7.16.2014

Sejumlah Jenderal


From: A.Syauqi Yahya


RABU, 16 JULI 2014 | 12:03 WIB

Sejumlah Jenderal Bermain di Balik Timah Ilegal

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung, Eka Mulia Putra, menduga ada jenderal-jenderal besar yang bermain di balik ekspor timah illegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,17 triliun. Namun, dia menolak menyebutkan siapa saja para jenderal tersebut.
"Saya rasa KPK sudah mengantongi nama para jenderal. KPK yang lebih berwenang menyebutkan nama-nama mereka. Tinggal menunggu keberanian KPK saja," kata Eka saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juli 2014. (Baca: TNI AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi)
Menurut Eka, modus penyelundupan timah ilegal ini adalah dengan melebur biji-biji timah ke dalam timah balok. Selain itu, pelaku biasanya memanipulasi fisik timah kedalam timah bentuk lainnya, seperti timah solder, serta melakukakan manipulasi dokumen dan standar mutu.
Para penyelundup menunjukkan dokumen yang berisi 100 ton. Padahal jumlah yang diekspor lebih dari itu. "Celah-celah seperti ini sangat gampang dimainkan," ujar Eka.
Eka mengatakan terjadinya ekspor timah ilegal karena ada pembiaran yang dilakukan oleh bea cukai dan Surveyor Indonesia sebagai pelaksana jasa verifikasi atas kegiatan ekspor, baik volume maupun kualitasnya.
Sebelum memberi izin ekspor, kata Eka, Surveyor Indonesia seharusnya mengecek standar dan asal usul komoditas tersebut. Apakah perusahaan yang melakukan tambang timah sudah clean and clear, dan tidak menggunakan kawasan hutan produksi.
Menurut Eka, ekspor timah illegal terjadi karena ada penadah yang mengumpulkan hasil dulang timah dari masyarakat di sekitar lokasi tambang di Bangka Belitung.
Tim Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung kemarin mendatangi KPK. Mereka melaporkan total volume ekspor timah illegal dari tahun 2004 hingga 2013 sebanyak 301.800 MT dengan nilai penjualan sebesar Rp 50,12 triliun. Kerugian negara mencapai Rp 4,17 triliun. (Baca: Ekspor Timah Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah)
Eka juga mengungkapkan terdapat beberapa perusahaan penunggak royalty senilai Rp 6,878 miliar yang harus segera ditagih oleh pemerintah.

INDRI MAULIDAR

--
--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar