Dari: "Daniel H.T."
>
>
> http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/12/02/ketika-masalah-administrasi-lebih-penting-daripada-nyawa-si-orok-614918.html
>
> (Jawa Pos)
> Ketika kontroversi kasus dokter Ayu dan dua koleganya masih berlangsung, tersiar berita dari Surabaya, Minggu dini hari, 01/12/13, dua rumah sakit milik pemerintah di Kota Pahlawan itu, menolak menerima orok yang baru ditemukan di tempat pembuangan sampah!
> Yang menemukan orok tersebut adalah seorang pemulung bernama Ahmad Zaini, 36. Di tempat pembuangan sampah perempatan Kertopaten di kawasan Pegirian, sekitar pukul 02.00, Minggu, 01/12/2013.
> Ketika itu dia melihat sepasang laki-laki dan perempuan berjilbab turun dari sepeda motor Yamaha Vixion, membuang sebuah kotak kardus. Karena curiga dengan gelagat kedua orang tersebut, Ahmad menghampiri kotak kardus itu, dan membukanya. Betapa terkejutnya dia, karena di dalam kotak itu berisi seorang orok yang kelihatan sekali baru dilahirkan, tali pusarnya belum dipotong.
> Ahmad lalu membawa bayi tersebut ke Polsek Simokerto. Sekitar pukul 05.00, polisi yang bertugas di sana saat itu, Kanitreskrim Polsek Simokerto AKP Mochamad Roby, langsung membawa bayi malang itu ke RS dr. Soewandhie. Tetapi, pihak rumah sakit itu menolak menerima dan merawat bayi tersebut, dengan alasan tidak ada kejelasan tentang status keluarga, siapa yang harus bertanggung jawab, dan masalah keadministrasian (uang muka?).
> Dari sana, AKP Mochamad Roby membawa bayi malang yang masih suci itu ke RSUD dr Soetomo, hasilnya sama saja. Rumah sakit pemerintah terbesar di Jawa Timur itu juga menolak menerima dan merawat bayi tak berdaya tersebut, dengan alasan yang sama dengan RS dr. Soewandhie; tidak ada kejelasan status keluarganya, dan masalah administrasi (keuangan?).
> "Awalnya, saya bawa ke Rumah Sakit dr Soewandhie sekitar pukul lima (dini hari). Di rumah sakit tersebut kami harus menunggu lama, bahkan hingga satu jam. Setelah ditunggu, ternyata mereka menolak," kata AKP Mochamad Roby.
> Setelah ditolak kedua rumah sakit pemerintah itu, AKP Mochamad membawa bayi tersebut ke RS Al-Irsyad. Di rumah sakit ketiga inilah barulah ditemukan petugas medis berhati manusia. Tanpa mempersoalkan status si bayi yang tidak jelas, siapa yang harus bertanggung jawab, dan masalah administrasi (keuangan?), mereka langsung menerima dan melakukan tindakan medik terhadap bayi itu.
> Wakil Direktur RS Al-Irsyad dr Iwan Prestiono bilang, kondisi bayi tersebut kini cukup stabil. Saat ini (Minggu sore, 01/12/13) bayi dirawat sesuai standar perawatan bayi yang baru lahir. Awalnya, kondisi bayi tersebut cukup mengkhawatirkan karena mulai kelihatan pucat karena mengalami kedinginan.
> Humas RS dr. Soetomo, dr Urip Murtedjo memberi penjelasan, kenapa pihaknya menolak bayi yang dipungut dari tempat pembuangan sampah itu. Kata dia, Minggu dini hari itu, bayi itu dibawa oleh tiga orang, salah satunya berseragam polisi. Tapi, ketika mereka diminta tandatangan dokumen yang diperlukan, ketiga orang itu menolak. Maka, itu pihaknya tidak bisa memberi tindakan medis apa pun.
> "Tandatangan tersebut dibutuhkan agar semuanya jelas. Terutama siapa yang akan bertanggung jawab kepada bayi tersebut. Ini, untuk menentukan identitas, menghindari bayi itu agar tidak ditinggal begitu saja nanti," kata dr. Urip Murtedjo.
> Demikian berita yang saya ambil dari Harian Jawa Pos, Senin, 02/12/2013.
> Kasus rumah sakit di Indonesia menolak pasien, termasuk pasien kritis, dengan alasan administrasi (eufemisme dari masalah pembayaran) sudah cukup sering kita dengar. Tetapi, dalam kasus rumah sakit, apalagi dua rumah sakit pemerintah sebesar kedua rumah sakit tersebut di atas, menolak bayi yang baru saja beberapa jam dilahirkan dan masih sangat lemah, itu merupakan suatu tragedi kemanusiaan!
> Alasan yang dikemukan terkesan tak berperikemanusiaan. Betapa tidak, ini bayi yang masih orok, tali pusarnya masih ada. Dia masih merupakan orok mungil yang sangat lemah, dibuang dan baru ditemukan di tempat pembuangan sampah, kok tega sekali pihak petugas rumah sakit di sana menolaknya? Kok, masih bisa mempersoalkan hal-hal yang sebenarnya harus disingkirkan demi kepentingan kemanusiaan?
> Masih mempersoalkan siapa orangtuanya, siapa yang harus bertanggung jawab, padahal bayi itu diantar oleh polisi. Sudah dijelaskan pula kalau makhluk Tuhan tak berdaya itu dibuang (oleh orangtuanya?) di tempat pembuangan sampah. Pihak rumah sakit masih juga mempersoalkan masalah administrasinya (siapa yang bayar? Masih minta uang muka?) Ketika semua itu takbisa dijawab, dengan dinginnya pihak rumah sakit menolak melakukan tindakan perawatan pertama supaya bayi itu tidak sampai meninggal dunia. Mereka tidak langsung menolak, tetapi membiarkan bayi itu tanpa kepastian sampai sekitar satu jam, baru menyatakan penolakan itu. Betapa teganya mereka, ketika melihat bayi itu akhirnya dibawa keluar dari sana tanpa perawatan apa pun.
> Apakah nurani mereka tidak mengingatkan mereka, bagaimana kalau bayi yang baru berumur beberapa jam itu sampai meninggal dunia, karena mereka menolak merawatnya demi alasan administrasi?
> Pihak RS dr Soetomo pun dengan enteng membenarkan tindakan penolakan mereka itu, seperti yang dijelaskan oleh dr Urip Murtedjo tersebut di atas. Kata dia, penolakan itu dilakukan karena tiga orang yang membawa bayi itu menolak menandatangani berkas yang diperlukan. Pihak RS dr Soetomo khawatir, nanti tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.Mereka khawatir juga kalau tiga orang itu pergi begitu saja meninggalkan bayi itu. Padahal salah satu dari mereka sudah jelas identitasnya sebagai polisi dari Polsek Simokerto.
> Anggaplah tiga orang yang membawa bayi yang masih orok itu menolak bertanggung jawab, lalu bisa dibenarkah, pihak rumah sakit membiarkannya sampai meninggal dunia?
> Jelas, pihak rumah sakit itu menolak atas nama alasan administrasi. Sedangkan nyawa manusia yang masih bayi tak berdaya itu tidak masuk perhitungan mereka! Adsministrasi masih lebih penting daripada nyawa seorang bayi yang masih orok, yang baru saja dilahirkan dan dibuang oleh orangtuanya yang tidak bertanggung jawab. Penderitaan bayi suci itu masih ditambah dengan penolakan dua rumah sakit besar pemerintah itu.
> Apa salahnya demi pertimbangan kemanusiaan bayi itu ditolong terlebih dulu? Paling tidak agar dia melewati masa kiritis dulu, agar jangan sampai dia meninggal. Masih untung karena ada "malaikat" di RS Al-Irsyad itu.
> Pihak Kepolisian setempat mengatakan, pihaknya akan mencari tahu siapa yang membuang bayi itu ke tempat pembuangan sampah itu dan siapa kedua orangtuanya. Mereka bisa dikenakan pasal pidana, karena telah membuang bayi itu, dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai orangtua yang harus merawat bayinya itu.
> Dalam kasus ini, seharusnya, polisi juga bisa memperkarakan (pimpinan) pihak rumah sakit dan para tenaga medis yang telah menolak bayi itu. Dasar hukumnya jelas, sebagaimana diatur di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
> Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
> Jika pasal ini dilanggar, maka berlakulah Pasal 190-nya, sebagai berikut:
> Pasal 190:
> (1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dandenda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
> (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
> Kalau polisi menerapkan pasal ini, dalam konteks ini Pasal 132 ayat (2) juncto Pasal 190 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini, pasti tidak bisa dikatakan polisi, atau nanti pengadilan yang mengadili kasus ini dituduh melakukan kriminilisasi lagi. **
>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar