From: A.Syauqi Yahya
Penghinaan
http://www.tempo.co/read/carianginKT/2015/08/09/1852/penghinaan
MINGGU, 09 AGUSTUS 2015 | 00:28 WIB
Putu Setia
Presiden itu mirip pendeta. Yakni orang yang masih hidup tapi menyandang simbol. Presiden adalah simbol kepala negara yang harus dijaga kehormatannya. Bendera kebangsaan saja harus kita hormati dalam setiap apel tatkala dikibarkan ke atas tiang. Padahal wujud nyatanya hanyalah dua potong kain berwarna merah dan putih yang disambung. "Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela...." demikian himne untuk menjaga kehormatan simbol itu.
Pendeta simbol dari orang suci penuntun umat dan dianggap sebagai orang yang paling dekat dengan Tuhan. Pendeta kalau dicaci dan dihina tak boleh marah-begitu teorinya. Ada keyakinan, setiap hinaan dan caci yang diterimanya, justru mengurangi dosanya. Dosa itu mental kepada sang pemaki. Akan halnya presiden, karena yang diurusi masalah duniawi, tentu wajar marah jika dihina. Ini bedanya. Namun ternyata Presiden Jokowi berperilaku pendeta, ia tenang saja dan menyebut, "Caci dan maki itu adalah makanan sehari-hari."
Apakah ada yang berani menghina pendeta? Tentu ada, meski tak banyak. Pendetanya mungkin senyum-senyum, tapi umatnya tak bisa terima. Sang penghina bisa mendapat ganjaran dari umat. Jangan-jangan presiden juga begitu. Meski hinaan menjadi "makanan sehari-hari", tetap ada yang tidak terima. Yakni sekelompok masyarakat yang percaya bahwa kehormatan presiden sebagai simbol kepala negara harus ditegakkan.
Persoalan sekarang, apakah menghina dan melakukan kritik, sama atau tidak? Ini yang perlu diperjelas. Apalagi kalau itu dijadikan rambu dalam undang-undang. Ternyata merumuskan ini dalam bahasa hukum sulit, meskipun dalam "bahasa rasa" juga tak kalah sulitnya karena ada pengaruh budaya yang tak sama.
Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang sekarang, pasal penghinaan kepada presiden masih ada. Ini dianggap langkah mundur karena pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006. Tapi, konon pasal ini tak persis sama, karena pasal penghinaan itu dengan rambu-rambu delik aduan. Jika dulu dalam status delik umum, setiap aparat hukum, apakah itu polisi atau jaksa, siap memberangus siapa pun yang dianggap menghina presiden dengan rumusan yang juga bisa melar seperti karet. Versi sekarang menjadi delik aduan. Kalau presiden secara pribadi tidak mengadukan penghinaan itu ke polisi, ya, tak ada masalah. Tergantung presiden, apakah hinaan dijadikan "makanan sehari-hari" atau tidak.
Jika benar bahwa terjadi perubahan dari delik umum menjadi delik aduan, tentu berbeda dengan yang dulu. Tapi tetap akan ada masalah jika rumusan penghinaan itu tidak dirinci dengan jelas. Kita membutuhkan rumusan yang lebih pasti, yang mana penghinaan dan yang mana hanya sekadar kritik atau koreksi. Kalau itu tetap saja sulit dilakukan, alangkah bijaknya kalau pasal itu dihapuskan sama sekali.
Toh, masih ada pasal tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan, juga sebagai delik aduan. Pasal ini tinggal dipertegas dengan tak membedakan apakah pejabat negara atau bukan. Dalam bahasa hukum sering disebut "barang siapa". Jadi, presiden itu termasuk "barang siapa", tak ada bedanya dengan petugas parkir atau hakim. Begitu merasa dicemarkan, "barang siapa" itu bisa mengadu ke polisi.
Cuma, simbol-simbol negara yang harus dihormati jadi kabur. Terkesan pula kita membiarkan ketidaksantunan makin subur, padahal memberi kritik bisa dilakukan dengan tidak mencaci atau menghina. Bukankah menghina dan mencaci itu juga memperlihatkan keburukan diri sendiri? Lagi pula, menghina kok tak capek-capeknya. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar