirim komentar
Baca Juga:
Bambang Sebut Menkum Begal Demokrasi, Agung: Itu Liar, Terlalu Kasar!
Agung Laksono: Bambang Soesatyo Bukan Lagi Sekretaris Fraksi Golkar
Ancam Gulirkan Hak Angket, Ini Tuntutan KMP ke Menkum Yasonna

3.12.2015

Jare Profesor Lindsey



From: A.Syauqi Yahya 


Kamis, 12/03/2015 11:18 WIB

Profesor Australia Sebut Jokowi Presiden yang Tersandera

http://m.detik.com/news/read/2015/03/12/104743/2856610/1148/1/profesor-australia-sebut-jokowi-presiden-yang-tersandera

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (AFP)
FOKUS BERITA
6 Terpidana Dieksekusi

Canberra - Tidak peduli seberapa keras Australia meminta pembatalan eksekusi mati dua warganya duo Bali Nine, Indonesia tetap teguh menolak. Media dan pakar Australia mencoba menganalisis alasan sebenarnya di balik penolakan ini.

Selain karena sisa-sisa ketegangan pascaskandal penyadapan Australia terhadap Indonesia pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), situasi politik Indonesia saat ini juga tidak stabil. Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pun seolah menjadi 'bidak politik' antara Australia dan Indonesia.

Media Australia,news.com.au, Kamis (12/3/2015), dalam salah satu artikelnya menyebut Presiden Jokowi bukanlah sosok yang gila politik. Jokowi merupakan presiden RI pertama yang tidak berasal dari latar belakang militer maupun elite politik. Jokowi juga sangat antikorupsi.

Namun menurut pakar Australia, Presiden Jokowi sebagai pengambil keputusan tertinggi di Indonesia, kini dalam posisi lemah dalam pemerintahannya sendiri.

"Pemerintahan Jokowi masih benar-benar berjuang keras," sebut Professor of Asian Law yang juga Director of the Centre for Indonesian Law, Islam and Society di University of Melbourne, Tim Lindsey.

Profesor Lindsey menyebut, pemerintahan Jokowi dalam enam bulan terakhir sangat buruk. Jokowi dengan tegas mengkampanyekan antikorupsi dan berjanji akan menunjuk orang-orang profesional dalam kabinetnya. Namun ternyata, susunan kabinet Jokowi sangat mengecewakan dengan masuknya orang-orang partai.

Situasi politik Indonesia, lanjut Lindsey, semakin tegang dan semakin memojokkan Jokowi, setelah dua pimpinan KPK dan petinggi Polri menjadi tersangka dalam kasus pidana masing-masing. Lindsey memandang, ada kekhawatiran dari rakyat Indonesia bahwa Jokowi tidak mampu dan tidak ingin memperjuangkan pemberantasan korupsi.

, yang mengalami kesulitan politik hebat. Dia sangat rapuh. Pemerintahannya dinilai sangat mengecewakan, dan dia masih belum banyak bekerja. Dia tidak bisa menjalankan agendanya, hingga dia bisa menyusun perundang-undangan secara teratur," jelas Lindsey.

Profesor Lindsey menambahkan, pemerintah Indonesia saat ini lebih fokus pada masalah dalam negeri karena situasinya tidak stabil. Terlebih, dalam kampanye pemilu terakhir, Prabowo yang merupakan lawan politik Jokowi, dengan tegas dan jelas menjadikan isu nasionalisme dan kedaulatan sebagai tema utama pemilu. 

"Jokowi berada di bawah tekanan besar untuk memenuhi harapan itu. Dia jauh lebih mempedulikan hal itu daripada persepsi internasional," tandasnya.

Yusril Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menkumham


From: A.Syauqi Yahya

Yusril Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menkumham

http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/12/nl2zgv-yusril-minta-jokowi-evaluasi-kinerja-menkumham

12 Maret 2015 11:07 WIB

Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly. Hal tersebut menyangkut surat yang dikirimkan Menkumham untuk menyelesaikan kisruh Partai Golkar.

"Saya menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol," tulisnya lewat akun twitter pribadinya  @Yusrilihza_Mhd  Kamis (12/3).

Ia menilai Menkumham sudah dua kali melakukan kesalahan dalam pengesahan pengurus parpol. Kesalahan pertama terjadi ketika mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Kesalahan kedua yakni surat yang dikirimkannya ke DPP Golkar yang mengisyaratkan akan mengakui kubu Agung Laksono.

"Mumpung SK pengesahan kubu Agung blm diterbitkan, maka selayaknya Jokowi bertindak cepat cegah yasonna bikin kesalahan fatal lagi," tulisnya.

Sebelumnya, Menkumham, Yasona Laoly mengeluarkan surat penjelasan yang ditujukan ke DPP Partai Golkar tertanggal 10 Maret 2015. Surat tersebut berisi tiga hal, pertama menginstruksikan kepada Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan partai. Kedua, memilih kader partai sesuai dengan AD/ART, Ketiga, segera mendaftarkan kepengurusan partai yang sudah ditulis diatas akta notaris, yang kemudian langsung diserahkan ke Menteri.

Surat penjelasan ini, secara tidak langsung dianggap oleh kubu Agung Laksono sebagai legitimasi keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Red: Esthi Maharani

[FA Gladiool] bukan bertindak seperti seorang politikus


From: A.Syauqi Yahya


Quote

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.

Kubu Agung Diakui, Yusril Sebut Menkumham Memihak seperti Politisi

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/10/13461231/Kubu.Agung.Diakui.Yusril.Sebut.Menkumham.Memihak.seperti.Politisi

Unquotr

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

Selasa, 10 Maret 2015 | 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

Yusril mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu, kata dia, menandakan bahwa perselisihan di internal golkar belum selesai. (baca: Kepengurusannya Diakui Pemerintah, Agung Laksono Beri Penghargaan ke Jokowi-JK)

"Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Sandro Gatra

[FA Gladiool] bukan bertindak seperti seorang politikus


From: A.Syauqi Yahya


Quote

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.

Kubu Agung Diakui, Yusril Sebut Menkumham Memihak seperti Politisi

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/10/13461231/Kubu.Agung.Diakui.Yusril.Sebut.Menkumham.Memihak.seperti.Politisi

Unquotr

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

Selasa, 10 Maret 2015 | 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

Yusril mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu, kata dia, menandakan bahwa perselisihan di internal golkar belum selesai. (baca: Kepengurusannya Diakui Pemerintah, Agung Laksono Beri Penghargaan ke Jokowi-JK)

"Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Sandro Gatra

bukan bertindak seperti seorang politikus


From: A.Syauqi Yahya


Quote

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.

Kubu Agung Diakui, Yusril Sebut Menkumham Memihak seperti Politisi

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/10/13461231/Kubu.Agung.Diakui.Yusril.Sebut.Menkumham.Memihak.seperti.Politisi

Unquotr

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

Selasa, 10 Maret 2015 | 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

Yusril mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu, kata dia, menandakan bahwa perselisihan di internal golkar belum selesai. (baca: Kepengurusannya Diakui Pemerintah, Agung Laksono Beri Penghargaan ke Jokowi-JK)

"Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Sandro Gatra

Koruptor ditangkep Polisi


From: <djuliadi55@gmail.com>




Mesti ada yang masih kecewa


From: <djuliadi55@gmail.com>



Wakapolri: Proses Hukum Pada BW dan AS Ditunda Pemeriksaannya Hingga Situasi Reda via @detikcom http://news.detik.com/read/2015/03/11/194235/2856251/10/wakapolri-proses-hukum-pada-bw-dan-as-ditunda-pemeriksaannya-hingga-situasi-reda

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.

--