Blognya alumni SMPN 1 Magelang; berbagi kenangan; berbagi rasa dan berbagi cerita.... OPEN to all of alumnus.
5.14.2015
justru riskan dan membahayakan penegakan hukum
From: <syauqiyahya@gmail.com>
Rabu, 13/05/2015 14:29 WIB
Saat Penegak Hukum Terpaksa Ambil Risiko Besar Buka Bukti di Praperadilan
http://m.detik.com/news/read/2015/05/13/142904/2914216/10/saat-penegak-hukum-terpaksa-ambil-risiko-besar-buka-bukti-di-praperadilan
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Penegak hukum kini dalam posisi tidak menguntungkan. Putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan membuat Polri, Kejaksaan maupun KPK harus mengambil risiko besar membuka bukti di praperadilan.
KPK menjadi korban pertama dari putusan MK itu. Lembaga yang dipimpin oleh Taufiequrachman Rukie Cs itu tumbang dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/5/2015) kemarin. Hakim Yuningtyas Upiel menyatakan penyidikan KPK terhadap pemohon praperadilan, Ilham Arief Sirajuddin, yang merupakan mantan Walkot Makassar, tidak sah.
Dalam putusannya, hakim Yuningtyas menyatakan penyidikan KPK tidak memenuhi syarat minimal yakni dua alat bukti. Bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan biro hukum KPK dianggap tidak memenuhi kualifikasi lantaran hanya berupa kopian.
Status tersangka Ilham pun otomatis gugur. Hakim Yuningtyas juga memerintahkan agar nama dan hak Ilham dipulihkan sepenuhnya.
Putusan hakim Yuningtyas itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar ruang Pasal 77 KUHAP yang mengatur mengenai objek praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.
KPK belajar banyak dari kekalahan di praperadilan ini. Lembaga ini mengakui di praperadilan Ilham hanya sebatas memaparkan hal yang berkaitan dengan prosedur penyidikan. Sedangkan praperadilan baru pasca putusan MK ini mengharuskan penegak hukum untuk memaparkan substansi.
Untuk selanjutnya, KPK akan membuka bukti yang mereka miliki di forum praperadilan. Langkah ini diambil meski ada risiko besar penyidikan akan terganggu
Dengan membuka bukti di praperadilan, sementara proses penyidikan masih berjalan, maka pihak-pihak terkait dapat mencoba 'mengakali' jeratan penegak hukum.
"Putusan MK menggunakan pola pemeriksaan terbalik (tentang 2 alat bukti) atau "reversal of processing" yang justru riskan dan membahayakan penegakan hukum sehingga membuat peluang besar pihak-pihak terkait (saksi/tersangka) menyamarkan alat bukti, baik itu menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti," kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (13/5/2015).
Sedangkan Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, praperadilan baru ini membuat penegak hukum harus mengeluarkan upaya lebih di proses penyidikan. Bahkan Prasetyo menyebut, Kejaksaan dan Kepolisian yang kini tugasnya lebih berat karena dua lembaga itu juga menangani pidana umum.
"Polisi dan jaksa malah mengurusi pidana umum juga kan, tidak hanya korupsi. Oleh karena itu harus lebih hati-hati dalam penyelidikan. Penyelidik dan penyidik harus benar-benar profesional dan objektif," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/5/2015)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar