From: dewanto
Blognya alumni SMPN 1 Magelang; berbagi kenangan; berbagi rasa dan berbagi cerita.... OPEN to all of alumnus.
3.27.2014
Politik Tukulisme Jokowi
From: dewanto
3.26.2014
Wanine Kroyokan !
From: A.Syauqi Yahya
Wanine kroyokan....perwira opo kuwi....perwira telo......../kung
RABU, 26 MARET 2014 | 06:51 WIB
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya
Berita Terkait
Penganiayaan Kapten Arief, TNI AU Yogya Bungkam
Polisi Militer Tangani Pengeroyok Dokter Tentara
TNI AU Selidiki Penganiayaan Dokter Tentara Arief
Mengapa Letnan Satu D Keroyok Dokter TNI AU?
TEMPO.CO, Jakarta - Kapten Arief, dokter tentara di Skuadron Pendidikan 102 Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara Pangkalan Udara Adisucipto, Yogyakarta, dikeroyok oleh Letnan Satu D dan delapan perwira berpangkat Letnan sampai Mayor, Rabu, 12 Maret 2014.
Menurut sumber Tempo, kasus ini awalnya dipicu oleh hasil pemeriksaan dokter Arief yang menunjukkan ada masalah di jantung Letnan D. Untuk memastikan masalah itu, dibutuhkan alat yang lebih canggih. Dokter lalu merekomendasikan Letnan D diperiksa di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. “Letnan D disarankan datang ke RSPAD bersama dokter Arief,” kata sumber tersebut kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.
Letnan D datang pada pada Senin, 10 Maret 2014. Sedangkan Arief datang esok harinya karena dalam surat perintahnya tertera tanggal 11 Maret 2014. “Maka, berangkatlah Arief ke Jakarta, dan di sana dia tidak bertemu dengan D,” ujarnya.
Selang sehari, sumber itu melanjutkan, Arief datang ke kantornya di Yogyakarta seperti biasanya. Namun, ketika di kantin sekitar pukul 12.00 WIB, ia tiba-tiba dipukul dan dikeroyok oleh sembilan perwira. “Mereka memukul Arief di bagian tengkuk, perut, dan anggota badan lainya menggunakan botol teh,” ujarnya.
Akibatnya, Arief mengalami luka pendarahan di bagian kepala serta luka dalam di lever dan ginjal. Ia sekarang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Udara Hardjolukito, Yogyakarta.
Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto membenarkan adanya penganiayaan terhadap Kapten Arief oleh sembilan perwira. "Kami sudah dengar dan dokter Arief memang jadi korban," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca kasus lainnya: Jejak Penyerang 'Siluman' Penjara Cebongan Sleman)
ERWAN HERMAWAN
3.25.2014
"Jokowi=Ayam Jago"
From: A.Syauqi Yahya
Fahri: "Jokowi=Ayam Jago"
Saefudin Sae
25 Mar 2014 | 21:20
Memecah Kebekuan Cara Berfikir Demokrasi
Namanya cukup mencuat di publik dan disegani banyak pihak sejak menjadi Sekjen PKS terutama saat menjadi juru bicara diberbagai media khususnya TV. Tidak sedikit yang gerah dan geram terhadapnya karena kritik dan bicara apa adanya tentang politik dan karakter demokrasi Indonesia terutama terkait masalah sistem hukum yang dipenuhi ketidakadilan dan ketidakjujuran.
Namun ia tetap tegap dan lantang diberbagai ruang dan waktu untuk mendobrak kebekuan cara berfikir dan bersikap kebanyakan politisi Indonesia. Terakhir ia berhadapan langsung dengan KPK karena menilai kinerja KPK belum proporsional dan serius bahkan ada kecenderungan lamban dalam mencegah dan memberantas korupsi, sehingga tidak sedikit para pakar hukum dan pengamat serta politisi yang tercerahkan karena krtiknya terhadap KPK. KPK tidak bekerja murni dalam ranah hukum dan ditunggangi kepentingan politik dan menjadi lembaga super body alias tidak mau di kritik selalu didengungkan dalam upaya memperbaiki KPK. Namun sebagian media dan rivalnya menyatakan sikap tersebut sebagai upaya melemahkan KPK.
Terakhir SBY hampir melayangkan SOMASI kepadanya karena kritis dan selalu mengkritik konerja SBY termasuk terkait skandal hukum yang menjerat Demokrat dan kader kadernya. Namun SOMASI tersebut lenyap karena ia tidak memiliki kesalahan hukum atau teksnis. SBY kemudian memberikan maaf atas sikapnya.
Keberadaanya di Komisi VII DPRI sangat menganggu ruang gerak KPK akibat sikap kristisnya terhadap kinerja pimpinan KPK dalam menangani kasus hambalang dan century yang lamban dan terkesan tidak serius.Dia adalah Fahri Hamzah.
Jokowi dan Kepalsuanya.
Sekarang Wasekjen PKS Fahri Hamzah terus mengkritik Capres PDIP Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, dia mengibaratkan Jokowi seperti ayam jago yang digosok pantatnya agar berani saat diadu dengan ayam lain. Menurut Fahri, seorang capres harus siap dikritik dan ditelanjangi oleh lawan politik. Bukan justru merasa diserang dan diejek.
"Kita harus siap berkelahi, jangan merengek-rengek, kok saya diserang. Itu filsafatnya demokrasi, banyak kandidat yang enggak sadar bahwa menerima demokrasi sebagai sistem politik, menerima konflik sebagai fakta dalam keseharian. Konflik dianggap sebagai permainan dewasa jangan diterima seperti kekanak-kanakan,".
Dia menilai, yang tidak boleh dalam demokrasi adalah melanggar hukum atau menyerang pribadi seseorang. Tapi membongkar karakter dan kinerja seseorang, itu diwajibkan dalam demokrasi.
"Yang tidak boleh melanggar hukum, serang pribadi, membongkar record, karakter itu wajib, itulah indahnya demokrasi," tegas dia.Kemudian, dia pun mengibaratkan Jokowi seperti seekor ayam aduan yang digosok pantatnya agar berani melawan ayam lain. Namun sayang, ketika benar-benar diadu, malah takut karena belum siap.
"Baik PDIP maupun Jokowi sudah siap menghadapi kompetisi dengan berani nyodorin calon tapi perkelahian (serangan politik) dilarang, ini kan kaya orang adu ayam, Jokowi dipanisin dulu digosok pahanya,".
Anggota Komisi III DPR ini pun menambahkan, saat Jokowi diunggulkan survei capres mengaku tidak mikir dan mau fokus urus Jakarta. Dalam hal ini, menurut dia, PDIP melihat Jokowi berminat, dan ketika dicapreskan ternyata belum siap menerima serangan politik.
"Dalam kata-katanya itu (copras,capres, enggak mikir) PDIP lihat kawan kita ini mau, waktu pantatnya digosok, dan benar sebelum pemilu disorong (diadu), begitu disorong, diserang sama yang lain, waakkk (takut, tidak siap)," ibarat dia. "Logikanya begitu pencalonan (presiden) itu, kalau sudah ada di gelanggang bilang jangan pukul saya, padahal ini pertarungan. Itu (adu ayam) logika sederhananya,".
Kendati begitu, dia meyakini bahwa tak pernah serang pribadi seseorang. Namun sebagai anggota DPR, pihaknya wajib mengkritisi setiap calon. "Dan saya tidak ada menyerang pribadi. Itu yang mesti dicatat,".
PDIP juga harus bersiap siaga jika disuatu saat akan berhadapan dengan FH di ruang oposisi. Karena FH pernah mengeluarkan statemen, Jika Jokowi Presiden, maka PKS akan memilih oposisi yang efektif dan produktif bukan pasif sebagaimana di praktekkan PDIP sebalumnya. Nampaknya pertarungan sportif dengan akan sehat akan segera terwujud setelah pilleg atau pilpres, sipakah sebenarnya yang akan menjadi petarung, pahlawan dan pecundang demokrasi.
Mengelola negara tidak hanya di butuhkuan kekuatan opini dan suara,tapi juga kekuatan nurani dan kejujuran serta kesungguhan.
“MEMIMPIN INDONESIA HANYA AKAN BERHASIL JIKA MAU MENJADI OTAKNYA INDONESIA, HATINYA INDONESIA DAN TULANG PUNGGUNGNYA INDONESIA”
Jika diluar ini semua, Indonesia tidak akan lebih baik dibandingkan sebelum sebelumnya. Masihkan warna politik kita abu abu?
Dibaca : 12 kali
Anies - Mahfud ?
From: <syauqiyahya@gmail.com>
Pengamat: Demokrat Bisa Jadi Kuda Hitam kalau Usung Anies Baswedan

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Anies Rasyid Baswedan dalam sesi wawancara saat berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com, Palmerah, Jakarta, Rabu (29/1/2014). Anies Rasyid Baswedan merupakan salah satu peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.
Selasa, 25 Maret 2014 | 10:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, elektabilitas bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Joko Widodo, hanya bisa disaingi oleh sosok muda dan tak memiliki "dosa" politik di masa lalu. Menurutnya, Partai Demokrat bisa menjadi kuda hitam untuk menyaingi "jagoan" PDI-P, dengan mengusung salah satu peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Anies Baswedan.
"Partai Demokrat bisa memberikan kejutan dengan membuat kubu ketiga dengan mengusung orang yang betul-betul bersih dan wajah baru benar-benar. Bisa Anies Baswedan," kata Hamdi di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Jika tak ada kuda hitam, menurut Hamdi, hanya ada dua kelompok koalisi yakni koalisi pengusung Jokowi dan koalisi yang mengusung Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Sementara, Partai Golkar, diprediksi akan bergabung ke salah satu kubu karena bakal capresnya Aburizal Bakrie dianggap tak mampu bersaing dengan calon lainnya.
"Jika petanya hanya akan ada dua kubu, pemenangnya sudah terbaca. Jokowi susah sekali dibanding, apalagi lawannya Prabowo yang masih terbelenggu dengan dosa politik masa lalu," ujarnya.
Untuk mengusung Anies, menurut Hamdi, Demokrat bisa saja mendekati partai koalisi lainnya yang tergabung di Sekretariat Gabungan seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, atau pun Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Duet yang ditawarkan, salah satu alternatifnya adalah Anies Baswedan bersama Mahfud MD.
"Duet Anies-Mahfud bisa sangat menjual memikat rakyat," ucapnya.
Hamdi mengatakan, agar Partai Demokrat bisa membuat kubu koalisi sendiri partai yang dipimpin Susili Bambang Yudhoyono itu harus berusaha keras meningkatkan elektabilitasnya. Setidaknya, Partai Demokrat harus meraih minimal suara 10 persen supaya bisa menjadi pemimpin koalisi.
"Sekarang tinggal menunggu skenario yang dimainkan SBY," kata Hamdi.
Penulis: Sabrina Asril
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Emang adiknya prabowo siapa?
From: A.Syauqi Yahya
Jokowi (katanya) dibeking cukong, emg adiknya prabowo siapa?
Arif Musthofa Nur
25 Mar 2014 | 21:20
Kekayaan pengusaha Hashim Djojohadikusumo terus melorot. Forbes merilis duit adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu hanya sebesar US$ 700 juta atau sekitar Rp 8 triliun, Padahal, pada November 2012 lalu, jumlah kekayaan salah satu cucu dari pendiri Bank BNI di tahun 1946, Margono Djojohadikusumo, itu mencapai US$ 750 juta atau hampir Rp 9 triliun. Bahkan, tahun sebelumnya, pundi-pundi harta anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu sebesar US$ 790 juta atau Rp 9,2 triliun. Artinya, dalam dua tahun, kekayaan Hashim turun lebih dari Rp 1 triliun. sumber link
"Saya akan dukung dana banyak dan cukup untuk menang," ujar Hasyim -sumber buka ajaDefinisi Cukong,orang yg mempunyai uang banyak yg menyediakan dana atau modal yg diperlukan untuk suatu usaha atau kegiatan orang lain - definsi
Jelas sekali prabowo dicukongi adiknya dan jangan lupa prabowo sendiripun cukong, lalu jokowi baru katanya dan sumbernya pun sumbing alias ga jelas, jangan lupa untuk prabowo yang terus menghina jokowi prabowo ini punya track record yang menyeramkan MENGKUDETA HABIBIE, walaupun membantah tapi habibie bukan orang bego dia tau maksud buruk prabowo mengepung istana makanya beliau memecat dia, dan sekarang terbukti tepat tindakan habibie bekali kali prabowo mengatakan menyesal saat itu tidak mengkudeta
Selamat siang saudara setanah air
Dibaca : 32 kali
Ya sudah, gitu aja !
From: A.Syauqi Yahya
Prabowo dan HKTI yang 'Mati Suri'?
Ilyani Sudardjat
25 Mar 2014 | 23:46
Saya berandai mengenai kiprah Prabowo terhadap petani dan nelayan. Seandainya Prabowo benar-benar peduli kepada petani dan nelayan, betapa luarbiasanya dukungan yang akan diberikan kepada Prabowo untuk menjadi Pemimpin Negeri ini. Tetapi, memang apa yang telah diperbuat HKTI untuk petani dan nelayan?
Prabowo menjadi ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani dan Nelayan Indonesia) sejak tahun 2004. HKTI bukan organisasi yang baru lahir, tetapi sudah malang melintang di dunia pertanian sejak tahun 1973. Tadinya organisasi petani ini melebur 14 organisasi yang sudah ada ketika masa pak Harto.
Jejak tahun 2004 ketika Prabowo menjadi ketua HKTI seperti apa? Kebetulan, saya banyak berinteraksi dengan berbagai organisasi petani. Dan maaf, jika saya tanya mengenai HKTI kepada para petani ini, semuanya mencibir. Menyatakan bahwa HKTI adalah batu loncatan elit untuk berkuasa. Mereka tidak pernah benar-benar turun ke petani?
Padahal, tak kira dia organisasi orang elit atau enggak, kalau pemimpin benar-benar mau turun ke lapangan, identifikasi masalah petani, memberdayakan petani dengan tulus, menguatkan petani, melakukan advokasi kepada pemerintah, tentu saja upaya itu akan besar sekali dampaknya. Data BPS menunjukkan ada sekitar 31,7 juta petani Indonesia. Dan saya kira, jika benar upaya itu membuahkan hasil di tingkat grassroot, mungkin 90% petani ini akan berdiri di belakang Prabowo.
Tetapi, ternyata kiprah HKTI sangat minim. Saya mencari di mbah Google mengenai prestasi atau kegiatan HKTI. Yang ada malah tulisan refleksi dari penggiat HKTI sendiri di tahun 2010, mengenai 'Menakar Kiprah HKTI', di hari ulangtahun HKTI yang ke-37. Sang penulis menunjukkan bahwa HKTI gagal mengatasi masalah petani yang masih terus terjerat dalam kemiskinan. Tahun 2010? Berarti itu sudah 6 tahun Prabowo jadi ketua HKTI.
Malah, dipemilihan kedua tahun 2010, HKTI pecah, karena Munas di Jakarta yang kembali memilih Prabowo sebagai Ketua HKTI tidak diakui oleh Usman Sapta Odang. Dia kemudian membuat MUnas kembali di Bali, dan terpilih sebagai Ketua. HKTI versi Usman dianggap dekat dengan istana alias SBY. Dua-duanya menganggap HKTI merekalah yang paling sah. Logo pun diperebutkan di pengadilan. Prabowo memenangkan klaim logo tersebut untuk HKTI versi Prabowo.
Setelah 2 periode kepengurusan HKTI ini pun kiprah Prabowo untuk petani belum terlihat nyata. Menurut data BPS tahun 2013, RT petani yang memiliki lahan dibawah 2 ha alias petani gurem sebanyak 14,25 juta RT.
Tentu saja kita tidak mengharap Prabowo mengentaskan kemiskinan itu secara serta merta. Tetapi upayanyalah yang paling berarti! Apa jejak yang telah diberikannya kepada petani Indonesia selama hampir 10 tahun menjadi Ketua HKTI?
Padahal, kalau saja upaya itu begitu nyata, misalnya gini nih ya. HKTI telah membangun sekian koperasi simpan pinjam bagi petani, atau HKTI telah melatih sekian ribu atau juta petani untuk memiliki keahlian dalam nilai tambah produk hasil pertanian, atau HKTI memiliki sistem jaminan perlindungan kesehatan petani yang terkena dampak pestisida, tentu akan lain nilainya bagi HKTI dan Prabowo.
Pemimpin menanam benih kebaikan, tentu akan menuai kebaikan pula. Kebaikan yang dimaksud adalah dukungan dari petani dan nelayan seluruh Indonesia. Yang penting diingat, banyak jaringan petani bertebaran di seluruh Indonesia. Jika HKTI agresif menyebarkan kebaikan atau pemberdayaan kepada petani dan nelayan dengan sungguh-sungguh, tentu itu akan bisa seperti getuk tular, banyak petani dan nelayan akan mengapresiasi dan menghargainya.
Tetapi ini? ya ampun, saya juga pernah ketemu seorang ibu pahlawan pangan, karena ibu ini petani perempuan asal NTT yang begitu telatennya memberdayakan petani di daerah asalnya (Manggarai), tetapi yah dia bukan orang yang 'tersentuh' oleh HKTI.
Dan ketika Prabowo dengan gagahnya menunggang kuda seharga Rp 3 M, saya hanya membayangkan, wah bisa jadi berapa sapi atau kambing ya itu untuk petani? Hehee...terlalu naif deh gw.
Cuman kalau memang ada pemimpin yang bisa mengangkat kelompok paling nirdaya di Indonesia, petani dan nelayan dengan segenap jiwa raganya, gue jd mikir, mesti tak cium deh tangannya....#lebay mode on, ketemu aja enggak, hehee.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Dibaca : 14 kali
3.23.2014
Sidang perkara pidana tidak bisa diliput media?
From: DioN Erbe
Contempt of court sebagai perisai hakim
Sistem peradilan pidana Indonesia secara historis berasal dari negara Belanda yang sebelumnya mengadopsi sistem peradilan pidana Prancis (Code de Penal).
Tetapi, perkembangan dunia hukum sekarang telah sedemikian maju sehingga tidak bisa dihindarkan bahwa sistem hukum common law dan civil law telah saling memengaruhi satu sama lain. Ini juga terjadi terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia yang dipengaruhi asas-asas hukumcommon law, khususnya dalam sistem peradilan pidana (KUHAP) Indonesia.
Sistem peradilan pidana kontinental (civil law) yang dikenal sebagai “interrogation by magistrate” telah dipengaruhi sistem peradilan pidana Anglo- Saxon (common law) yang lebih dikenal sebagai “the battle of learned counsel” antara advokat dan jaksa. Dalam sistem peradilan pidana kontinental (civil law), hakim bersifat aktif, sedangkan di dalam sistem peradilan pidana Anglo-Saxon (common law), hakim bersifat pasif atau lebih berfungsi pada menganalisis dan menilai argumen hukum, bukti, dan fakta yang dikemukakan advokat dan jaksa.
Sifat pasif inilah yang mengakibatkan hakim yang bebas perlu perisai bagi dirinya sebagai perlindungan. Salah satu perisai adalah konsep contempt of court yang semula tidak dikenal di dalam sistem peradilan pidana kontinental (civil law). Dalam sistem peradilan pidana kontinental hakim diberi seperangkat wewenang untuk menegur atau mengusir pihak yang mengganggu atau mengacaukan proses dan ketertiban sidang peradilan perkara pidana.
Pada era Orde Baru, menteri kehakiman bersama-sama ketua Mahkamah Agung RI mengawasi perilaku advokat dan dapat memecat seorang advokat (disbarred) untuk tidak berpraktik melalui Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman (Surat Keputusan Bersama Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum).
Tindakan itu diambil jika perilaku seorang advokat mengganggu proses atau ketertiban persidangan perkara pidana. Agar penerapan keputusan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman Tanggal, 6Juli1987 Nomor Surat Keputusan Bersama KMA/ 005/SKB/VII/1987 dan Nomor M.03-PR.08.05 Tahun 1987.
Perisai kebebasan hakim inilah yang akhir-akhir ini sering mendapatkan gangguan melalui berita di media cetak maupun tayangan televisi berupa talkshow yang seolah-olah melakukan gelar perkara dengan cara memperdebatkan perkara yang sedang berjalan. Seharusnya aksi itu tidak boleh dilakukan karena akan mengganggu kebebasan (independensi) dan imparsialitas hakim dalam memutus perkara pidana.
Tidak aneh kalau di negara negara maju advokat menginginkan klien yang dibelanya tidak banyak bicara dan tidak mengekspos perkara yang ditanganinya, begitu juga jaksa, karena apa yang akan dikemukakan dan diajukan akan dipertimbangkan dalam sidang pengadilan dan bukan di luar sidang pengadilan. Budaya hukum menghormati proses sidang di lembaga peradilan sudah begitu tinggi seperti di Inggris sehingga sidang perkara pidana tidak bisa diliput media untuk menjaga wibawa dan otoritas lembaga peradilan.
Juri di Amerika Serikat dikonsinyir dalam rentang waktu tertentu di tempat yang dirahasiakan, steril, dan dijauhkan dari media sehingga netralitasnya terjamin dan putusannya tidak bias karena opini publik atau bentuk informasi langsung maupun tidak langsung. Prasangka juri dan hakim akan dapat merugikan terdakwa yang disebabkan pemberitaan media massa sebelum dan selama proses persidangan di pengadilan.
Aturan contempt of court berasal dari doktrin pure streams of justice yang ditujukan untuk menjaga integritas hakim dan juri dari prasangka. Hakim terkemuka Inggris, Lord Hardwicke, menyatakan bahwa:“There are three different sorts of contempt. One kind of contempt is scandalizing the Court itself. There may be likewise a contempt of this Court, in abusing parties who are concerned in causes here.
There may be also a contempt of this Court in prejudicing mankind against persons before the cause is heard. There cannot be anything of greater consequence than to keep the streams of justice clear and pure, that parties may proceed with safety both to themselves and their characters.”
Selain menjaga netralitas hakim, aturan contempt of court di Inggris melalui Contempt of Court Act 1981 juga bermaksud melindungi kehormatan hakim sehingga semua tindakan, ucapan, dan tulisan yang tidak menghormati hakim yang dil-akukan para pihak yang beperkara, penegak hukum, media, maupun hakim sendiri dapat dikategorikan sebagai contempt of court.
Namun, apa yang kita ketahui sekarang, di Indonesia malahan ada tulisan berita dan acara talkshow yang buka-bukaan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court karena mengganggu atau menghambat proses hukum di pengadilan. Selain itu, dapat ditemui pula headline atau berita utama di koran yang begitu mencolok dan bersifat insinuasi, sehingga mau tidak mau akan mempengaruhi jalannya proses hukum dan pencarian keadilan.
Semakin berita tersebut dipublikasi dekat dengan hari dan tanggal sidang, maka tentu akan semakin mengganggu jalannya proses peradilan. Pelaku contempt of court dapat dihukum menurut Contempt of Court Act 1981 kalau jaksa dapat membuktikan bahwa editor berita memang berniat untuk menciptakan prasangka (prejudice). Media di Inggris umumnya sangat berhati-hati dalam reportase yang berkaitan dengan proses peradilan karena media di sana sangat menghormati dan menghargai integritas, intelektualitas, loyalitas, dan kejujuran hakim.
Aturan Contempt of Court di Indonesia
Pada hakikatnya, contempt of court itu suatu perluasan pengertian pada tindakan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan atau dipandang sebagai tindakan mengurangi kewibawaan atau martabat peradilan maupun hakim.
Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk merintangi atau menyia-siakan penyelenggaraan peradilan, tidak menaati perintah pengadilan yang sah, atau tidak memenuhi putusan pengadilan. Singkatnya, melanggar atau memandang rendah pengadilan. Pengaturan contempt of court dalam KUHP dan KUHAP baru adalah suatu hal, namun penegakan hukum adalah hal lain.
Jika ke depan contempt of court diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, akan banyak perkara perdata dan pidana di Indonesia yang sebelumnya tidak dapat dieksekusi walaupun telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) pada akhirnya dapat dituntut di muka pengadilan karena ada ancaman sanksi terhadap pelaku contempt of court baik denda (civil contempt of court) maupun hukuman penjara (criminal contempt of court).
Selama ini para pemimpin dan elite Indonesia memang menghormati lembaga peradilan. Namun, ada hal lain yang tidak diperhatikan yang sebenarnya juga harus dihormati yaitu proses peradilan dan putusan pengadilan. Inilah yang kemudian diatur lebih tegas dalam pengaturan contempt of court sehingga baik lembaga peradilan, proses peradilan, maupun putusan pengadilan dapat dihargai sebagaimana mestinya.
Membicarakan, memperdebatkan, dan menginterogasi pihak yang terlibat dalam perkara pidana yang akan dan apalagi sedang berproses di pengadilan di hadapan umum secara terbuka tentu saja mengandung unsur contempt of court.
Tentu hal tersebut dapat mengganggu proses hukum di pengadilan karena termasuk menghina, merendahkan, dan mengabaikan serta menghambat fungsi, martabat, wibawa, kebebasan, dan imparsialitas hakim (pengadilan) baik secara langsung (direct contempt of court) maupun tidak langsung (indirect contempt of court).
Karena itu, budaya hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar proses dan putusan pengadilan ke depan dihormati semua orang tanpa kecuali, seingga selaras dengan asas persamaan di hadapan hukum atau yang biasa kita kenal dengan istilah equality before the law.
FRANS H WINARTA
Ketua Umum Peradin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan